Rabu, 24 April 2013

SOAL UTS : Hukum Internasional

SOAL UTS 
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
Mata Kuliah    : Hukum Internasional
Semester          : IV
Sifat                : terbuka


Soal
1.      Jelaskan mengenai pengertian hukum internasional?
2.      Jelaskan mengenai landasan filosofis berlakunya hukum internasional ?
3.      Jelaskan mengenai sejarah hukum internasional ?
4.   Jelaskan mengenai aspek hukum hubungan diplomatik dalam konvensi Wina 1961 ?

44 komentar:

  1. Mahasiswa/i yang budiman ...
    silahkan tulis jawaban anda di kolom komentar dengan format sbb:

    NAMA :
    NIM :
    KELAS :
    MATKUL :
    JAWABAN :

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : NUR SARONO MAHMUD NIM : 11010134
      KELAS : IV F SORE MATKUL : HK INTERNASIONAL
      JAWABAN :
      1. Pengertian Hukum Internasional :
      Menurut Prof. Hyde : Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagaian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.
      Menurut J.L. Brierly : Hukum Internasional adalah himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara beradab dalam hubungan satu negara dengan negara lainnya. Dan Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum internasional adalah hukum internasional publik. hukum internasional publik yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara hubungan internasional dan bukan bersifat perdata.

      2. Landasan Filosofis berlakunya Hukum Internasional
      Ada 2, yaitu a. Hukum Alam, teori yang menganut prinsip bahwa semua sistem hukum termasuk hukum internasional bukanlah dibuat oleh manusia, tetapi harus dicari hukum-hukum alam yang sudah ada dan berlaku secara universal. Hukum alam berasal dari ajaran Tuhan dan b.Hukum Positif, teori yang percaya bahwa hukum internasional yang mengatur hubungan antar bangsa dan negara adalah hukum yang dibuat atas dasar kesepakatan dan pernyataan bersama antara negara-negara. Hukum positivif harus dibuat sendiri bukan dicari atau digali dari hukum alam. Hukum positivif karena ada kemauan yang sama antara negara-negara. Hukum positif harus jelas dan tidak boleh abu-abu, sehingga hokum positif harus diundangkan agar semua anggota tahu.

      3. Sejarah Hukum Internasional
      Sejarah Hukum Internasional mengalami perkembangan dengan fase-fase sebagai berikut :
      1.Periode Kuno
      a. India, menurut penelitan Bannerjee pada abad sebelum Masehi, Kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu hubungan antar kasta, suku bangsa atau raja-rajanya yang diatur oleh adanya kebiasaan/adat tertenatu
      b. Yahudi, di Kitab Perjanjian Lama, ada ketentuan tentang perlakuan terhadap orang asing dan cara memperlakukan tawanan perang
      c. Yunani, saat itu ada dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani. Mereka sudah mengenal arbitration atau perwasitan dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Ada juga hukum yang berasal dari adat istiadat, misalnya hukum perang antar Negara. Maka ada larangan mengganggu tugas seorang kurir dalam perang dan adanya pernyataan perang terlebih dahulu.
      d. Romawi, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Ada satu asas yang disumbangkan dari Romawi yaitu Pacta Sun Servanda (setiap perjanjian adalah hukum kedua belah pihak).
      2. Periode Modern
      a. Traktat Westphalia, dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Perjanjian Westphalia adalah dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional.
      4. Konvensi Wina 1961 diadakan untuk membahas permasalahan mengenai hubungan diplomatik. Pembahasan itu khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik. setelah berhasil disusun, Konvensi Wina 1961 terdiri dari 53 pasal yang mengatur semua aspek hukum penting dalam hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Pasal 1-19 mengatur pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); Pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para anggota keluarga diplomat serta staf pelayanan yang bekerja. Pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya konvensi itu.

      Hapus
    2. NAMA :Christianto Yanuar T.
      NIM :11010181
      KELAS :4F
      MATKUL :Hukum Internasional
      JAWABAN :
      1. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional yang pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

      2. Hukum Alam : - hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia dan segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

      Hukum Positif : Lahirnya teori hukum ini sebenarnya diawali oleh berkembangnya pemikiran hukum Legisme yang berbentuk in optima forma[1]. Perkembangan Teori hukum ini berkembang semenjak abad pertengahan[2] dan perbengaruh terhadap semua lapisan Negara-negara yang ada di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Posivisme Hukum ini untuk pertama kalinya dikukuhkan dalam bentuk rumusan yang sistematikal dan konseptual oleh John Austin dalam The Province of jurisprudence (1832)

      3. Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

      Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

      Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
      Kebudayaan Yahudi : Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
      Abad Pertengahan : Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

