Minggu, 03 November 2013

SOAL UTS HUKUM PERBANKAN SYARIAH (SMT VII-C)

KERJAKAN SOAL DI BAWAH INI DENGAN MENGISI KOLOM KOMENTAR !

1. jelaskan mengenai sejarah perbankan islam/syariah dalam konteks keindonesian dan dunia ?
2. jelaskan mengenai konsep bank islam/syariah sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 21 th. 2008 tentang perbankan syariah ?
3. jelaskan tentang pengertian prinsip syariah beserta unsurnya ?
4. jelaskan prinsip syariah berikut :
    a. Mudhorobah.
    b. Musharokah
    c. Murobahah
    d. Ijaroh.

                                               -------selamat mengerjakan---------

47 komentar:

  1. 1). -) Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an.
    -) sejarah syariah di mata dunia, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    2). konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    -) konsep setelah UU, Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu.
    3). Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz . Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah , yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di zaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak).
    Di zaman itu, jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di zaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu individu, maka di zaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.
    4. a). Prinsip syariah mudhorobah, Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi Mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul). Dengan demikian dapat dikatan akad mudharabah ini sah.
    b). Prisnsip syariah musharokah, Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil.
    c). Prinsip syariah Murohabah, Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal). Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak.
    d). Prinsip syariah Ijaroh, Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab – kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).


    BalasHapus
  2. Nama : Eko Wijayanto
    Nim ; 10010076
    Kelas : C
    Semester : VII
    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain
    2. Perbankan syariah segala sesuatu menyangku tentang bank syariah dan unit usaha syariah
    Pasal 1 UU No 28/2008
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan
    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina
    4. Mudhorobah ( Bagi hasil)
    Musharokah ( penyataan modal)
    Murobahah (prinsip jual beli dengan keuntungan)
    I’jaroh (sewa murni)


    BalasHapus
  3. Nama : Rafi Dikria Quroisy
    Nim ; 10010008
    Kelas : C
    Semester : VII
    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain
    2. Perbankan syariah segala sesuatu menyangku tentang bank syariah dan unit usaha syariah
    Pasal 1 UU No 28/2008
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan
    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina
    4. Mudhorobah ( Bagi hasil)
    Musharokah ( penyataan modal)
    Murobahah (prinsip jual beli dengan keuntungan)
    I’jaroh (sewa murni)


    BalasHapus
  4. Nama : MITRA EKA WAHYUDIANTO
    Nim : 10010073
    Kelas : C

    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain

    2). konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    -) konsep setelah UU, Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu.

    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina

    4. a). Prinsip syariah mudhorobah, Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi Mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul). Dengan demikian dapat dikatan akad mudharabah ini sah.
    b). Prisnsip syariah musharokah, Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil.
    c). Prinsip syariah Murohabah, Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal). Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak.
    d). Prinsip syariah Ijaroh, Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab – kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).

    BalasHapus
  5. Nama : Ilham Ubaidillah
    kls : E Semester VII
    NIM : 10010038
    1. Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank.
    Perbankan syariah Dunia pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan.

    3. Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. bahwa setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah

    4. a. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
    b. Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
    c. Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
    d. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Nama : Ilyas Ma’ruf
    kls : E Semester VII
    NIM : 10010134
    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain

    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan.

    3. Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah.

    4. a. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
    b. Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
    c. Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
    d. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

    BalasHapus
  8. Nama : Aris Andoni
    kls : E Semester VII
    NIM : 10010047

    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain

    2. konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    -) konsep setelah UU, Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu.

    3. Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah.

    4. a. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
    b. Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
    c. Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
    d. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

    BalasHapus
  9. BAGUS HADI GIARTHA
    NIM : 100 100 17
    Kelas VII C

    1. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.
    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Dalam UU No. 7 Tahun 1992 itu, keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum, yang biasa kita sebut bank konvensional.
    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina
    4. a. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    b. Musyarakah adalah akad kerja sama diantara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru.
    c. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
    d. ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

