Minggu, 03 November 2013

SOAL UTS HUKUM PIDANA ( SMT III-E,F )

KERJAKAN SOAL DIBAWAH INI DENGAN MENGISI KOLOM KOMENTAR !

Soal
Ilustrasi kasus :
Suatu hari Mat Patek cemburu terhadap Raja Guguk karena menurut Mat Patek si Raja Guguk dianggap telah berselingkuh dengan istrinya lalu Mat Patek membunuh Raja Guguk. Pada waktu akan membunuh  dia menceritakan rencananya ini kepada Mat Kibo tentang hari, jam, alat eksekusi dan peran masing-masing..
Pertanyaan :
1. Apakah peristiwa di atas merupakan peristiwa hukum?
2. Siapa saja yang menjadi tersangka? Lalu pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada tersangka tersebut? Jelaskan!
3. Bagaimana jika perselingkuhan tersebut benar terjadi, jelaskan !

 --- kerjakan sendiri bila terdapat kesamaan jawaban maka masing-masing akan saya batalkan---
                       --------------------selamat mengerjakan------------------------









63 komentar:

  1. Nama : anugrah dwi gusdyanto
    Nim : 12010123
    Semester : III
    Kelas : F ( sore )

    1. Ya
    2. Mat patek, KUHP pasal 340
    Dalam KUHP pasal 340 dengan jelas seseorang yang melakukan tindak kriminal pembunuhan berencana akan dijatuhi sanksi dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup. Tindakan kejahatan pembunuhan berencana ini setidaknya memiliki 4 unsur pokok :
    - mengandung unsur pembunuhan / menghilangkan nyawa.
    - nyawa yang dimaksud dihilangkan merupakan nyawa orang lain.
    - dilakukan dengan kesengajaan ( bukan dengan tidak sengaja ).
    - dilakukan dengan perencanaan ( perencanaan yang dimaksud di pasal ini adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa seseorang, baik perencanaan waktu, tempat dan alat yang digunakan.
    3. Mat patek harus melaporkan tindakan tersebut kepada polisi sehingga polisi segera mencari bukti - bukti bahwa telah terjadi perselingkuhan antara istrinya dengan si raja guguk karena pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).

    BalasHapus
  2. nama: RebeccaDian Christina
    NIM: 12010178
    semester III
    Kelas: F

    1. Jelas, peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum karena Ada pembunuhan yang direncanakan.
    2. Yang menjadi tersangka utama pembunuhan adalah Mat Patek.
    Ancaman pidana terhadap Mat Patek :
    Primair pasal 340 KUH.Pidana. Subsider : pasal 338 KUH. Pidana
    Ancaman Pidana maximum Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.
    Kalau tidak terbukti perencanaannya maximum pidana penjara 15 tahun.
    Untuk Mat Kibo :
    Kemungkinan peran dan pasal KUHP yang bisa dikenakan :
    1. Mat Kibo mempunyai peran sebagai turut serta. Ketentuan yang bisa diterapkan pasal 340 KUH. Pidana jo pasal 55 ayat 1 sub (1) jo pasal 57 ayat 1 dan 2 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
    2. Mat Kibo mempunyai peran sebagai membantu melakukan tindak pidana kalau dia mengetahui rencana Mat Patek tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib. Kalau rencana tindak pidana tersebut dilaporkan tindak pidana belum tentu bisa terjadi.
    Pasal yang dikenakan:
     Kalau ia tidak turut (tidak turut serta) melakukan tindakan pidana, berarti dia sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana. Terhadap Mat Kibo bisa dikenakan pasal 56 ayat 2 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    3. Terhadap Kasus Perselingkuhan :
    Ada maupun tidak adanya perselingkuhan, yang pasti tindak pidana pembunuhan telah terjadi dan pelakunya adalah Mat Patek dan Mat Kibo. Jadi adanya perselingkuhan harus dilaporkan ke pihak yang berwenang (polisi, disertai saksi minimal 2 orang yang mengetahui perselingkuhan tersebut, bisa melalui persaksian warga kampung), tidak boleh ada main hakim sendiri. Jadi adanya perselingkuhan tidak bisa menjadi alasan pemaaf pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

    BalasHapus
  3. Nama : Yulia Mandhasari
    NIM/KLS : 12010046/3E
    Matkul : Hukum Pidana

    1.Ya peristiwa diatas merupakan peristiwa hukum karena terdapat perbuatan tindak pidana oleh Mat Patek yang membunuh Raja Guguk.Tindak Pidana tersebut telah melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

    2.Yang menjadi tersangka adalah Mat Patek dan Raja Guguk.Mereka jelas telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Pelaku utamanya atau Pleger adalah Mat Patek karena dia yang memiliki rencana serta mengikutsertakan dirinya dan Mat Kibo dalam tindakan pembunuhan Raja Guguk.Sedangkan Mat Kibo adalah sebagai pembantu kejahatan hal tersebut diatur didalam pasal 56 KUHP terkait dengan Penyertaan, meskipun seandainya Mat Kibo tidak melakukan atau tidak ikut serta dalam tindak pidana tersebut Mat Kibo tetap dapat dikenai sanksi karena mengetahui rencana pelanggaran tindak pidana hal tersebut juga termasuk dalam pasal 56 KUHP.

    3.Jika terjadi perselingkuhan maka tidak seharusnya Mat Patek melakukan pembunuhan terhadap Raja Guguk, Jika Mat Patek sudah tidak ingin bersama lagi dengan istrinya maka Mat Patek dapat melayangkan gugatan cerai kepada istrinya dengan alasan bahwa istrinya telah berselingkuh ke Pengadilan Agama tanpa harus ia terjerat kasus pidana.Namun jika ia ingin istrinya dipidana maka ia dapat melaporkan masalahnya kepada polisi dengan landasan hukum pada pasal 284 KUHP.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Nama : JUNIED AGUS PURNOMO
    NIM : 12010124
    Semester : III
    Kelas : E
    Matkul : Hukum Pidana

    1. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum, karena menurut definisi Persitiwa hukum adalah peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum.
    Ciri-cirinya yaitu:
    a) Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
    b) Menimbulkan akibat hukum.

    2. Dari ilustrasi kasus tersebut kalau diambil benang merah maka Mat Patek dengan menceritakan rencana pembunuhan istrinya tentang hari, jam, alat eksekusi dan peran masing-masing kepada Mat Kibo dapat disimpulkan itu sebagai arahan dalam merencanakan pembunuhan. Kata kunci “peran masing-masing” mengindikasikan keterlibatan Mat Kibo.
    Yang menjadi tersangka adalah Mat Patek sebagai aktor intelektual (perencana dan dalang kejahatan) sedangkan Mat Kibo sebagai eksekutor (pelaksana).
    Untuk Mat Patek karena sebagai “Perencana Pembunuhan” dikenai Pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”
    Unsur-unsur pembunuhan berencana adalah: unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
    Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
    Untuk Mat Kibo karena sebagai “Pelaksana Pembunuhan” dikenai Pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
    3. Apabila perselingkuhan tersebut benar terjadi, hal itu bukan alasan yang dibenarkan untuk Mat Patek membunuh Raja Guguk. Seharusnya Mat Patek membuat melaporkan kasus perselingkuhan istrinya dengan Raja Guguk. Sebagai ‘delik aduan’, perselingkuhan harus dilaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya aduan dan bukti-bukti tercukupi, maka digelar persidangan di Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama. Jika perselingkuhan itu memenuhi Pasal 284 ayat 1.b. “ Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gedak, padahal diketahui bbahwa pasal 27 BW berlaku baginya”. Dalam hal ini Mat Patek dan Mat Kibo tetap mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing dengan ancaman hukuman Pidana. Untuk Mat Patek diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun. Untuk Mat Kibo diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    Apabila di persidangan hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal, hal itu merupakan pertimbangan hakim yang meringankan karena sebab terjadinya pembunuhan, karena prilaku terdakwa yang kooperatif dan dinilai baik selama persidangan berlangsung serta menyesali perbuatannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  6. Nama : rizka noer wijayanti
    Nim : 12010121
    Kls : E
    smster : III

    1.Apakah peristiwa di atas merupakan peristiwa hukum?
    jawab : iya terdapat hukum. karena sudah mempunyai unsur pembunuhan berencana, antara mat patek dan mat kibo Untuk membunuh raja guguk

    2.Siapa saja yang menjadi tersangka? Lalu pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada tersangka tersebut? Jelaskan!
    jawab : yang jadi tersangka Mat Patek dan Mat Kibo. akan di kenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta akan di kenakan Ancaman Pidana maximum Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.
    Pelaku utama adalah Mat Patek karena dia yang memiliki rencana untuk membunuhan Raja Guguk (pasal 340 dan pasal 338 KUHP).Sedangkan Mat Kibo adalah pembantu kejahatan (pasal 55 KUHP)

    3. Bagaimana jika perselingkuhan tersebut benar terjadi, jelaskan !
    Jawaban :
    jika benar-benar terjadi perselingkuhan antara isteri (mat patek) dengan raja guguk. mat patek wajib melaporkan ke pihak ke polisian bahwa terjadi perselingkuhan. Dan polisi akan mengurus kejadian (perselingkuhan) dan akan mencari bukti yang terjadi perselingkuhan antara isteri (mat patek) dengan si raja guguk. Dan isteri mat patek akan di kenakan pasal PASAL 284 KUHP Tentang perselingkuhan (PERZINAHAN)
    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
    l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
    (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
    (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
    (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

    BalasHapus
  7. Nama : Fery Indriawan
    NIM : 12010062
    Kelas : III E

    1. Iya peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum karena perbuatan yang dilakukan Mat Patek sudah perbuatan yang boleh dihukum seperti yang tertulis dalam pasal 2 kitab Undang-Undang Hukum Pidana


    2.Mat patek terjerat pasal 340 KUHP
    karena mat patek sudah memenuhi unsur barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan yaitu waktu,alat dan cara membunuh sudah direncanakan seblumnya


    3. Mat patek sebaiknya menyelesaikan masalah ini dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu istri mat patek dan raja gaguk sebelum melakukan tindakan yang akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain. Dan dalam pertemuan ini mat patek juga mnyertakan bukti-bukti bahwa istri mat patek dan raja gaguk telah berselingkuh. Karena apabila suatu permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan lebih baik daripada dibawa ke meja hijau hijau.