      4. Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. NAMA : AGUS PRIAMBODO
      NIM : 12010195
      KELAS : 4F
      MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
      JAWABAN :
      1.Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas antar Negara dengan Negara lainnya maupun Negara dengan Subyek hukum internasional lainnya.
      2. Landasan filosofis berlakunya hukum internasional ada 2 yaitu:
      a. Teori Hukum Alam;
      Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari manusia,melainkan berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat,hukum harus dicari dan bukan dibuat.
      Golongan ini mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
      b. Teori Positivism;
      Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antar negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasion
      3. Sejarah Perkembangan Hukum Internasional mengalami tahapan perkembangan sebagai berikut :
      1)Periode Kuno
      a. India, Kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu hubungan antar kasta, suku bangsa atau raja-rajanya yang diatur oleh adanya kebiasaan/adat tertenatu
      b. Yahudi, di Kitab Perjanjian Lama, ada ketentuan tentang perlakuan terhadap orang asing dan cara memperlakukan tawanan perang
      c. Yunani, saat itu ada dua golongan, yaitu golongan orang Yunani sendiri dan golongan orang luar Yunani. Mereka sudah mengenal arbitration atau perwasitan dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Ada juga hukum yang berasal dari adat istiadat, misalnya hukum perang antar Negara. Maka ada larangan mengganggu tugas seorang kurir dalam perang dan adanya pernyataan perang terlebih dahulu.
      d. Romawi, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (hukum bagi Orang Asing). Ada satu asas yang disumbangkan dari Romawi yaitu Pacta Sun Servanda (setiap perjanjian adalah hukum kedua belah pihak).
      2) Periode Modern
      Traktat Westphalia, dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Perjanjian Westphalia adalah dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru.
      4. Pada Pasal 45 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik,dijelaskan bahwa tidak dapat diganggu-gugatnya gedung perwakilan asing suatu negara yang pada hakikatnya menyangkut dua aspek, aspek pertama adalah mengenai kewajiban negara penerima untuk memberikan perlindungan sepenuhnya bagi perwakilan asing yang berada di negara tersebut dari setiap gangguan. Bahkan bila terjadi keadaan luar biasa seperti putusnya hubungan diplomatik atau terjadinya konflik bersenjata antara negara pengirim dan negara penerima,tetap merupakan kewajiban bagi negara penerima untuk melindungi gedung perwakilan berikut harta benda milikny dan arsip-arsipnya. Aspek kedua adalah kedudukan perwakilan asing itu sendiri yang dinyatakan kebal terhadap pemeriksaan termasuk juga barang-barang miliknya beserta semua arsip yang ada di dalamnya.
      Di dalam Konvensi Wina 1961 pasal 1; secara jelas memberikan batasan bahwa gedung perwakilan terdiri dari gedung-gedung dan bagian-bagiannya termasuk juga tanah tempat dimana gedung itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemilik dari semua fasilitas yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut termasuk juga rumah kediaman kepala perwakilannya.

      Hapus
    5. NAMA : Aditya Syahrudin Abdillah
      NIM : 11010059
      KELAS : IV-E
      MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL

      JAWABAN :

      1.Pengertian hukum internasional menurut
      - (Prof. Mochtar Kusumaatmadja)hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara dengan negara,negara dengan subyek hukum internasional lainnya.
      - (J.G Starke) Kaidah - kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional,hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu,Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
      2.Landasan filosofi hukum internasional dibagi menjadi 2, yaitu teori hukum alam dan teori positivism. Teori hukum alam yaitu teori yang berprinsip bahwa semua system hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dimana bersumber dari ajaran Tuhan dengan kata lain hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari ratio atau akal manusia. Sedangkan teori positivism yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar kesepakatan bersama antara Negara-negara. Teori positivism dibuat karena adanya kesamaan norma dasar atau dengan adanya kesepakatan bersama yang pada akhirnya diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasan.
      3.Sejarah Hukum Internasional
      Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno.Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.Pada abad 19, hukum Internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :
      - Setelah kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain,
      - Banyak di buatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) dibidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase,
      - Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yg juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
      Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sbb :
      - Banyaknya negara-negara baru yg lahir sebagai akibat dekolonisasi dan mengikatnya hubungan antar negara,
      - Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan
      - Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yg dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global,
      - Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya.
      4..Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik. mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara rinci.Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya Konvensi itu.