    BalasHapus
  10. Kristian Adiwicaksono
    Nim : 12010191TAHUN
    Kelas : C
    1. sejara Bank syaria di dunia dan di Indonesia
    didunia Bank syariah lahir pada 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
    Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
    Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970,

    sejara bank syariah di indonesia
    berawal pada tahun 1990 rencana pendirian bank Islam baru dilakukan. Bertempat di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan, kemudian ditindaklanjuti pada Munas IV MUI pada tahun yang sama dengan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Hasil kerja kelompok kerja tersebut pada tanggal I November 1991 lahirlah Bank Muamalat Indonesia, dan MUI merupakan pemilik sahamnya sebesar 25 %. Pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi.
    Diawal pendiriannya Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian penuh dalam tatanan industri perbankan nasional. Ha ini tercermin pada UU No. 7 Tahun 1992 dimana pembahasan perbankan syariah hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil” tidak terdapat landasan hukum syariah. Hingga diterbitkannya Undang- Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, barulah perbankan syariah mempunyai landasan hukum.
    2.mengenai konsep bank islam/syariah sebelum berlakunya UU No. 21 th. 2008 Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Dalam UU No. 7 Tahun 1992 itu, keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum, yang biasa kita sebut bank konvensional.
    3.Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina
    4. a.Mudhorobah. bagi hasil pemberian modal harus 100%modal dan penerfima modal pengelolanya
    b. Musharokah penyetaraan modal ,si pemberi modal boleh kurang dari 100% dan penama modal lebih dari satu org
    c. Murobahah prinsip jual beli dengan keuntungan
    d. Ijaroh. sewa dengan artenati

    BalasHapus
  11. Nama : Camelia Puspita Devi
    NIM : 10010207
    Kelas : VII C

    1.) Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
    Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah2 yang sebelumnya independen secara ekonomi.
    Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan2 neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya2 pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
    Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.
    Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

    2.) Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
    Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.) Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
      Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut :
      a. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
      b. Bunga (ربا riba),
      c. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
      d. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

      4.) Penjelasan prinsip syariah adalah sbb :
      a. Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
      b. Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
      c. Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
      d. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

      Hapus
  12. NAMA: WENDY DEVANIA HARLORA
    NIM : 10010170
    KELAS : 7C

    1. Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank.
    Perbankan syariah Dunia pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963.

    2. konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    -) konsep setelah UU, Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati.

    3. Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz . Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah , yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di zaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak).
    Di zaman itu,
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina

    4.prinsip syariah yaitu sebagai berikut
    . a. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
    b. Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
    c. Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
    d. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat,

    BalasHapus
  13. Nama : Aryesi Prayanti
    kelas : VII C
    NIM : 10010030

    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain
    2. Perbankan syariah segala sesuatu menyangku tentang bank syariah dan unit usaha syariah
    Pasal 1 UU No 28/2008
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan
    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina
    4. a. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    b. Musyarakah adalah akad kerja sama diantara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru.
    c. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
    d. ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

    BalasHapus
  14. nama : MARWATUL ALIYA
    nim : 10010057

    JAWABAN
    1. pemikiran terbentuknya perbankkan islam/syariah adalah bank konvensional berbunga riba.konsep teoritis bank islam pertama kali th 1940-an dg gagasan perbankan berdasarkan bagi hasil. secara kelembagaan bank islam pertama adalah myt-Ghamr bank (mesir 1963). bank islam pertama yg bersifat swasta adalah dubai islamic bank (1975), pada thun 1977 berdiri dua bank faysal islamic bank n mesir dan sudan. secara internasional, di prakarsai oleh mesir pertama kali. pada sidang luar negeri negara-negara organisasi konferensi islam (OKI) 1970 mesir mengajukan pendirian bank islam untuk perdagangan & pembangunan & juga proposal pendirian federasi bank islam. pada sidang luar negeri OKI th 1973 di libyausulan sbgmana disebutkan diatas sebagai keagendaan. jeddah 1975 sidang menteri OKI berhasil disetujui rancangan islamic development bank branggotakan semua negara. semenjak itu th 1980-an bank-bank islam bermunculan.

    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan.

    3. ppengertian bank islam/syariah adalah bank yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam, yakni disebutjuga bank tanpa bunga, bank tanpa riba. sebagimana disebutkan dalam butir 13 pasal 1 UUPI memberi pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lainuntuk menyimpan dana atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah atau prinsip bagi hasil, penertaan modal (musharakah) ; keuntungan (murabahah); sewa murni (ijarah).
    unsur -unsur syariah pada uu. no 10 th 1998 yaitu bersumber dari fiqh muamalat: bay' al-murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan ijarah wa iqtina'.