    BalasHapus
  8. Nama : Wahyu Ningsih
    NIM : 12010022
    Kelas : III F

    1. Ya, Ilustrasi kasus tersebut merupakan peristiwa hukum yang telah direncanakan.

    2. Dalam ilustrasi kasus tersebut yang menjadi tersangka yaitu Mat Patek.

    Pasal yang di kenakan terhadap tersangka yaitu pasal 340
    Dalam pasal tersebut menerangkan “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

    3. Kalau pun perselingkuhan itu terjadi, tak seharusnya pembunuhan itu terjadi, dari segi mana pun perselingkuhan itu sulit di bukti kan, kecuali liat dengan mata kepala sendiri, itu pun terkadang masih salah. Kurang nya komunikasi antara Mat Patek dan istrinya yang membuat kesalahpahaman ini berujung hilangnya nyawa. Dalam ilustrasi kasus tersebut banyak kemungkinan, kalau pun Mat Kibo tahu apa rencana pembunuhan itu,apa kemungkinan Mat Kibo juga iku melakukan nya?atau hanya dengar dari cerita Mat Patek saja.

    BalasHapus
  9. Nama : Christian Ayu Fiandari
    No. NIM : 12010030
    Kelas : E (SORE)

    1.Ya
    2.Yang menjadi tersangka adalah Mat Patek dan Mat Kibo
    Pasal 340 yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
    Pasal 338 Juncto 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP
    Bunyi pasal 338 “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
    Bunyi pasal 55 ayat 1 “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
    Bunyi pasal 56 ayat 1&2 “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”.
    3.Jika benar-benar terjadi perselingkuhan mereka akan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 284 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Seorang pria telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya.

    BalasHapus
  10. Nama : Achmad hari Prayuda
    NIM : 12010100
    Kelas : E
    Semester : III

    1. Iya karena dalam kasus tersebut terjadi kasus pembunuhan berencana Raja Gaguk yang dilakukan oleh Mat Patek dan Mat Kibo.
    2. Yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah :
    1. Mat Patek sebagai pelaku utama karena dengan sengaja melakukan tindak pembunuhan terhadap Raja Guguk karena masalah cemburu yang menganggap Raja Guguk berselingkuh dengan istrinya. Pasal yang dikenakan terhadap Mat Patek adalah pasal 340 KUHP yang berisi “ Barang siapa dengan siapa dan dengan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
    2. Mat Kibo sebagai tersangka pembantu karena ikut serta dalam kasus pembunuhan tersebut dan Mat Kibo mengetahui rencana pembunuhan tentang hari, jam, alat-alat, dan peran masing-masing. Pasal yang dikenakan terhadap Mat Kibo adalah pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
    3. Jika perselingkuan benar terjadi seharusnya Mat Patek tidak melakukan pembunuhan terhadap Raja Guguk. Masalah tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang bewajib polisi. Laporan yang dilaporkan terhadap polisi tentang perselingkuan yang tercantum pada pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan bulan.

    BalasHapus
  11. Nama : janaek situmeang
    N.I.M : 12010054
    kelas :III E
    FAKULTAS HUKUM

    1.benar peristiwa diatas adalah peristiwa hukum,dimana peristiwa diatas ada 2 macam peristiwa hukumnya yaitu tindak pidana pembunuhan berencana dan ada kemungkinan perselingkuhan.

    2.Yang menjadi tersangka adalah :
    a.Mat patek ,
    Mat patek jelas sebagai pelaku karena menghilangkan nyawa orang lain secara paksa.
    Mat patek sebagai pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 jo pasal 338 ,yaitu pembunuhan berencana.unsur unsurnya adalah sebagai berikut :1.sengaja merampas nyawa orang lain.
    2.pembunuhan dilakukan dengan berencana(moord) terlebih dahulu.unsur unsur di atas adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana sehingga mengakibatkan matinya korban.
    jadi pelaku pembunuhan tersebut yaitu mat patek dapat dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan pembunuhan berencana.dimana dapat diancam pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu atau pidana penjara 15 tahun penjara atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
    b.Mat kibo
    Mat kibo menjadi tersangka,karena dia tahu bahwa raja guguk akan dibunuh.mat kibo dikenakan sebagai tersangka karena turut membantu/sebagai pembantu (medeplichtige).pasal yang dikenakan kepada mat kibo adalah ketentuan dalam KUHP tentang pembantu (pasal 56 KUHP,pasal 335 ayat 1 jo 304 KUHP).jadi mat kibo dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ,dengan melakukan tindak kejahatan ( memberi kesempatan ) sebagai mana ketentuan ketentuan yang tercantum dalam pasal 56 KUHP tentang tindak kejahatan.dan dikenakan juga pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah.

    3.Apabila perselingkuhan itu terbukti maka istri mat patek juga dapat dijadikan sebagai tersangka yang mengarah pada perbuatan zina.maka mat patek sebagai suami dapat melaporkan istrinya ke polisi atas dasar pasal 284 KUHP..sanksi yang diterima oleh pelaku perselingkuhan yang merujuk pada pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP,pelakunya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.dan ini merupakan delik aduan absolute yang artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada aduan dari mat patek selaku suami.

    BalasHapus
  12. Nama : Bambang setiawan
    Kelas : E
    Nim : 12010132
    Semester : III
    Mata kuliah : Ilmu Pidana

    1. Saya berasumsi bahwa tindakan tersebut benar merupakan suatu peristiwa hukum yang mengarah ke unsur tindak pidana pembunuhan. Dan tindakan ini jelas telah melanggar hukum dan oknum yang telah melakukan ini harus di tuntut dengan hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang telah di tetapkan dalam undang- undang. Sesuai dengan arti pidana yaitu hukum yang mengatur pelamggaran terhadapp undang-undang, dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang di larang dalam hukum pidana akan di ancam dengan sanksi pidana tertentu.

    2. Menurut alur dari ilustrasi kasus ini, tersangka dalam kasus ini adalah kedua-duanya yaitu Mat Patek dan Mat kibo, mengapa saya bisa berpendapat sedemikian rupa di karenakan kedua oknum tersebut adalah aktor dari pembunuhan tersebut. Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Dan tindak pidana yang telah di lakukan oleh kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembunuhan berencana yang telah di atur dalam Pasal 340 KUHP, dan merurut saya kedua oknum tersebut bisa di jerat dengan pasal tersebut. Sesuai dengan unsur-unsur pembunuhan berencana adalah; unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.

    3.Apabila suatu perselingkuhan tersebut benar- benar di lakukan oleh istri dari Mat patek, hal itu bukan alasan yang dibenarkan untuk Mat Patek membunuh Raja Guguk. Karena itu bukan pemikiran objektif yang bisa menyelesaikan masalah, Seharusnya Mat Patek membuat laporan kasus perselingkuhan istrinya dengan Raja Guguk dengan tuntutan kasus perselingkuhan sesuai dengan pasal 284 ayat 1. Sebagai “delik aduan”, perselingkuhan harus dilaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya aduan dan bukti-bukti tercukupi, maka digelar persidangan di Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama. Jika perselingkuhan itu memenuhi Pasal 284 ayat 1. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gedak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Karena negara kita adalah negara hukum, dan semuanya sudah di atur dalam undang-undang hukum kita.

    BalasHapus
  13. Nama : Dimas Prasetiyo U.
    NIM : 12010110
    Kelas : 3 E ( sore )

    1. Ya, karena itu sudah dianggap akn atau merencanakan sesuatu yang melanggar hukum

    2. Tersangka adalah mat patek dan mat kibo, mat patek terkena pasal 340 KUHP. Karena para tersangka mempunyai niat atau sengaja untuk merampas nyawa seseorang dengan lebih dulu merencanakan waktu tempat dan alat untuk membunuh dan lain lain
    Dan mat kibo dapat terkena pasal 56 KUHP karena meskipun mat kibo taidak melakukan tetapi dia mengetahui rencana pelanggaran tindak pidana itu dan membiarkan hal itu terjadi.

    3. Jika perselingkuhan benar terjadi maka langkah lebih baik untuk mat patek adalah sigap dalam menghadapi masalah pada raja guguk, meminta untuk membicarakan sikap raja guguk terhadap mat patek dan meminta konsekuensi sikap raja guguk. Dan selebih lebihnya atau sefatal fatalnya mat patek dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib

    BalasHapus
  14. Nama : Agus Priambodo
    NIM : 12010195
    Kelas : 3F (sore)

    1) Ya,peristiwa di atas merupakan peristiwa hukum karena Mat Patek telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raja Guguk.
    2) Mat Patek sebagai tersangka utama dan dapat dikenakan pasal 340 KUHP denhgan ancaman hukuman pidana mati,atau pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara selama kurun waktu tertentu maximal 20 tahun apabila diketemukan hal-hal atau bukti-bukti yang dapat meringankan terdakwa.
    Sedangkan Mat Kibo sebagai tersangka pembantu dapat dikenakan pasal 56 KUHP ayat 1 dan 2 apabila terbukti dengan sengaja memberi bantuan atau kesempatan terhadap tersangka utama untuk melakukan tindak pidana,tetapi Mat Kibo dapat juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana dengan dikenakan pasal 55 KUHP ayat 1 apabila terbukti turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maximal 15 tahun (sesuai dengan pasal 57 KUHP yang terkait).
    3) Apabila perselingkuhan tersebut memang benar-benar terjadi hal ini tidak akan dapat membebaskan Mat Patek dari tuntutan pasal-pasal KUHP tersebut sehubungan dengan tindak pidana yang telah dia lakukan karena bagaimanapun juga dan apapun yang terjadi Mat Patek telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raja Guguk sebagai korbannya.