      Hapus
    6. NAMA : Braviman.E.T
      NIM : 11010103
      KELAS : IV E
      MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL

      1. Jelaskan mengenai pengertian hukum internasional?
      Jawab :
      Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

      2. Jelaskan mengenai landasan filosofis berlakunya hukum internasional ?
      Jawab :
      Teori hukum alam
      Menurut teori hukum alam (natural law), hukum internasional : hukum yang diturunkan untuk hubungan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini dikarenakan hukum internasional merupakan bagian dari hukum tertinggi, yaitu hukum alam. Tokoh-tokoh dari teori hukum ini antara lain Hugo Grotius (Hugo de Groot)
      teori hukum positif :terdapat beberapa teori, yaitu teori kehendak negara, hukum kehendak bersama negara-negara, dan mazhab Wiena. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum. Hukum internasional berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara.Tokoh yang mengemukakan teori ini antara lain adalah Zom dan George Jellinek.

      3. Jelaskan mengenai sejarah hukum internasional ?
      Jawab :
      Sejarah hukum internasional sudah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Di sebuah negara kota yang terletak di Mesopotamia pernah dibuat perjanjian diatas batu antara pemimpin lagash dan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Kemudian sekitar 1000 tahun setelah itu, pernah juga dibuat perjanjian perdamaian dan persaudaraan antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional.
      Dalam sejarah hukum internasional, hukum internasional semakin mendapatkan tempatnya pada saat abad pertengahan dimana wilayah mulai terbagi dalam beberapa kelompok masyarakat. Diantaranya adalah masyarakat dengan sistem feodal yang pucuknya adalah kekaisaran dan kehidupan gereja yang dipimpin oleh Paus selaku Pimpinan Gereja Katholik yang berpusat di Roma. Negara-negara mulai berkembang dan berdaulat. Inilah gambaran kondisi kehidupan di dunia barat. Sementara di belahan dunia lainnya, terdapat kekaisaran Byzantium dan dunia islam yang memiliki sistem dan kebudayaan yang berbeda dari dunia barat.

      4. Jelaskan mengenai aspek hukum hubungan diplomatik dalam konvensi Wina 1961 ?
      Jawab :
      Mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan yang diplomatik yang Di mana dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik,pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan,aksesi dan mulai berlakunya konvensi itu.

      Hapus
    7. NAMA :Djoko Istiantoro
      NIM :11010195
      KELAS :4E
      MATKUL :Hukum Internasional
      JAWABAN :1.Pengertian hukum internasional menurut
      - (Prof. Mochtar Kusumaatmadja)hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara dengan negara,negara dengan subyek hukum internasional lainnya.
      - (J.G Starke) Kaidah - kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional,hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu,Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
      2.Landasan filosofi hukum internasional dibagi menjadi 2, yaitu teori hukum alam dan teori positivism. Teori hukum alam yaitu teori yang berprinsip bahwa semua system hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dimana bersumber dari ajaran Tuhan dengan kata lain hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari ratio atau akal manusia. Sedangkan teori positivism yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar kesepakatan bersama antara Negara-negara. Teori positivism dibuat karena adanya kesamaan norma dasar atau dengan adanya kesepakatan bersama yang pada akhirnya diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasan.
      3.Sejarah Hukum Internasional
      Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno.Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.Pada abad 19, hukum Internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :
      - Setelah kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain,
      - Banyak di buatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) dibidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase,
      - Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yg juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
      Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sbb :
      - Banyaknya negara-negara baru yg lahir sebagai akibat dekolonisasi dan mengikatnya hubungan antar negara,
      - Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan
      - Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yg dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global,
      - Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya.
      4..Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik. mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara rinci.Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya Konvensi itu.

      Hapus
    8. NAMA : Muhammad Deniar
      NIM : 11010039
      KELAS : IV E (Sore)
      MATKUL : Hukum Internasional

      1.jelaskan pengertian Hukum Internasional ?

      Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah - kaidah dan asas - asas hukum yang mengatur hubungan atau menyelesaikan persoalan yang melintasi batas – batas Negara , yaitu :

      a. Negara dengan negara.
      b. Negara dengan subyek hukum lain, bukan Negara.

      2.Jelaskan mengenai landasan filosofis berlakunya hukum internasional ?

      a. Teori Hukum Alam
      Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat.
      Golongan ini medasarkan priaip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
      Tokoh: Hugo de Groot/Grotius, Fransisco de Vittoria,

      b. Teori Positivisme
      Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antara negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
      Seperti yang dinyatakan Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.

      3.Jelaskan mengenai sejarah hukum internasional ?

      *Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville dan Ius Gentium.
      a. Hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa.
      b. Pada abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya beberapa faktor penunjang:Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, dsb.
      c. Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, dsb.

      4.Jelaskan mengenai aspek hukum hubungan diplomatik dalam konvensi Wina 1961 ?