    4. a. mudhorobah adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerjasama antar dua belah pihak dimana pemilik modal mempercayai sejumlah modal kepada pengelola dg suatu perjanjian di awal. bentuk ini menegaskan kerja sama dg kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    b. musharakah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, kerjasama antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencapai keuntungan.
    c. murabahah adalah prinsip jual beli barang dg memperoleh keuntungan, transaksi penjual barang dg menyatakan harga perolehn dan keuntungan yg disepakati oleh penjual dan pembeli.
    d. ijarah adalah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, dalam hal ini ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.

    BalasHapus
  15. Nama : Nova Junita Simanjutak
    NIM : 10010164
    Kelas : VII C

    1.) Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan2 neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya2 pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir. Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan yang kemudian masuk dan diadaptasi di Indonesia. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

    2.) Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

    3.) Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
    Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut :
    a. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
    b. Bunga (ربا riba),
    c. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
    d. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

    4.) Prinsip syariah adalah sebagai berikut :
    a. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    b. Musyarakah adalah akad kerja sama diantara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru.
    c. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
    d. ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

    BalasHapus
  16. Nama : Zillo Tirza Priscillia
    NIM : 10010078
    Kelas : VII C

    1.) Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
    di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia.

    2.) Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

    3.) Prinsip dasar perbankan syariah yang diterapkan adalah prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
    Prinsip hukum Islam melarang unsur2 transaksi perbankan dibawah ini :
    a. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
    b. Bunga (ربا riba),
    c. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
    d. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

    4.) a. Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
    b. Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
    c. Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
    d. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

    BalasHapus
  17. Nama : Pujianto Marsimoro
    Nim : 10010093
    Kelas : VIIC

    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain

    2). konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    -) konsep setelah UU, Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu.

    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina

    4. a). Prinsip syariah mudhorobah, Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi Mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul). Dengan demikian dapat dikatan akad mudharabah ini sah.
    b). Prisnsip syariah musharokah, Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil.
    c). Prinsip syariah Murohabah, Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal). Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak.
    d). Prinsip syariah Ijaroh, Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab – kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).

    BalasHapus
  18. 1. Perbankan Syariah dalam Konteks Indonesia, Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia. Perbankan Syariah dalam konteks Dunia, Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil.Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an..Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern. Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah.Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia. Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Msalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat.The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

    2. Secara sederhana hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

    3. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
    4. Mudharabhah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
    Musharakah, pembiayaan berdasrkan prinsip penyertaan modal
    Murabahah, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
    Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa modal
    Nama : Vivien Valentina Haloho
    Smt : VII C
    NIM : 10010058

    BalasHapus
  19. Nama :Atok Rahmad W
    Kls :VII Perdata C
    Nim :10010011
    1.Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.Perbankan syariah besa disebut juga perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain

    2. Perbankan syariah segala sesuatu menyangku tentang bank syariah dan unit usaha syariah
    Pasal 1 UU No 28/2008
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan

    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina

    4. Mudhorobah ( Bagi hasil)
     Musharokah ( penyataan modal)
     Murobahah (prinsip jual beli dengan keuntungan)
     I’jaroh (sewa murni)

    BalasHapus
  20. Nama :Atok Rahmad W
    Kls :VII Perdata C
    Nim :10010011
    1.Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.Perbankan syariah besa disebut juga perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain

    2. Perbankan syariah segala sesuatu menyangku tentang bank syariah dan unit usaha syariah
    Pasal 1 UU No 28/2008
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan

    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina

    4. Mudhorobah ( Bagi hasil)
     Musharokah ( penyataan modal)
     Murobahah (prinsip jual beli dengan keuntungan)
     I’jaroh (sewa murni)

    BalasHapus
  21. NAMA : YULIANA WIWIK DJUNIWATI
    NIM : 12.010.041
    MATA KULIAH : HUKUM PERBANKAN SYARIAH.
    SEMESTER : VII C

    1. Sejarah Perbankan Islam
    Istilah Perbankan Islam atau Perbankan Syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yg diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga.
    Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Karena mesir telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara,

    2. Konsep teoritis mengenai Perbankan Islam muncul pertama kali, menurut dalam bukunya Sultan Remy Sjahadeini bahwa pemikiran dari para penulis yg mula-mula menyampaikan gagasan mengenai perbankan Syari’ah adalah Anwar Iqbal Qureshi, Naiem Siddiqi, dan Mahmmud Ahmad.
    konsep bagi hasil menandakan konsep syariah dalam pengelolaan kekayaan/ uang diterima kebiasaan umat manusia secara universal, karena jelas-jelas konsep riba atau bunga dalam Islam sangat dilarang dan bertentangan dengan konsep kemanusiaan.