    BalasHapus
  15. Nama : Rakhmadia Fatmawati
    Kelas : III - E
    N.I.M : 12010155

    1. Jelas peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum, masuk dalam ranah Pembunuhan Berencana.

    2. Yang menjadi tersangka Pembunuhan Raja Guguk adalah jelas *)Mat Patek yaitu yang menjadi otak sekaligus pelaku pembunuhan berencana tersebut, dengan mendasar pada BAB XIX (Kejahatan Terhadap Nyawa) Pasal 340 KUHP yang mengatakan bahwa " Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, denganpidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun", serta **)Mat Kibo yang mengetahui rencana pembunuhan terhadap Raja Guguk, dengan mendasar pada BAB V (Penyertaan Dalam Delik) pasal 56 (dipidana sebagai pembantu kejahatan) ayat 2 KUHP yang mengatakan "mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan", disini matkibo masuk dalam mereka yang sengaja memberi kesempatan dikarenakan mat kibo mengetahui proses perencanaan pembunuhan tersebut tetapi tidak melapor pada pihak yang berwenang/berwajib untuk upaya pencegahan perencanaan pembunuhan tersebut.

    3. Jika adanya suatu pembelaan mat patek yg mengatakan motif pembunuhan tersebut ialah terbukti terjadinya perselingkuhan antara istri(mat patek) dengan korban (raja guguk) ia juga harus mempunyai saksi dalam pembelaan tersebut yang melihat adanya perselingkuhan tersebut, minimal 2-3 saksi yg ada disekitar tmpt yg dianggap menjadi tempat perselingkuhan. Dalam Ilmu Hukum Pidana Dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf :
    - Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);

    - Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).
    disimpulkan bahwa alasan/pembelaan mat patek tidak termasuk dalam unsur alasan pembenar dan alasan pemaaf jadi tidak ada keringanan hukuman yg didapat oleh pelaku(mat patek) pembunuhan berencana tersebut.

    BalasHapus
  16. Nama : Adi Abdillah
    Nim : 12010068
    Kelas :3E (sore)


    1. Iya , karena tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa yang sudah di atur oleh Undang-Undang Hukum Pidana.

    2. Yang menjadi tersangak adalah Mat Patek dan Mat Kibo. Masing-masing bisa di kenakan dengan pasal yang berbeda.
    Mat Patek di kenakan pasal 340 tentang kejahatan terhadap nyawa , yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana , dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
    Dan juga pasal 55 ayat 1 ,mengenahi tentang Pernyataan dalam Tindak Pidana, yang berbunyi : 1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

    Mat Kibo bisa di jerat dengan pasal 56 ayat 1, tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, yang berbunyi : Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan. Yang dapat di pidana sebagai pembantu kejahatan.

    3. istri dari Mat patek bisa di kenakan dengan pasal 284 ayat 1.b.Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak , padahal di ketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya , jika di amati istri dari Mat Patek yang menyababkan terjadinya overspel / rusaknya perkawinan, hingga terjadinya penghilangan atas nyawa orang lain.

    BalasHapus
  17. Nama : ike rosiana d
    Nim : 12010057
    Semester,kelas :III,E

    1. Dalam kasus diatas menurut saya merupakan peristiwa hukum.Dikarenakan adanya pembunuhan,saksi,tersangka dan korban.Bisa dikatakan juga dalam kasus ini adalah adanya pembunuhan berencana.Dan semua diatur dalam kitab UU hukum Pidana.

    2. Yang ,enjadi tersangka dalam kasus ini adalah "Mat patek" .karena Mat pateklah yang melakukan pembunuhan berencana.dalam kasus ini pe,bunuhan berencana dikatakan dalam pasal 340 KUHP."Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati /pidana penjara seumur hidip atau selama waktu paling lama 20 thn.

    3. Perselingkuhan itu bisa dianggap benar apabila adanya saksi mata yang melihat kejadian tersebut atau si pelapor yg ,elihat kejadian tersebut dan dapat membuktikan secara benar sesuai dengan fakta yang ada,dan bisa di lakukan visum jika pelapor menginginkannya.Karena perselingkuhan itu sangat rumit untuk di bicarakan.Bisa juga karena si pelapor terlalu posesif dan cemburuan.Hanya dengan melihat pasangannya berbicara mesra dengan lawan jenisnya tanpa sepengetahuannya terkadang sudah di katakan berselingkuh.Jadi mungkin dengan kasus perselingkuhan alangkah baiknya dicermati terlebih daulu.

    BalasHapus
  18. Nama : ibrahim lahy / NIM : 12010008
    Kelas : F
    Smester : III
    Mata kuliah : hukum pidana

    1. Ya, karena dalam ilustrasi diatas terjadi peristiwa tindak pidana yaitu pembunuhan berencana yang diatur dalam KUH Pidana
    2. Mat patek dan mat kibo ,karena mereka melakukan tindak pidana yang tercantum dalam KUH Pidana pasal 338 dan pasal 340,dimana penjelasan sebagai berikut :
    Pasal 338
    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    Pasal 340
    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
    3. Seharusnya mat patek mencari kebenaran tentang perselingkuhan istri nya dan raja guguk. Jika terbukti berselingkuh istrinya dan raja guguk dapat di kenakan sanki hukuman sesuai pasal 284 KUH Pidana ,pasal 284 KUH Pidana ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).
    sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut

    BalasHapus
  19. Nama : Asih Cholifah
    NIM : 12010009
    Kelas : 3E



    1. Hal tersebut termasuk dalam peristiwa hukum, karena terdapat unsur kejahatan dan tindak pidana.


    2. Tersangka pembunuhan Raja guguk ialah :
    Mat Patek, sebagai pelaku pembunuhan berencana di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    lalu Mat Kibo dapat di jerat dengan pasal 56 ayat 2 tentang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


    3. Jika perselingkuhan itu benar tidak terjadi, seharusnya Mat Patek tidak membunuh Raja Guguk. Sebaiknya Mat Patek melapor terlebih dahulu terhadap pihak berwajib dengan berpacu pada pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan supaya polisi dapat melakukan penyelidikan. Apakah perselingkuhan tersebut benar adanya.

    BalasHapus
  20. Nama : Leony Ary Agustine
    Nim : 12010157
    Kelas : III E


    1. Iya. Karena menurut ilustrasi kasus diatas adalah tidak pidana pembunuhan dan kemungkinan juga perselingkuhan (overspell)

    2. Yang menjadi tersangka adalah :
    Mat Matek : Karena sebagai otak pembunuhan yang telah direncanakannya dan menghilangkan nyawa orang lain secara paksa. Mat Matek dikenakan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana yang dimana Mat Matek akan terjerat pidana 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
    Mat Kibo : Karena telah mengetahui rencana yang akan dilakukan oleh Mat Matek terhadap Raja Guguk, dan Mat Kibo pula yang telah melakukan eksekusi pembunuhan tersebut. Mat Kibo dipidana sebagai pembantu kejahatan dan terjerat pasal 56 KUHP.
    3. Istri Mat Matek juga bisa menjadi tersangka apabila terbukti perselingkuhannya dengan Raja Guguk, karena mengarah dalam tidak pidana zina (overspell) dan terjerat pasal 284 KUHP yang dimana si Istri diancam tindak pidana penjara paling lama 9 bulan.

    BalasHapus
  21. Nama : Achmad Prindy .M
    NIM : 12010058
    Kelas : 3(telu) F



    1. Ya benar, kejadian tersebut masuk dalam peristiwa hukum karena telah memenuhi unsur tindak pidana yaitu pembunuhan berencana.


    2. Dan tersangka pembunuhan Raja guguk adalah,
    A. Mat Patek, sebagai otak dan pelaku pembunuhan berencana terhadap raja guguk, di ancam dan di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau dengan waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
    B. Mat Kibo, walopun tidak berbuat apa apa alias ngaplo, tetapi dia dapat di jerat dan di ancam dengan pasal 56 ayat 2 tentang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


    3. Jika istri mat patek benar selingkuh, maka nanti di persidangan mat patek akan di datangkan saksi2 sebagai pembukti apakah istrinya benar2 selingkuh atau tidak karena motif pembunuhan mat patek di dasari oleh rasa cemburu.
    jika terbukti selingkuh, maka bisa menjadi pertimbangan dan dapat mempengaruhi keputusan hakim terhadap vonis yang akan di jatuhkan terhadap mat patek.


    Sekian Terima Kasih.

    BalasHapus
  22. Nama : Rangga Adhikara
    Kelas : III – F
    NIM : 12010002

    1. Ya , karena terdapat perbuatan tindak pidana oleh Mat Patek yang telah membunuh Raja Guguk.Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    2. Mat Patek bertindak sebagai Pelaku utama, dan dapat di ancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta akan di kenakan Ancaman Pidana maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup. Tetapi Mat Kibo juga mengetahui rencana pembunuhan tsb maka Mat Kibo juga bisa di anggap membantu karena tidak mencegah tindakan Mat Patek.
    3. Istri dari Mat patek dapat di jerat dengan pasal 284 ayat 1.b. Bahwa seorang wanita yang telah kawin yang melakukan overspeel ,pada pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP,pelakunya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, jika di amati istri dari Mat Patek yang menyababkan terjadinya overspeel dan menyebabkan rusaknya rumah tangga dan perkawinannya, sehingga menyebabkan terjadinya penghilangan atas nyawa orang lain.

    BalasHapus
  23. Nama : Martha Windyana Putri
    Nim : 12010151
    Kelas : III E ( Sore )

    1. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum, karena terdapat unsur pidana di dalamnya, unsur obyektif ( perbuatan bertentangan dengan hukum ) dan unsur subyektif ( perbuatan yang tidak dikehendaki Undang - Undang ) yakni perencanaan pembunuhan terhadap Raja Gukguk oleh Mat Patek.