    3. Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yg mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram.

    4 Mudharabah
    Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana,
     Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
     Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah,yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha .

    Musyarakah
    Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:

     Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yg samamlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama
     Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdaganganyang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersamadengan jumlah modal yg tidak harus sama porsinya.
     Musayarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yg dilakukan dua orang ataulebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai,
     Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yg dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-ala

    Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yg disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual.
    Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri.

    BalasHapus
  22. Nama : Nur Ma’arif
    Nim : 10010107
    Kelas : VII C

    1. Rintisan praktek perbankkan islam diindonesia dimulai pada awal priode 1980 an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi islam. Gagasan perbankkan islam dipraktekkan dalam sekala yang relatif terbatas dintaranya dibandung ( Bit At - Tamwil Salman ITB ) dan dijakarta ( Koprasi Ridlo Gusti ). Prakarsa lebih khusus pendirian Bank islam di indonesia baru dilakukan tahun 1990. Langkah yang lebih strategis untuk mendirikan Bank syariah diprakarsai oleh MUI, melalui lokakarya bunga Bank dan perbankan Cisarua, Bogor Jawa Barat.
    Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada musyawarah Nasional IV MUI dijakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian Bank islam diindonesia. Kelompok kerja itu disebut Tim perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
    Sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nov 1991.Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroprasi sampai bulan september 1999, BMI telah memiliki lebih dari 55 outlet yang tersebar diseluruh wilayah indonesia.Kelahiran Bank islam diindonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi mengingat pemerintah RI yang diwakili menteri keuangan Ali Wardana dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep Bank islam, namun tidak diimplementasikan didalam negri.Kyai Hj. Hasan Basri, yang pada watu itu sebagai ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan Bank islam diindonesia karena political-will belum mendukung.Selanjutnya sampai diundangkannya undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahannya atas syariat islam diindonesia.
    2. Segala sesuatu yang menyangkut pasal 1 undang-undang no 21/2008 :
    • Bank Syariah dan unit usaha Syariah
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan
    Pasal 1 UU No 28/2008 : Bank Syariah menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah yaitu prinsip hukum islam dalam perbankan bedasarkan fatwa lembaga yang memiliki kewanangan dalam bidang syariah.

    3. Pengertian Syariah adalah seluruh ajaran islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin ( system kepercayaan/ doctrinal ) maupun tingkah laku konkrit ( legal formal) yang individual dan kolektif
    Unsur-unsur Syariah :
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • Ijaroh
    • Ijarah Wa Iqtinah

    4. a. Mudhorobah (bagi hasil) adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerjasama antar dua belah pihak dimana pemilik modal mempercayai sejumlah modal kepada pengelola dg suatu perjanjian di awal. bentuk ini menegaskan kerja sama dg kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    b. Musharakah (pernyataan modal) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, kerjasama antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencapai keuntungan.
    c. Murabahah (prinsip jual beli dengan keuntungan) adalah prinsip jual beli barang dg memperoleh keuntungan, transaksi penjual barang dg menyatakan harga perolehn dan keuntungan yg disepakati oleh penjual dan pembeli.
    d. Ijarah (sewa murni) adalah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, dalam hal ini ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.
    e. Ijaroh Wa Iqtinah (sewa dengan alternative) adalah pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lain.




















    BalasHapus
  23. 1. Di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “ Bank Syariah”,atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Undang-undang Perbank’an Indonesia, yakni Undang-undang no 7 Tahnun 1992 tentang perbank’an sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 10 Tahun 1998, perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukan, bila bank konvensional mendasarkan keuntungan dari pengambilan bunga, maka bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan baik berupa jasa maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil.rintisan praktek perbankan islam diindonesia dimulai pada awal periode 1980an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi islam.sebagai uji coba, gagasan perbankan islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas diantaranya di bandung (bait at-tamwil salman ITB) dan di jakarta (koperasi ridho gusti). Kelahiran bank islam di indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara negara lain sesama anggota oki. Bahwa kondisi keterlambatan pendirian bank islam di indonesia karena political-will belum mendukung.sampai diundangkannya undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan,BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat islam indonesia.Secara Internasional, perkembangan perbankan islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir pada bulan desember 1970, Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian, proposal tersebut diterima, dan disidang menyetujui rencana pendirian bank islam internasional dan federasi bank islam.pada bulan mei tahun 1972 rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pada sidang menteri keuangan OKI di jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian islamic development bankdengan modal awal 2milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI.
    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Dalam UU No. 7 Tahun 1992 itu, keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum, yang biasa kita sebut bank konvensional.
    Pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah. Dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 1998, maka landasan hukum bank syariah telah cukup jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya pada saat itu. Semakin kokoh lagi setelah didukung UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk mulai menerapkan sistem perbankan ganda atau dual banking system, yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel.Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan

    Probo Trisantoso / 10010125 / VII-C

    BalasHapus
  24. 3. secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi yang mengarahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan, Sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
    4. - (mudharabah),pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
    -(Musharakah)pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
    -(Murababah)prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
    -(Ijarah)pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
    pilihan.

    Probo Trisantoso / 10010125 / VII-C

    BalasHapus
  25. 1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia. Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
    Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr diKairo, Mesir.
    Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

    2. konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962)
    Dan sesudah berlakunya UU , maka landasan hukum bank syariah telah cukup jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya pada saat itu. Dan memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah.Semakin kokoh lagi setelah didukung UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk mulai menerapkan sistem perbankan ganda atau dual banking system, yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel.Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan

    Dias Fajar Pratama / 10010132 / VII _ C

    BalasHapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. 3. Pengertian Syariah adalah seluruh ajaran islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin ( system kepercayaan/ doctrinal ) maupun tingkah laku konkrit ( legal formal) yang individual dan kolektif
    Unsur-unsur Syariah :
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • Ijaroh
    • Ijarah Wa Iqtinah

    4.
    a.Mudhorobah. bagi hasil pemberian modal harus 100%modal dan penerfima modal pengelolanya
    b. Musharokah penyetaraan modal ,si pemberi modal boleh kurang dari 100% dan penama modal lebih dari satu org
    c. Murobahah prinsip jual beli dengan keuntungan
    d. Ijaroh. pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, dalam hal ini ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.

    Dias Fajar Pratama / 10010132 / VII _ C

    BalasHapus
  28. NAMA : ANDREYANTO
    Kls : VII C
    NIM : 10010050

    1.a. rintisan perbankan islam di indonesia di mulai pada awal periode 1980-an, melalui dikusi-diskusi yang bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi islam, Prakarsa khusus mengenai pendirian bank islam indonesia baru di lakukan tahun 1990. pada tanggal 18 - 20 agustus tahun tersebut, majelis ulama indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarnya bunga bank dan perbankan di cisarua, bogor, jawa barat, hasil lokakarya tersebut kemudian di bahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI di jakarta 22 - 25 agustus 1990, dan menghasilkan bank muamalat indonesia, berdiri pada tanggal 1 nopember 1991.
    b. sejarah syariah di mata dunia, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

    2.konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

    3.> Prinsipnya ialah bedasarkan hukum islam dalam melakukan kegiatan perbankan berdasarkan fatwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang syariah.
    > Unsur-unsur Syariah :
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • Ijaroh
    • Ijarah Wa Iqtinah

    4. a. mudhorobah ( bagi hasil )
    b. musharokah ( penyitaan modal )
    c. murobahah ( prinsip jual beli dengan ke untungan )
    d. ijaroh ( sewa murni )

    BalasHapus
  29. Nama : Indra Nur Setiawan
    kelas VII C
    Nim 10010079

    1. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain
    2. Perbankan syariah segala sesuatu menyangku tentang bank syariah dan unit usaha syariah
    Pasal 1 UU No 28/2008
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan

    3. Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz . Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah , yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di zaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak).
    Di zaman itu, jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di zaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu individu, maka di zaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.
    4. a). Prinsip syariah mudhorobah, Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi Mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul). Dengan demikian dapat dikatan akad mudharabah ini sah.
    b). Prisnsip syariah musharokah, Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil.
    c). Prinsip syariah Murohabah, Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal). Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak.
    d). Prinsip syariah Ijaroh, Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab – kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).