    2. Yang menjadi tersangka pada peristiwa ini adalah Mat Patek dan Mat Kibo.
    Mat Patek sebagai tersangka utama karena menjadi dalang dalam rencana pembunuhan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ( Moord ), tindakan Mat Patek memenuhi unsur subyektif dan Obyektif pada pasal 340 yakni sengaja ingin membunuh raja gukguk dan direncanakan terlebih dahulu ( subyektif ) dan sengaja ingin menghilangkan nyawa raja gukguk ( obyektif ).
    Sedangkan Mat Kibo memenuhi unsur penyertaan dalam tindak pidana pasal 56 KUHP yakni memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dikenakan pasal 57 KUHP sesuai dengan porsi "membantu" pada peristiwa tersebut.


    3. Apabila perzinahan terjadi, seharusnya Mat Patek melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang dan bukan main hakim sendiri. Sebab dalam KUHP pasal 284 telah diatur tentang perzinahan, dan disebutkan pasal perzinahan hanya akan dikenakan kepada wanita/pria yang telah menikah, maka istri Mat Patek dapat dijerat dengan pasal perzinahan tersebut.

    BalasHapus
  24. NAMA : GHAZALI AZIZ JAELANI
    NIM : 12010047
    KELAS : E SEMESTER 3
    1. Peristiwa diatas merupakan peristiwa hukum, karena dalam ilustrasi kasus diatas masuk pada kasus kejahatan terhadap jiwa orang yang tertera pada pasal 340 KUHP
    2. Yang menjadi tersangka dalam ilustrasi kasus diatas adalah Mat Patek dan Mat Kibo, pasal yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka tersebut adalah pasal 340 KUHP yang menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.” Dan Mat Kibo juga bisa dikenakan hukuman yang tertera pada pasal 56 KUHP yang menjelaskan bahwa “Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan”.
    3. Jika perselingkuhan tersebut benar terjadi maka Mat Patek bisa melaporkan kepada pihak kepolisian agar kepolisian bisa mencari bukti yang sebenar-benarnya bahwa raja guguk benar berselingkuh dengan istri Mat Patek, kalau memang bukti-bukti yang dicari sudah kuat maka Raja Guguk bisa dikenakan dalam pasal 284 KUHP ayat 1 “Dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan”.

    BalasHapus
  25. Nama : RIZAL KURNIAWAN
    NIM : 12010167
    Kelas : F (sore)
    Semester : III

    1. Ya.

    2. Mat Patek dan Mat Kibo
    Yang akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun."
    Dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, "Barang siapa denga sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuha dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
    Sedangkan Mat Kibo dikenakan pasal 55 KUHP tentang ikut serta akan di kenakan Ancaman Pidana maximum Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.

    3. Kalaupun perselingkuhan itu terjadi, seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan antara suami dan istri. Kalaupun bercerai akhirnya akan menjadi perkara perdata saja bukan menjadi perkara pidana apalagi yang direncanakan.

    BalasHapus
  26. Nama : Muhroji
    Nim : 12010011
    Kelas : III E

    1. Benar peristiwa diatas adalah peristiwa hukum.
    2. Mat Patek sebagai otak pelaku, Mat Kibo sebagai pelaksana tindak kejahatan mereka terkena pasal berlapis pasal 338. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan pasal 340 barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
    3. Apabila perselingkuhan itu benar-benar terjadi dan melakukan perzinahan atau over spel denagn bukti-bukti yang ditemukan seperti masuknya barang si A kepada si B, ditemukan sperma, hasil visum maka diancam dengan pidana paling lama 9 bulan menurut pasal 284 KUHP. Dan apabila bukti-bukti dan unsur tidak ditemukan akan diambil peraturan baru yang akan diusulkan yaitu peraturan yang mengatur tentang ‘’ Rusaknya hubungan perkawinan’’


    Terima Kasih.

    BalasHapus
  27. Nama : Ani Dwi Lestari
    N.I.M : 12010189
    Kelas : III E

    1.. ya, karena peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum dan sudah ada norma hukum yang mengaturnya.

    2. Dalam ilustrasi kasus diatas jelas Mat Patek sebagai tersangka utama dan dalang atau otak pelaksana pembunuhan Raja Guguk yang dibantu oleh Mat Kibo.
    Mat Patek dan Mat Kibo dapat dijerat pasal 340 KUHP. yaitu : "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun."

    3. Jika perselingkuhan tersebut benar terjadi Mat Patek tidak seharusnya mengambil keputusan untuk membunuh Raja Guguk. tetapi melaporkan perselingkuan tersebut. atas dasar Pasal 284 KUHP ayat 1 no 2a yaitu "Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu (gendak / overspel) padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin." Raja Guguk dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

    BalasHapus
  28. Nama : Drajat Agus Basuki
    NIM : 12010067
    Kelas : F
    Semester : III
    Mata Kuliah : Hukum Pidana

    1. Iya, karena dalam peristiwa ini terjadi pembunuhan berencana, serta perselingkuhan jika terbukti.

    2. Tersangkanya adalah :
    mat patek
    terkena pasal 340 jo pasal 338 ,yaitu pembunuhan berencana yang bisa terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu atau pidana penjara 15 tahun penjara atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

    mat kibo
    KUHP tentang pembantu (pasal 56 KUHP,pasal 335 ayat 1 jo 304 KUHP). Dia membantu merancang pembunuhan terhadap raja guguk.

    3. Jika benar perselingkuhan itu terbukti maka mat patek dapat melaporkan istrinya ke pengadilan dengan landasan pasal 284 KUHP, dan pelaku perselingkuhan terancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

    BalasHapus
  29. N a m a : M Mauzul Hadi
    Semester/Kelas : III / E
    N I M : 12010016

    1. Ya, merupakan peristiwa hukum karena kejadian itu telah menimbulkan akibat hukum yang menggerakkan peraturan yang nyata yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

    2. tersangkanya adalah Mat Patek dan Mat Kibo,
    - untuk Mat Patek Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 Jo pasal 340 subsider pasal 378 KUHP. barang siapa (mat patek) sengaja (sadar akan konsekuensi tindakan dan akibat yang ditimbulkan) dan dengan rencana lebih dahulu (adanya waktu untuk melakukan dengan cara bagaimana) merampas nyawa orang lain (dalam hal ini akibatnya hilangnya nyawa seseorang yang bernama Guguk).
    - untuk Mat Kibo terjerat dalam pasal 378 Jo pasal 340, Subsider Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, turut serta melakukan perbuatan.

    3. jika perselingkuhan itu memang terjadi maka Mat Patek dapat melaporkan perselingkuhan tersebut kepengadilan walaupun mat pateknya sudah diputus bersalah telah membunuh Guguk dan posisinya mat patek berada di dalam pejara. hal ini ditinjau dari hak-hak tersangka yang ada di dalam KUHAP. meski begitu mat patek tetap tidak mendapat keringanan masa tahanan dikarenakan pelaporan persselingkuhan tersebut.

    BalasHapus
  30. Nama : Fatrya L Heraspatty.
    N.I.M : 12010093
    Semester: III F

    1.Ya! Karena sudah adanya niat untuk merencanakan suatu peristiwa pembunuhan.

    2. Yang menjadi tersangka adalah mat patek dan mat kibo.
    dan pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 tindak suatu pembunuhan tersebut berencana dan mat kibo dikenakan pasal 55 ikut membantu merencanakan-melaksanakan suatu pembunuhan.

    3. Maka itu bukan alasan pemaaf untuk melaksanakan pembunuhan dalam suatu perkara ini.

    BalasHapus
  31. Nama : Mochammad Farid Zainuddin
    NIM : 12010143
    Kelas : E


    1. Iya menurut kasus diatas kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman, melakukan tindak pidana yang tercantum
    KUH Pidana pasal 338 dan pasal 340.


    2. Tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Mat Patek dan Mat KIibo:dalam pembunuhan berencana dikatakan pada pasal 340 KUHP:Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidip


    3. Jika perselingkuhan tersebut memang benar-benar terjadi hal ini tidak dapat membebaskan Mat Patek dari tuntutan pasal-pasal KUHP tersebut sehubungan dengan tindak pidana yang telah Mat Patek lakukan karena bagaimanapun dan apapun yang terjadi Mat Patek telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raja Guguk sebagai korbannya dan sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat 1 KUHP,pelakunya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

    BalasHapus
  32. Nama : DIKKI ROSIHAN ANWAR
    Nim : 12 010 108
    Kelas : III F


    1. iya, peristiwa diatas adalah merupakan peristiwa hukum karna sudah terjadi tindak kejahatan pembunuhn.

    2. Dalam kasus diatas yang menjadi tersangka utama adalah Mat patek dengan dibantu oleh Mat Kibo. Mat Patek membunuh raja guguk dengan motif pembunuhan berencana, Mat patek merencanakan pembunuhan terhadap korban Raja guguk dikarenakan Mat patek menduga Raja Guguk telah berselingkuh dengan istrinya. Menurut pengadilan Mat Patek bisa terjerat hukuman berlapis dengan pasal 388(mengilangkan nyawa orang),340(pembunuhan berencana) KUHP. sedangkan Mat Kibo mendapat hukuman dengan pasal sama 388,340 KUHP karna dia telah membantu Mat patek untuk melancarkan niat untuk membunuh Raja Guguk. Dan juga Mat Patek dan Mat Kibo bisa terjerat pasal lain apa bila di TKP atau reka ulang kejadian terdapat bukti-bukti baru dan akan memperberat hukuman Mat Patek dan Mat Kibo

    3. Jika perselingkuhan itu memang terjadi maka setidaknya Mat patek harus melaporkan kasus perselingkuhan kepada kepolisian dengan membawa saksi minimal dua orang dan oleh pihak polisi akan ditindak lanjut apakah memang terjadi perselingkuhan atau tidak. dan juga bila memang terbukti adanya perselingkuhan pihak Mat patek harus bersikap tenang jangan mendahulukan emosi dengan membunuh Raja Guguk. Dengan sabar menunggu berita dari kepolisian dan mengetahui keputusan apakah benar melakukan perselingkuhan atau tidak. setelah terbukti maka istri Mat Patek juga akan masuk Pengadilan dengan kasus Perselingkuhan dengan membawa pasal 284 KUHP.