    BalasHapus
  30. 1. dalam konteks dunia :
    Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
    Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
    dalam konteks indonesia :
    Ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak 1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn Indonesia dengan timur tengah pada 1974 dan dalam seminar internasional yang dilaksanakan oleh lembaga study ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan yayasan bhineka tunggal ika pada 1976 setelah diakdakan penelitihan yang mendalam,usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit ada kendala,yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang operasionalnya memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasionalkan bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang berlaku pada waktu itu. selain hambatan ini bank syariah ini dianggap oleh semua pihak ada keterkaitan dengan faktor ideologi yang dianggapnya sebagian dari konsep Negara Islam.
    Pada 1988 gagasan mengenai bank syariah muncul lagi dan gagasan ini muncul karena pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi industri perbankan di Indonesia. setelah ada rekomondasi lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di cisarua, bogor tanggal 19-22 agustus 1990, hasil lokakarya ini dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV majelis ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung dihotel sahid jaya, Jakarta pada 22-25 agustus 1990. Berdasarkan amanat munas MUI ini dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja kelompok ini adalah dibentuknya PT Bank Muamalah Indonesia dengan ditandatangani akta pendiriannya pada 1 november 1991 dengan total modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Dana ini berasal dari presiden dan wakil presiden, juda dari 10 menteri Kabinet pembangunan V, yayasan amal bakti muslim pancasila, yayasan dakab, yayasan supersemar, yayasan dharmais, yayasan purna bakti pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Pada 1 mei 1992 bank muamalah mulai beroperasi.

    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan.

    3. Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah.
    Unsur-unsur Syariah :
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • Ijaroh
    • Ijarah Wa Iqtinah

    4. - (mudharabah),pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
    -(Musharakah)pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
    -(Murababah)prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
    -(Ijarah)pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
    tanpa pilihan.

    Nama : Anne Marsellya AN
    Kelas : 7E
    Nim : 10010198

    BalasHapus
  31. NAMA : NUR HIDAYAT
    KELAS: VII-C
    NIM : 10010136

    1. Sejarah Perbankan Syariah sejarah syariah di mata dunia, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    - -) Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

    2. Perbankan syariah segala sesuatu menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah
    Pasal 1 UU No 28/2008
    • Kelembagaan
    • Kegiatan Usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaan
    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina

    4. a. Mudhorobah (bagi hasil) adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerjasama antar dua belah pihak dimana pemilik modal mempercayai sejumlah modal kepada pengelola dg suatu perjanjian di awal. bentuk ini menegaskan kerja sama dg kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    b. Musharakah (pernyataan modal) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, kerjasama antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencapai keuntungan.
    c. Murabahah (prinsip jual beli dengan keuntungan) adalah prinsip jual beli barang dg memperoleh keuntungan, transaksi penjual barang dg menyatakan harga perolehn dan keuntungan yg disepakati oleh penjual dan pembeli.
    d. Ijarah (sewa murni) adalah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, dalam hal ini ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.
    e. Ijaroh Wa Iqtinah (sewa dengan alternative) adalah pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lain.

    Terima Kasih.

    BalasHapus
  32. Nama : Vibiyanto indra hermawan
    Kelas : VII-C
    NIM : 10010071
    1.SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
    Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika.
    Sebagai sebuah uji coba, masyarakat bersama-sama dengan akademisi kemudian mencoba mempraktekkan gagasan tentang bank syariah tersebut dalam skala kecil, seperti pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.
    Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertama diIndonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk secara konkrit menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
    Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).
    Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
    Selanjutnya, melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan sistem perbankan syariah semakin didorong perkembangannya. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit UsahaSyariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah”secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak tahun 1992.

    Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa sistem perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu menyokong perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas sistem keuangan nasional ketika melewati guncangan. Kemampuan itu semakin mempertegas posisi sistem perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan.
    Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa
    LANJUTAN....

    BalasHapus
  33. LANJUTAN... VIBIYANTO INDRA HERMAWAN
    terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai ”lebih dari sekedar bank” (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API). (republika)
    Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
    Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
    Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah
    SEJARAH PEBANKAN SYARIAH DI DUNIA
    Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
    Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
    Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

    BalasHapus
  34. LANJUTAN ...VIBIYANTO INDRA HERMAWAN
    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan.
    3. Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. bahwa setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah
    4. a. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
    b. Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
    c. Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
    d. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
    TERIMA KASIH

    BalasHapus
  35. ARIEF FADJAR H
    I0010089
    VII C

    1. Perbankan syariah atau perbankan islam adalah sistem perbankan
    yang pelaksanaanya berdasarkan hukum islam. pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama islam untuk meminjam atau memberi pinjaman serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang. sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya.