    BalasHapus
  33. Nama : Arum Nur Kumala
    Nim : 12010149
    Kelas : III E

    1. Ya, peristiwa diatas merupakan peristiwa hukum, karena didalamnya terkandung unsur kejahatan atau tindak pidana.
    2. Yang menjadi tersangka adalah Mat Patek dan Mat Kibo. Karena didalam pasal 55 KUHP ditegaskan bahwa ‘’ Meraka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan akan dipidanakan. Dan dalam pasal 56 KUHP ayat 1&2 ‘’ Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
    Dan yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini adalah Mat Patek karena Mat Patek berencana seperti itu maka Mat Patek bias dijatuhi pasal 340 KUHP ‘’ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    3. Sebelumnya harus dibuktikan perselingkuhan itu benar-benar terjadi atau tidak, dan kalau perselingkuhan itu benar-benar terjadi Mat Patek tidak seharusnya mempunyai rencana seperti itu kepada Raja Guguk. Seharusnya Mat Patek melaporkan kasus perselingkuhan istrinya ini kepada anggota kepolisian,biar anggota kepolisian lah yang menyelidiki perselingkuhan istri Mat Patek dengan Raja Guguk. Dan jika sudah terbukti perselingkuhan itu benar terjadi maka mereka akan dijatuhi pasal 284 KUHP.

    BalasHapus
  34. nama : Alfania Wahyudia
    kelas : III F
    NIM : 12010092

    1. Peristiwa yang terjadi pada khasus diatas merupakan Peristiwa pidana, yaitu pembunuhan berencana dan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, yang termasuk dalam peristiwa pidana yaitu perbuatan pidana.

    2. yang menjadi tersangka dalam khasus pembunuhan berencana diatas adalah Mat Patek dan Mat Kibo kedua nya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu "Barang Siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana mati atau Pidana Penjara Seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." dan dikenakan Pasal 338 KUHP yaitu "Barang siapa merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun". tetapi hukuman yang diterima oleh Mat Patek dan Mat Kibo berbeda, karena adanya perbedaan peran, Mat Patek sebagai otak atau dalang dari pembunuhan berencana ini dan Mat Kibo hanya sebagai pembantu pembunuhan saja. mat Kibo diketahui sebagai pembantu peran pembunuhan dari pernyataan yang mengatakan bahwa Mat Patek telah menceritakan rencana pembunuhannya kepada Mat Kibo tentang hari, jam, alat eksekusinya serta "Peran Masing-masing". pada kata peran masing-masing diperjelas bahwa Mat Kibo turut serta dalam rencana pembunuhan ini. karena Mat Kibo hanya sebagai pembantu jalannya aksi pembunuhan ini, maka Kibo dikenakan pasal tambahan pada pasal 56 ayat (1) dan (2) yang berbunyi dimana :
    Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
    (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
    (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
    dan juga pada pasal 57 ayat (1) KUHP yaitu Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. jadi hukuman pidana yang diterima oleh Mat kibo sama dengan hukuman yang diterima oleh Mat Patek dikurangi sepertiga hukuman yang diterima oleh Mat Patek, ketentuan hukuman yang diterima oleh Mat Kibo telah diatur pada KUHP pasal 57 ayat (1),(2),(3) dan (4).

    3. pada khasus ini awal mula yang terjadi adalah tuduhan oleh Mat Patek kepada Raja Guguk yang telah berselingkuh dengan istrinya, dan bila perselingkuhan ini telah dibuktikan dan dinyatakan keberannya, haruslah mat Patek melaporkan kejadian tersebut kapada pihak yang berwajib, namun kebenaran tersebut tidak akan mengurangi hukuman pidana yang diterima oleh mat Patek, karena perselingkuhan dan pembunuhan berencana adalah dua perbuatan pidana yang berbeda, maka khasus pembunuhan berencana dan hukuman yang diterima oleh mat Patek tetaplah kasus pembunuhan berencana, dan pada khasus Perselingkuhan oleh Istri mat Patek dengan Raja Guguk adalah Istri Mat Patek dapat dikenakan Pasal 284 ayat 1.b KUHP yaitu "Seorang Wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal pasal 27 BW berlaku baginya" dan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
    jadi pada khasus ini jelas, bahwa Mat Patek dan Mat Kibo dikenakan hukuman pidana terhadap perbuatannya melanggar hukum yaitu pembunuhan berencana, dan Istri Mat Kibo dikenakan Hukuman Pidana dengan tuduhan perselingkuhan.

    BalasHapus
  35. NAMA : DAIM ARSYI FIRDAUS
    NIM : 12010076
    KELAS : 3 E

    1. Iya, sudah sangat jelas bahwa peristiwa contoh kasus yg dikemukakan diatas adalah peristiwa hukum dan termasuk dalam hukum pidana.
    2. Yang menjadi tersangka dalam kasus tsb ada 2 yakni, mat patek dan mat kibo
    a. Mat patek, sudah sangat jelas bahwa mat patek adalah tersangka utama yakni orang yang membunuh raja guguk sebab asumsinya sendiri bahwa istrinya telah berselingkuh dengan raja guguk, dengan demikian perbuatan meghilangkan nyawa seseorang seperti yang telah dilakukan mat patek dapat dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun. Namun karena sebelumnyamat patek menceritakan niatnya untuk membunuh raja guguk pada mat kibo serta menjelaskan secara rinci ttg waktu alat dan cara, maka mat patek juga dapat dikenakan pasal 340 KUHP tetntang pembunuhan berencena, dan di ancam dg pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama wktu tertentu paling lama 20 th.
    b. Adapun mat kibo , yakni orang yg diberitahu oleh tersangka utama mengenai rencana pembunuhan, yang terjerat pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1 yaitu masuk kedalam mereka yg membantu atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan (medepleger).
    3. Jika perselingkuhan benar terjadi, mat patek seharusnya tidak melakukan tindak pidana g menyebabkan hilangnya nyawa seseorang seperti yg di kemukakan ilustrasi kasus diatas bahwa mat patek membunuh raja guguk atas dasar cemburu sebab perselingkuhan yang di lakukan oleh istrinya. Jika pun mat patek tidak terima thd perselingkuhan yg di lakukan istrinya, maka mat patek dapat memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yg dapat di tempuh adalah mengadukan nya kepada kepolisian stempat, karena tindak pidana perselingkuhan atau perzinahaan ini termasuk delik aduan (Klacht delict)


    BalasHapus
  36. Nama : Ninik Susanti
    Nim : 12010085
    Kelas : IIIE

    1. Menurut pendapat saya,ilustrasi diatas termasuk dalam peristiwa hukum karena terdapat tindak pidana pembunuhan Mat Patek terhadap Raja Guguk yang telah melanggar pasal 340 KUHP.

    2. Yang menjadi tersangka dalam ilustrasi di atas adalah Mat patek dan Mat Kibo.
    Mat Patek sebagai tersangka utama telah melanggar pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam,karena pembunuhan,dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” .Dan pasal 340 KUHP “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam,karena pembunuhan dengan rencana (moord),dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.”Dari pernyataan ini,maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.Sedangkan untuk Mat Kibo sebagai peran pembantu dalam pembunuhan tsb melanggar pasal 56 ayat 1,tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana,yang berbunyi :Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan.Yang dapat di pidana sebagai pembantu kejahatan.

    3. Jika perselingkuhan itu terjadi tidak seharusnya Mat Patek membunuh Raja Guguk tapi cukup melaporkan tindakan istrinya ke kepolisian karena hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 284 KUHP ayat 1 “Dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan”.

    BalasHapus
  37. Nama: Ade Wahyu Wardhana
    NIM : 12010005
    Kelas : 3E

    1. Menurut saya dalam permasalahan d atas sudah termasuk peristiwa hukum, dan ini sudah jelas melakukan tindak pidana pembunuhan berencana termasuk dalam KUHP Pasal 338 (kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain) Pasal 340 (pembunuhan berencara), dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Dalam tindak pidana ini, keduanya merupakan tersangka, namun Mat Patek sebagai tersangka utama karena Mat Patek yg bertindak sebagai pelaku pidana oleh pembunuhan Raja Guguk sedangkan Mat Kibo juga menjadi tersangka, dikarenakan Mat Kibo mempunyai peran dalam tindak pidana tersebut, karena ia mengetahui tindak pidana hanya berdiam saja, tidak melakukan pelaporan kepada pihak berwenang, dan disini jelas kalao Mat Patek dikenakan Pasal 338 & Pasal 340 KUHP "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun". sedangkan Mat Kibo juga terjerat pasal yang sama dikarenakan turut serta dalam pembunuhan tersebut.

    3. Menurut saya apabila memang benar terjadinya perselingkuhan tersebut, Mat Kibo harusnya segera melaporkan ke pihak berwenang agar segera dilakukan penyelidikan, namun harus disertai minimal 2 saksi, dan apabila memang terjadinya perselingkuhan maka perselingkuhan tersebut bisa memperkarakan dalam jalur hukum dan sang istri akan dikenakan pasal 284 ayat 1 KUHP, namun tidak bisa belakunya keringanan hukuman terhapap Mat Patek dan Mat Kibo dikarenakan mereka sudah jelas melakukan tindak pembunuhan, sedangkan istrinya tetap berlaku peristiwa hukum dengan tuduhan perselingkuhan

    BalasHapus
  38. Nama : Benny Dwi Wijayanto
    Nim : 12010070
    Kelas : E (Semester III)