    2. sebelum berlakunya UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,eksistensi bank islam secara hukum positif di mungkinkan pertama kali melalui pasal 6 huruf m UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. pasal 6 huruf m beserta penjelasanya tidak munggunakan sama sekali istilah bank islam atau bank syariah, namun hanya menyebutkan atau menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, adanya UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat di perlukan.

    3. prinsip hukum islam dalam kegiatan perbuatan berdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    -Mudhorobah
    -Musharokah
    -Murobahah
    -I,jaroh
    -I,jaroh wa iqtina

    4. Mudhorobah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
    Musharakah, pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
    Murababah, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
    Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni.
    Ijarah wa iqtinah, pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa oleh pihak lain.

    BalasHapus
  36. NAMA ; ALI WEFI
    KELAS : VII C BISNIS
    NO.NIM : 10010130
    1. Sejarah hukum perbankan
    > Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.[3] Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.[4]Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika
    2. konsep bank syariah sebelum dan sesudahberlakunya UU no 21 tahun 2008
    . konsep sebelum UU, Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    -) konsep setelah UU, Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu.
    3. Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina
    4. a). Prinsip syariah mudhorobah, Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi Mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
    b). Prisnsip syariah musharokah, Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil.
    c). Prinsip syariah Murohabah, Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal). d). Prinsip syariah Ijaroh, Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab – kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan

    BalasHapus
  37. 1. dalam konteks dunia :
    Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
    Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
    dalam konteks indonesia :
    Ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak 1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn Indonesia dengan timur tengah pada 1974 dan dalam seminar internasional yang dilaksanakan oleh lembaga study ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan yayasan bhineka tunggal ika pada 1976 setelah diakdakan penelitihan yang mendalam,usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit ada kendala,yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang operasionalnya memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasionalkan bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang berlaku pada waktu itu. selain hambatan ini bank syariah ini dianggap oleh semua pihak ada keterkaitan dengan faktor ideologi yang dianggapnya sebagian dari konsep Negara Islam.
    Pada 1988 gagasan mengenai bank syariah muncul lagi dan gagasan ini muncul karena pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi industri perbankan di Indonesia. setelah ada rekomondasi lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di cisarua, bogor tanggal 19-22 agustus 1990, hasil lokakarya ini dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV majelis ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung dihotel sahid jaya, Jakarta pada 22-25 agustus 1990. Berdasarkan amanat munas MUI ini dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja kelompok ini adalah dibentuknya PT Bank Muamalah Indonesia dengan ditandatangani akta pendiriannya pada 1 november 1991 dengan total modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Dana ini berasal dari presiden dan wakil presiden, juda dari 10 menteri Kabinet pembangunan V, yayasan amal bakti muslim pancasila, yayasan dakab, yayasan supersemar, yayasan dharmais, yayasan purna bakti pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Pada 1 mei 1992 bank muamalah mulai beroperasi.

    2. Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jelas merupakan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan.

    3. Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah.
    Unsur-unsur Syariah :
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • Ijaroh
    • Ijarah Wa Iqtinah

    4. - (mudharabah),pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
    -(Musharakah)pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
    -(Murababah)prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
    -(Ijarah)pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
    tanpa pilihan.