    1. Iya, peristiwa tesebut merupakan peristiwa hukum karena akibat dari perbuatan tersebut telah diatur oleh hukum.
    2. Dari peristiwa diatas terdapat dua peristiwa hukum yakni pembunuhan dan perselingkuhan namun kasus perselingkuhan ini belum dibuktikan secara hukum.
    Yang saya bahas adalah kasus pembunuhan terlebih dahulu
    Dari kasus pembunuhan ini diatas terdapat dua tersangka pertama adalah Mat Patek.
    Mat Patek dijadikan tersangka karena telah melakukan pembunuhan terhadap Raja Guguk yang menurut pengakuannya telah melakukan perselinguhan denga istrinya namun belum tentu terjadi karena belum dibuktikan secara hukum. Mat patek dapat dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 yakni pemunuhan berencana. Pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mat patek jelas dilakukan denga secara sengaja dan telah direncanakan sebelumnya hal ini bisa dilihat dari pengakuan Mat Patek yang terlebih dahulu menceritakan niatnya untk melakukan pembunuhan terhada Raja Guguk. Ancaman hukum yang dapat dikanakan terhadap Mat Patek adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun.
    Tersangka kedua dalam kasus pembunhan ini adalah Mat Kribo
    Mat Kribo dapat dijadikan tersangka karena Mat Kribo telah memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dalam hal ini memberikan kesempatan pada Mat Patek untuk melakukan tindak kejahatan dan dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara dalam hal ini adalah membiarkan Raja Guguk di bunuh oleh Mat Petek tindakan Mat Kribo ini dapat di jerat menggunakan Pasal 335 ayat 1 jo pasal 304.
    Yang kedua adalah peristiwa perselingkuhan jika memang terjadi dan telah dibuktikan secara hukum
    Tersangka dalam peristiwa ini adalah
    - Raja Guguk
    Raja guguk dikenakan pasal 284 ayat 1 sub 1 a jika memang raja guguk telah kawin tapi jika siraja guguk belum kawin dikenakan pasal 284 sub 2 b dimana diancam hukuman penjara paling lama Sembilan bulan
    - Istri Mat Patek
    Istri dari Mat Patek dikenakan pasal 284 ayat 1 sub 1 b karena telah jelas dia melakukan gendak padahal dia telah kawin. Acaman pidana yang dikenakan pada istri Mat Patek Adalah penjara paling lama Sembilan bulan
    3. Jika memang telah terjadi perselingkuhan antara Raja Guguk dan istri Mat Patek. Maka yang seharusnya dilakukan oleh Mat Patek adalah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib bukan malah melakukan peristiwa main hakim sendiri karena peristiwa perselingkuhan telah diatur dalam KUHP yakni pasal 284, namun karena sudah terlanjur main hakim sendiri denga sengaja menghilangkan nyawa Raja Guguk maka sekarang Mat Patek harus mempertanggung jawabkan perbuatnnya trsebut secara hukum.

    BalasHapus
  39. Nama : Roy Dewanto
    NIM : 12010079
    Kelas :III E


    1. Ya, Karena Mat Patek sudah ada rencana untuk pembunuhanterhadap raja Guguk
    2. Yang menjadi tersangka adalah Mat Patek sebagai dalang terhadap raja Guguk dan mat Kibo sebagai pelaksana atas perintah Mat Patek .
    Dalam hal ini telah melanggar pasal 340 KUHP 70 pasal 55 KUHP , yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP adalah suatu pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu artinya antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkannya. Dalam tempo ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaiknya juga tidak perlu terlalu lama , dengan adanya pembunuhan berencana serta dengan adanya juga yang turut serta melakukan maka pasal yang di gunakan 340 KUHP 70 pasal 55 KUHP itu merupakan suatu pasal yang selalu berkaitan yang dikarenakan ada yang membantu untuk melaksanakan pembunuhan tersebut. Yang dimaksud pasal 55 adalah
    a. ada yang melakukan dinamakan pleger adalah orang yang sendirian telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana
    b. ada orang yang menyuruh melakukan dinamakan doen pleger adalah orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi dia menyuruh orang lain untuk melakukannya
    c. ada orang yang turut melakukan dinamakan medepleger adalah turut melakukan peristiwa pidana dalam arti kata bersama - sama melakukan dan apabila ada orng yang menolong itu tidak termasuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan dinamakan medeplichtige dalam arti kata pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu di lakukan
    3. Apabila perselingkuhan tersebut benar terjadi , maka ini disebut suatu delik aduan yaitu suatu delik yang hanya dapat di tuntut jika ada pengaduan . Misalnya : penghinaan, perzinahan.

    BalasHapus
  40. NAMA: ANDRIK IRAWAN
    NIM: 12010033
    KELAS: III E

    1. Ya, dikarenakan melakukan/menghilangkan nyawa orang lain denngan sengaja dan juga masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Karena, ilustrasi kasus di atas. Mat patek yang terbawa api cemburu karena merasa istrinya berselingkuh dengan raja guguk, sehingga mat patek menceritakan kejadian ini kepada mat kebo. Dan mat kebo membatu melakukan pembunuhan berencana tersebut dan segala sesuatunya disiapkan oleh mat patek, baik dari hari, jam dan alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut. Dalam kasus ini ada dua opasal yang bisa digunakan untuk menjerat kedua orang tersebut yang telah melakukan pembunuhan yaitu mat patek dan mat kebo. Pasal yang digunakan adalah pasal 340 untuk mat patek yang berbunyi tentang pembunuhan berencana, kemudian mat kebo akan di jerat pasal 338 yang berbunyi tentang pembunuhan biasa.
    Dan si istripun juga bisa terjerat hukum juga seandainya apa yang sudah dilakukannya benar terbukti berselingkuh. Istri bisa terjerat KUHP maupun KUHPerdata yaitu pasal 284 KUHP dan pasal 27 KUHPerdata. Karena si istri sudah menghianati ikatan suci perkawinan dengan mat patek.
    2. Yang akan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut adalah mat patek dan mat kebo.
    a. Bagi mat patek akan dikenakan psal 340 tentang pembunuhan berencana. Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan merencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun penjara.
    b. Bagi mat kebo akan dikenakan dengan pasal 338, tentang pembunuhan biasa. Yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena maker mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.
    3. Apabila benar terjadi perselingkuhan, maka bagi suami bisa mengadukan perselingkuhan ini pada delik aduan dan berlanjut kegugatan atas perselingkuhan ynag terjadi, yang harus didasari atas rasa suka sama suka. Yang masuk dalam KUHP pasal 284 yang salah satunya berbunyi ”persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri/suaminya. Maka bisa juga masuk dalam ranah perdata yaitu pasal 27 tentang penggugatan perceraian karena tel;ah melakukan perselingkuhan. Dan dalam KUHP pelaku perselingkuhan dapat dihukum penjara selama-lamanya sebilan bulan penjara .

    BalasHapus
  41. NAMA : AGUNG HADIONO
    NIM : 12010081
    KELAS : 3E

    1. Menurut pendapat sya ilustrasi diatas merupakan peristiwa hukum yaitu tindak pidana pembunuhan.

    2. Yang menjadi tersangka dalam kasus diatas adalah Mat petek dan Mat kibo namun kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda Mat petek dikenai pasal 55 (1) dipidana sebagai (dader) suatu perbuatan pidana :
    ke-1: mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
    ke-2:mereka yang memberi atau menjanjikan dengan menyalahgunakan kekuasaaan,martabat dengan kekerasan ancaman,penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keteramngan sengaja menganjutrkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    pasal 55 (2) : terhadap penganjur hanya perbuatan sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibatnya.

    Karena mat petek merupakan dalang atau otak pembunuhan maka Mat petek juga dikenai pasal 340 KUHP :barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranmg lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".

    untuk Mat kibo sendiri ia dijerat dengan pasal 338 KUHP :Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".alasan kenapa Mat kibo dikenai pasal 338 KUHP adlah bisa jadi Mat Petek menghasut Mat kibo untuk membunuh namun yang dibunuh bukanlah manusia namun hewan bisa disesat fikirkan bahwa mat kibo adalah seorang jagal sapi.dengan tipu muslihat atau dengan sihir atau sejenisnya Mat retek membutakab mata Mat kibo bahwa yang dibunuhnya adalah hewan.namun Mat Kibo bisa saja dikenai pasal 340 KUHP bila mana ia memenuhi unsur perkara atau Mat Kibo Dan MAt petek benar_benar tau skenario pembunuhanya dan benar_benar tau bahwa yang dibunuh adalah Raja Guguk.

    3. bila mana perselingkuhan itu benar-benar terjadi maka harus dilihat terlebih dahulu status Raja Guguk apakah ia pria yang sudah beristri atau belum,kalau raja guguk sudah beristri maka otomatis mereka berdua(Raja guguk dan Istri Mat petek) terancam dengan Pasal 284 (1) KUHP:diancam paling lama 9 bulan ;
    1) a.Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak(overspel) padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya.
    b.Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak(overspel) padahal diketahuibahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

    BalasHapus
  42. Nama : Sugi Hartanto
    Kelas / NIM : III E / 12010172

    1. Ya, Menurut saya peristiwa ini adalah peristiwa hukum.

    2. Dari peristiwa yang di atas terdapat peristiwa pembunuhan berencana dan perselingkuhan, namun peristiwa perselingkuhan masih belum terbukti,
    dari peristiwa tersebut terdapat dua tersangka yaitu Mat Patek dan Mat Kibo.
    -Mat Patek dapat dikenakan pasal 338 dan pasal 340 yakni pembunuhan berencana. Pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mat patek jelas dilakukan denga secara sengaja dan telah direncanakan, jadi Mat Patek dapat dikenai pasal berlapis.
    -Mat Kibo dapat di jadikan tersangka karena ia mengetahui tindak pidana hanya berdiam saja, tidak melakukan pelaporan kepada pihak berwenang,
    tapi jika perselingkuhan ini terbukti benar adanya,maka istri dari Mat Patek dapat ancaman 284 ayat 1 b yang berbunyi seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketaui pasal 27 BW berlaku baginya

    3. Jika perselingkuhan ini terbukti benar adanya,maka istri dari Mat Patek dapat ancaman 284 ayat 1 b yang berbunyi seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketaui pasal 27 BW berlaku baginya

    BalasHapus
  43. Nama : rommy bagus setyawan
    Nim : 12010159
    Kelas : E semester 3

    1.menurut saya. jelas peristiwa diatas merupakan peristiwa hukum dikarenakan ada pembunuhan yang sengaja direncanakan.

    2. yg menjadi tersangka adalah mat patek dan mat kib0 tp yang menjadi tersangka utama pembunuhan adalah Mat Patek. Dikarnakan mat patek adalah otak dari peristiwa pembunuhan berencana.Mat Patek adalah pasal 340 KUHP yang berisi “ Barang siapa dengan siapa dan dengan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. Tersangka berikutnya adalah mat kibo karna mat kibo membantu peristiwa pembunuhan .Mat Kibo adalah pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutan serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    3. Mat patek sebaiknya melakukan penelurusan terhadap istri dan raja guguk yang di tuduh melakukan perselingkuhan. Jika memang terbukti ada perselingkuhan, mat patek dapat melaporkan masalahnya kepada polisi dengan landasan hukum pada pasal 284 KUHP. Istri mat patek dan raja gaguk akan di kenakan hukuman 9 bulan penjara

    BalasHapus
  44. Nama : Julihansyah Hangga D P
    Kelas : E
    Semester : III
    NIM : 12010176

    1. iya, peristiwa tersebut merupakan
    peristiwa hukum yang telah direncanakan karena di peristiwa itu terdapat peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana
    2. yang menjadi tersangka pelaku utama adalah mat patek sedangkan mat kibo menjadi pelaku pembantu kejahatan dalam motif pembunuhan berencana. pasal yang dapat di kenakan ke mat patek adalah pasal 340 KUHP. “Barangsiapa dengan
    sengaja dan dengan rencana terlebih
    dahulu merampas nyawa orang lain,
    diancam karena pembunuhan
    dengan rencana, dengan pidana mati
    atau pidana penjara seumur hidup
    atau selama waktu tertentu paling
    lama dua puluh tahun.” sedangkan mat kibo kena pasal 55 KUHP karena mat kibo ikut serta dalam melakukan tindak pidana dan Dalam hal pembantuan, maksimum
    pidana pokok terhadap kejahatan,
    dikurangi sepertiga. Jika kejahatan diancam dengan pidana
    mati atau pidana penjara seumur
    hidup, dijatuhkan pidana penjara
    paling lama lima belas tahun.
    3. Apabila terjadi perselingkuhan antara istri mat patek dan raja guguk tidak seharusnya mat patek melakukan pembunuhan berencana tetapi seharusnya mat patek melaporkan ke pihak kepolisian dan juga mat patek membawa bukti" tentang perselingkuhan yang terjadi pada istrinya dan melaporkan masalahnya dengan landasan hukum pasal 284 KUHP biar pihak kepolisian yang menanganinya kasus perselingkuhan.

    BalasHapus
  45. Nama : Wahyu Putra Suwiji
    Nim : 12010105
    Smt / kelas : 3 / E

    1. Sudah jelas terjadi peristiwa hukum. Yang dalam hal ini terjadi pembunuhan yang direncanakan oleh Mat Patek.
    2. Mat patek sebagai Pelaku utama yang merupakan otak pembunuhan. Dikenakan pasal 55 ayat 1 jo pasal 340. Tentang pembunuhan berencana , dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Sedangkan mat kibo dikenakan pasal 56 jo pasal 340 karena membantu pembunuhan dan mengetahui perencanaan pembunuhan. Tentang hukuman yang diberikan kepada mat kibo dapat mengacu pada pasal 57.
    3. Jika benar terjadi perselingkuhan istri mat patek dapat dijerat dengan pasal 284. Itupun jika mat patek melaporkannya ke polisi,begitu.

    BalasHapus
  46. nama : astrint son hadi
    kelas : 3-f
    nim : 12010153

    1. Ya karena peristiwa di atas masuk dalam ketentuan pasal 2KUHP.
    2. Yang menjadi tersangka adalah Mat Patek dan Mat Kibo. Mat Patek di jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Mat Kibo dijerat pasal 55 jo pasal 340 KUHP Karena turut serta dalam pembunuhan berencana.
    Penjelasannya. Mat Patek adalah tersangka utama atau otak dari peristiwa tersebut. Sehingga dia di jerat pasal 340 pidana mati atau seumur hidup jadi langsung mengambil aturan pidana pokok paling berat pasal 63(1) KUHP. Kalau Mat Kibo kena pasal 55(1) angka 1 jo pasal 340 KUHP, karena yang turut serta melakukan perbuatan dan dipidana sama dengan pelaku. kalimat terakhir yang menyebutkan peran masing-masing menunjukkan keterlibatan mat kibo dalam kegiatan mat patek.
    3. Jika benar perselingkuhan itu terjadi, bila Mat patek melaporkan. Istrinya bisa dikenai pasal 284 ayat 1 angka 1 KUHP dan pasal 27 KUHPer karena istri sudah berselingkuh dengan laki-laki yang bukan suaminya, dan telah menodai azaz-azaz perkawinan yaitu azaz monogami. Tetapi bila mat patek tidak melaporkan hal ini tidak masalah ( pasal 284 ayat 2).

    BalasHapus
  47. Nama : sisca dwi ningrum
    Nim : 12010166
    Semester :III
    Kelas :E

    1. Apakah peristiwa di atas merupakan peristiwa hukum?
    Benar bahwa kasus di atas termasuk peristiwa hokum

    2. Siapa saja yang menjadi tersangka? Lalu pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada tersangka tersebut? Jelaskan!
    Mat patek sebagai tersangka utama dalam kasus di atas,yaitu sebagai otak utama yg mendalangi terjadinya pembunuhan yang dapat di kenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana(moord) dengan ganjaran hukuman mati atau penjara seumur hidup.Di katakan pembunuhan berencana(voorbedacbte rade) karena ada maksud untuk membunuh dengan pelaksanaanya itu masih ada tempo bagi pelaku untuk membuat cara pembunuhan itu akan di lakukan secara sistematis.

    3. Bagaimana jika perselingkuhan tersebut benar terjadi, jelaskan !
    Jika benar telah terjadi perselingkuhan maka mat patek dapat mengajukan delik aduan terhadap pasal 284 tentang perzinahan kepada raja guguk maupun dan istrinya dengan ganjaran hukuman 9 bulan,maka hal itu tidak dapat merubah status mat patek sebagai tersangka.walaupun dalam kebanyakan hokum adat di Indonesia di sbutkan apabila seorang istri terbukti melakukan perzinahan maka suami malahan berhak untuk membunuh istrinya dan laki laki yg sedang berzina itu karena status istri berlaku monogami dan suami berlaku poligami

    BalasHapus
  48. NAMA : REBECCA J.CHRISTY
    NIM/KLS : 12010004 / 3E

    1. ya, karna peristiwa tersebut diatas merupakan tindakan pembunuhan berencana yang dapat dikenai sanksi pidana
    2. tersangka padalah si raja guguk yang melakukan pembunuhan berencana dapat dikenai pasal 340 KUHP karna ia dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan atas mat patek. Si raja guguk dapat dikenai pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
    3. jika benar terjadi adanya perselingkuhan, maka seharusnya si raja guguk mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sehingga dpt melaporkan perselingkuhan itu kepada pihak yg berwenang dg menggunakan ps 284

    BalasHapus
  49. Nama : Zaenal effendi
    Nim : 12010037
    Kls : III F (sore)

    1. Iya, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar hukum, sebab dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain.
    2. - Tersangka-I Mat Patek , Pasal yang disangkakan untuk menjerat adalah 340 KUHP (barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain , diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun).
    - Tersangka-II Mat Kibo, pasal yang disangkakan untuk menjerat Tersangka adalah 340 jo 56 ayat (2) KUHP (mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan).
    3. Jika benar perselingkuhan itu terjadi maka Mat Patek dapat melakukan tindakan hukum yaitu melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Polisi (penyidik) agar diproses sesuasi hukum yang berlaku, karena perzinahan Pasal 284 KUHP ini merupakan delik aduan, jika pihak yang dirugikan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib (penyidik) atau yang diragikan mencabut berkas perkara tersebut maka perkara ini tidak dapat dituntut secara hukum atau batal demi hukum.

    BalasHapus
  50. NAMA : HENDRO AFRIANTO
    NIM/KLS : 12010038 /3F

    1.Ya
    2. Mat Patek
    Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,hukumannya seumur hidup maksimum 20 tahun
    3. Ya seharusnya menjadi bahan pertimbangan rumah tangga akan dapat tetap dipertahankan secara utuh atau kan justru terpaksa dibubarkan/diruntuhkan karena tidak ada jalan keluar lainnya setelah perselingkuhan terjadi. Janji yang diucapkan dalam perkawinan harus selalu di ingat ,di jaga dan merupakan sebuah pegangan untuk menyelesaikan segala masalah dan persoalan yang timbul dalam bahtera Rumah tangga ( Dalam keadaan susah,senang,maupun Sakit Atau pun Sehat ) Sehingga kematian memisahkan kita.
    Rusaknya keutuhan keluarga bukan semata-mata biasa di persalahkan kepada orang ketiga,walaupun orang ketiga ini tentu saja memegang peranan penting. Hal yang pasti adalah bahwa kerusakan atau keutuhan sebuah keluarga sepenuhnya ada di tangan pasutri ini sendiri. Kesetiaan bukan hanya milik pasangan suami istri tetapi juga kesetiaan terhadap Allah sang pencipta. Maka dari itu seharusnya menghadapi masalah janganlah dengan emosi apalagi sampai membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain.

    BalasHapus
  51. Nama : Ardy hermawan s
    Nim : 12010013
    Semester : 3
    Kelas : E


    1. Ya, karena ada suatu pembunuhan yg sudah direncanakan.
    2. 2 tersangka : mat patek dan mat kibo
    Mat patek sebagai tersangka pembunuhan dapat dikenakan pasal 340 kuh pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
    Mat kibo sebagai orang yg mengetahiu rencana pembunuhan tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib, atau memberikan kesempatan pembunuhan tersebut terjadi dapat dikenakan psal 56 KUH pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
    3. Jika perselingkuhan istri mat patek terbukti juga tidak dapat meringankan hukuman para tersangkah pembunuhan.