    Nama : Andi Ardiansyah
    Klas : VII - C
    Nim : 10010032

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. Nama : Djatmiko P.U
    Kelas : VII (tujuh) C
    NIM : 10010074
    Jawaban
    1. Rintisan praktek perbankan syariah di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an,melalui diskusi-diskusi bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi islam.Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut,untuk menyebut beberapa di antaranya adalah Karnaen A Perwataadmadja,M Dawam Rahardjo,AM Saefuddin dan M Amien Azis.Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian bank Islam di Indonesia baru dimulai tahun 1990.Pada tanggal 18-20 Agustus tahun tsb,MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank perbankan di cisarua bogor,Jawa Barat.Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tsb adalah berdirinya PT.Bank Muamalat Indonesia yang sesuai akte pendiriannya berdiri pada tgl 1 november 1991.Sejak tgl 1 mei 1992 BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,- sampai bulan September 1999 BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.Kelahiran bank islam di Indonesia relative terlambat dibandingkan dengan Negara-negara lain sesama anggota OKI.
    2. Syariah Islam memiliki keistimewaan tersendiri yaitu ajaran yang universal dan komprehensif. Dinilai komprehensif, karena syariat Islam adalah ajaran yang lengkap, dimana syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan umat manusia. syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah), tetapi juga mengatur hubungan dengan sesama manusia (muamalah). Aktivitas interaksi sesama manusia bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis: aktivitas sosial, aktivitas politik, aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi secara garis besar bisa dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: konsumsi, investasi, simpanan.
    3. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha,atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,antara lain mudharabah,musyarakah,murabahah,ijarah.
    4. a. mudhorabah : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
    b. musyarakah : pembiayaan berdasarkan prinsip pernyertaan modal.
    c. murabahah : prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
    d. ijarah : pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

    BalasHapus
  40. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  41. 1.Sejarah perbankan di dunia: Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
    Sejarah perbankan islam di indonesia
    Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
    2. Sebelum adanya UU no.21 tahun 2008 : masih belum adanya istilah Bank Syariah sehingga prinsip bagi hasil disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedcangkan setelah adanya UU no.21 thn 2008 segala sesuatu menjadi jelas terutama adanya jaminan utk kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum.
    3. Prinsip syariah : perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
    1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
    2. Bunga (ربا riba),
    3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
    4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
    4.mudhorobah (prinsip bagi hasil) : adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
    Musharokah (prinsip penyertaan modal) : konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
    Murohabah (prinsip jual beli): adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
    Ijaroh (prinsip sewa) : adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

    Nama : DENNY FIRMANTO
    NIM : 10010183
    KELAS : VII C

    BalasHapus
  42. NAMA : SITI MUYASSAROH
    NO.NIM : 10010181
    KELAS : VII C

    1.Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

    Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

    2.Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

    BalasHapus
  43. lanjutan siti muyassaroh

    3.Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

    Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

    BalasHapus
  44. lanjutan siti muyassaroh

    4.Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
    Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
    Ketentuannya, antara lain Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut,Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
    Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
    seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
    Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.
    Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
    Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
    Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.
    Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah
    Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
    Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
    Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini

    BalasHapus
  45. lamjutan siti muyassaroh

    Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itusendiri.

    IJAROH adalah
    Ijarah adalah akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
    Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09/ DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah.


    BalasHapus
  46. Nama : Johan Saputra
    NIM : 10010028
    Kelas : Perdata Malam


    1. sejara Bank syaria di dunia dan di Indonesia
    didunia Bank syariah lahir pada 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
    Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
    Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970,

    sejara bank syariah di indonesia
    berawal pada tahun 1990 rencana pendirian bank Islam baru dilakukan. Bertempat di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan, kemudian ditindaklanjuti pada Munas IV MUI pada tahun yang sama dengan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Hasil kerja kelompok kerja tersebut pada tanggal I November 1991 lahirlah Bank Muamalat Indonesia, dan MUI merupakan pemilik sahamnya sebesar 25 %. Pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi.
    Diawal pendiriannya Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian penuh dalam tatanan industri perbankan nasional. Ha ini tercermin pada UU No. 7 Tahun 1992 dimana pembahasan perbankan syariah hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil” tidak terdapat landasan hukum syariah. Hingga diterbitkannya Undang- Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, barulah perbankan syariah mempunyai landasan hukum.
    2.mengenai konsep bank islam/syariah sebelum berlakunya UU No. 21 th. 2008 Sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, eksistensi bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah, namun hanya menyebutkan “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Dalam UU No. 7 Tahun 1992 itu, keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum, yang biasa kita sebut bank konvensional.
    3.Prinsip hokum islam dalam kegiatan perbuatanberdasarkan fatwa lembaga yang memiliki dalam kewenangan dalam bidang syariah
    • Mudhorobah
    • Musharokah
    • Murobahah
    • I’jaroh
    • I’jaroh wa iqtina
    4. a.Mudhorobah. bagi hasil pemberian modal harus 100%modal dan penerfima modal pengelolanya
    b. Musharokah penyetaraan modal ,si pemberi modal boleh kurang dari 100% dan penama modal lebih dari satu org
    c. Murobahah prinsip jual beli dengan keuntungan
    d. Ijaroh. sewa dengan artenati

    BalasHapus