    BalasHapus
  52. Nama : Siti Muyyasaroh
    NIM : 12010188
    Kelas : III F


    1. ya. peristiwa tersebut diatas dikatakan peristiwa hukum, dimana didalamnya terjadi tindak yang menghilangkan nyawa seseorang.
    2. Tersangka beserta pasal yang dikenakan :
    Mat Patek sebagai tersangka otak pembunuhan, dikenakan pasal 340 KUHP (barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain , diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun).
    Mat Kibo sebagai tersangka turut serta dan/ pembantu peng-eksekusian peristiwa hukum, dan terjerat pasal 56 KUHP.
    3. Meskipun perselingkuhan tersebut benar-benar terjati tersangka Mat Matek dan Mat kibo tetap dijatuhi hukum pidana, karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, Dan penyidikan mengenai benarnya perselingkuhan tersebut sebaiknya diserahkan dan ditangani langsung kepada pihak berwajib.

    BalasHapus
  53. Nama : Didin Ariyono
    Kelas: 3 E ( Sore )
    NIM : 12010130


    1. IYA. Karena dalam hal ini ada indikasi tentang pelanggaran pidana, Pasal 284 tentang kejahatan kesusilaan dan Pasal 338,339,340 tentang kejahatan terhadap nyawa.

    2. Ada dua tersangka dalam kasus ini :
    a. Mat Patek : Sebagai otak dan perencana pembunuhan atas Raja Guguk dan dikenakan 3 Pasal sekaligus ( Pasal 338,339,340 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa )
    b. Mat Kibo : Sebagai eksekutor hanya dikenakan satu pasal yaitu Pasal 340 KUHP.

    3.Jika perselingkuhan itu benar terjadi dan terbukti, berarti kasus ini bisa berlanjut ke pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang kejahatan kesusilaan. serta akan bertambahnya tersangka dengan kasus yg berbeda.

    BalasHapus
  54. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  55. Nama : Irmyani
    NIM : 12010117
    Kelas : III E

    1. Ya, Karena adanya tindak pidana dimana ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.


    2.Mat Patek dan Mat Kibo dapat menjadi tersangka yaitu : pembunuhan
    1. Mat Patek jelas menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain secara paksa. Ketentuan Kasus diatas dalam KUHP tentang Pembunuhan yaitu;
    Mat Patek pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP, yaitu Pembunuhan Berencana. Dengan unsur-unsur sebagai berikut:
    1.Sengaja merampas nyawa orang lain;
    2.Pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu;
    Pembunuhan dengan rencana (moord) yang dimaksud adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan terlebih dahulu direncanakan. Unsur-unsur tersebut adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana, sehingga mengakibatkan matinya korban.
    2. Mat Kibo juga dapat menjadi tersangka apabila ia tidak menolong Mat Patek. Sebab, MAt Kibo tahu bahwa MAt Guguk akan dibunuh oleh Mat Patek.
    Pasal yang dikenakan tersangka Mat Kibo: Ketentuan dalam KUHP tentang pembantu (pasal 56 KUHP, pasal 335 ayat 1 jo pasal 304 KUHP)
    pelaku tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan tindak kejahatan (memberi kesempatan) sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum pasal 56 KUHP tentang tindak kejahatan. Dan juga dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga ratusrupiah.


    3. apabila terbukti benar terjadi perselingkuhan maka Istri Mat Patek juga dapat menjadi tersangka dalam perselingkuhannya dengan Mat Guguk .atas dasar pasal 284 KUHP.
    Sanksi yang diterima oleh pelaku perselingkuhan merujuk pada pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
    ini merupakan delik aduan yang absolute, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami (Mat Patek) yang dirugikan

    BalasHapus
  56. Nama : B. Dian Hariadi
    Nim : 12010196
    Kelas : III F

    1. Ya, peristiwa di atas adalah peristiwa hukum karena Mat Patek sudah melakukan tindak pidana yang melanggar UU yang berlaku, yaitu ; menghilangakan nyawa si Raja Guguk dengan sengaja dan terencana.
    2. Dalam kasus tersebut yang menjadi tersangka adalah Mat Patek karena dengan jelas dia terbukti melanggar pasal 340 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
    Mat Kibo juga menjadi tersangka dalam kasus yang lain, karena dia sudah melanggar pasal 165 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa; “Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
    3. Perselingkuhan antara si Raja Guguk dan istri Mat Patek tidak akan mempengaruhi jalannya kasus hukum yang terjadi diatas, meskipun perselingkuhan itu terbukti atau tidak.

    BalasHapus
  57. NAMA : ARI YUWONO
    NIM : 12010024
    SEMESTER : III
    KELAS : E

    1. Benar, ilustrasi cerita kejadian diatas adalah peristiwa hukum karena terdapat unsur pidana didalam.

    2. Mat Patek sebagai otak pelaku, Mat Kibo sebagai pelaksana tindak kejahatan, mereka akan terkena pasal berlapis pasal 338 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Dan pasal 340 yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. Kenapa saya berasumsi bisa terjadinya pasal berlapis karena dalam ilustrasi tersebut kurang mendetail dan saya berasumsi menurut kejadian secara global saja. Dan masih bisa dikembangkan lagi kasus tersebut

    3. Dan jika benar perselingkuhan itu terjadi dan Mat patek melaporkan gugatannya. Istrinya bisa dikenai pasal 284 ayat 1 poin 1B KUHP dan pasal 27 BW, karena istri sudah berselingkuh dengan laki-laki yang bukan suaminya, dan telah menodai azaz-azaz perkawinan. Tetapi semua itu harus melawati banyak proses penyelidikan untuk mendapatkan bukti – bukti jika benar perselingkuhan itu terjadi.

    Terima kasih

    BalasHapus
  58. NAMA : LINA SEFTIANI

    NIM : 12010023

    KELAS : III – F


    1. Iya ,peristiwa diatas merupakan peristiwa hukum karena disitu terjadi perselingkuhan yang berujung dengan pembunuhan berencana.

    2. Yang menjadi tersangka dalam peristiwa diatas yaitu Mat Petek dan Mat Kibo.
    Pasal-pasal yang dikenakan pada kedua tersangka tersebut yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP ,didalam pasal ini berisi tentang ‘’Barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam ,karena pembunuhan maka akan dihukum Pidana Penjara selama 15 Tahun dan barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan dengan rencana maka akan di Pidana Mati dan Seumur Hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun.

    3. Jika perselingkuhan itu benar terjadi maka Istri juga dapat menjadi Tersangka apabila memang terbukti perselingkuhannya dengan Raja Guguh sedangkan dari Pihak Suami dapat melaporkan Istrinya Kepihak kepolisian dengan Dasar Pasal 284 KUHP dan sanksi yang diterima Istri Pelaku Perselingkuhan merujuk pada Pasal 284 ayat 1 KUHP dengan ancaman Pidsana Penjara paling lama 9 Bulan.




    BalasHapus
  59. Edi Surono
    12010179
    III E

    1. Iya jelas dong pak . . .karena Negara kita kan Negara hukum jadi segala sesuatu yang telah terjadi akan berhadapan dengan hukum. . . .bapak jangan kawatir kasus ini akan saya proses dengan undang-undang yang berlaku dinegara ini,meski mereka akan mengunakan jasa pengacara kondang dari Jakarta antara Hotman dan Ruhut yang memiliki motto maju tak gentar membela yang bayar biar dia tahu kalau saya tim penyidik jebolan dari UBHARA .
    2. Setelah ada laporan kejadian dan saya periksa tersangkanya adalah :
    a. Mat Patek karena dia sengaja melakukan kejahatan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidupatau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    b. Mat Kibo yang telah melakukan dan membatu kejahatan pembunuhan dia diancam dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 dan diancam dengan pidana kurungan sesuai dengan pasal 57.

    3. Kalau memang perselingkuhan itu benar-benar terjadi, Mak Bongki (istri mat patek) akan dijerat dengan pasal 284 ayat 1 point 1b dan point 2b,dan akan menjalani pidana kurungan selam 3 bulan dan akan diceraikan dengan mat patek karena menurut mat patek telah mencemarkan nama baik keluarga besarnya mat patek.

    BalasHapus
  60. Nama : Priyuwana Laksmana A
    NIM : 12010168
    Kelas : III E (Sore)


    Jawab :
    1. Iya,, dalam ilustrasi tersebut termasuk dalam peristiwa hukum dengan terjadinya kasus pembunuhan berencana.
    2. Mat Patek menjadi tersangka pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman dengan pasal 340 “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulumerampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pindana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun “, dan Mat Kibo juga terkena pasal pasal 56 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, karena dia sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana.
    3. Jika memang benar terbukti melakukan perselingkuhan istri Mat Patek maka akan dikenakan pasal 284 tapi harus dengan bukti-bukti yang lengkap terlebih dahulu dengan adanya saksi dan bukti yang memang menunjukkan bahwa mereka melakukan perselingkuhan dan tidak dapat hanya dijerat dengan hanya mengandalkan prasangka saja tanpa bukti.

    BalasHapus

  61. Nama : Yunan Ardy Prathama
    Nim : 12010029
    Kelas : III E ( Sore )

    1. Ya , Karena Peristiwa Tersebut Termasuk Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh mat patek dan mat kibo.
    2. Mat Patek adalah Tersangka utama Karena Dia adalah otak dari Tindak Pembunuhan Tersebut Oleh Karena itu Mat Patek harus Dikenakan KUH pidana Pasal 340 dan KUH pasal 338 Tentang pembunuhan berencana / Telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Mat Kibo adalah pembantu kejahatan dikenakan (pasal 55 KUHP) Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara .
    3. Jika Memang benar terbukti atau terjadi perselingkuhan mat patek sebenarnya tidak boleh maen hakim sendiri dan menyebabkan nyawa orang lain hilang kalau saja mat patek tidak terima atas kasus perselingkuhan tersebut seharusnya mat patek melayangkan gugatan cerai dan melaporkan ke pengadilan agama atas dasar perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri.

    BalasHapus
  62. It's perfect which we have posted so that enjoyable information.I am pleased that we have found ones website. I'm looking forward to study an additional, intriguing post.

    BalasHapus