      Konvensi Wina 1961 mengatur hal-hal sebagai berikut:
      a. Persona non grata artinya petugas misi yang dikirimkan ke suatu Negara penerima dapat dicek dahulu pribadinya apakah yang bersangkutan pernah membuat masalah dinegara penerima atau tidak, apabila ternyata yang bersangkutan tercela maka Negara penerima bisa menolak kedatangannya, dan ini dilakukan sebelum yang bersangkutan dating ke Negara tujuan.
      b. Gedung diplomatic termasuk tempat utusan misi Negara lain mempunyai kekebalan diplomatic. Negara penerima tidak boleh sembarangan masuk.
      c. Seorang agen diplomatic mempunyai kekebalan diplomatic dari Negara penerima artnya orang tersebut tidak bisa semena-mena dikaitkan dengan suatu perkara di Negara penerima.
      d. Ada pembebasan dari pajak agen diplomatic dan bea cukai untuk misi diplomatic termasuk untuk agen-agen diplomatic dan keluarga mereka.

      Hapus
    9. NAMA : B. DIAN HARIADI
      NIM : 12010196
      KELAS : IV - F
      MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
      JAWABAN
      1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas antar Negara dengan Negara lainnya maupun Negara dengan Subyek hukum internasional lainnya.
      2.Secara teori hukum alam menurut golongan naturalisasi prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia itu sendiri, namun berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal atau menyeluruh sepanjang masa dan dapat ditemui oleh akal sehat atau dapat dibuktikan dengan benar, pada dasarnya hukum itu harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan ini mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
      3.Hukum internasional pada dasarnya telah ada sejak jaman masyarakat yunani yang pada saat itu mengenal ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase dan diplomasi. Pada waktu jaman yunani, konsep hukum internasional masih bersifat hukum alam. Lalu konsep ini berkembang hingga pada jaman Romawi Kuno. Pada masa Romawi Kuno dikenal ius gentium yaitu hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan Romawi dan Ius ceville yaitu hukum nasional yang berlaku pada masyarakat Romawi.
      4.Didalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa. selanjutnya tertuang dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yaitu mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain untuk memperteguh perdamaian universal. Sehingga ini menjadi aspek hukum dalam hubungan diplomatik.





      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. NAMA : REBECCA DIAN CHRISTINA
    NIM : 12010178
    KELAS : IV E
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN:
    1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara maupun Negara dengan sebjek hukum internasional lainnya.
    2. Landasan filosofi hukum internasional dibagi menjadi 2, yaitu teori hukum alam dan teori positivism. Teori hukum alam yaitu teori yang berprinsip bahwa semua system hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dimana bersumber dari ajaran Tuhan dengan kata lain hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari ratio atau akal manusia. Sedangkan teori positivism yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar kesepakatan bersama antara Negara-negara. Teori positivism dibuat karena adanya kesamaan norma dasar atau dengan adanya kesepakatan bersama yang pada akhirnya diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasan.
    3. Hukum internasional pada dasarnya telah ada sejak jaman masyarakat yunani yang pada saat itu mengenal ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase dan diplomasi. Pada waktu jaman yunani, konsep hukum internasional masih bersifat hukum alam. Lalu konsep ini berkembang hingga pada jaman Romawi Kuno. Pada masa Romawi Kuno dikenal ius gentium yaitu hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan Romawi dan Ius ceville yaitu hukum nasional yang berlaku pada masyarakat Romawi. Adanya perjanjian West Phalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam perkembangan hukum internasional, yang mana perjanjian ini mengakhiri perang 30 tahun di Eropa. Kejadian penting yang lain yang membentuk perkembangan hukum internasional adalah konferensi Perdamaian tahun 1856 dan konferensi Jenewa tahun 1864 yang memelopori Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 yang sangat penting artinya di dalam hukum internasional dimana perjanjian Den Haag 1899 membentuk Mahkamah Arbitrase Permanen yaitu suatu lembaga penyelesaian pertikaian antara bangsa-bangsa.
    4. Konvensi Wina 1961 mengatur hal-hal sebagai berikut:
    a. Persona non grata artinya petugas misi yang dikirimkan ke suatu Negara penerima dapat dicek dahulu pribadinya apakah yang bersangkutan pernah membuat masalah dinegara penerima atau tidak, apabila ternyata yang bersangkutan tercela maka Negara penerima bisa menolak kedatangannya, dan ini dilakukan sebelum yang bersangkutan dating ke Negara tujuan.
    b. Gedung diplomatic termasuk tempat utusan misi Negara lain mempunyai kekebalan diplomatic. Negara penerima tidak boleh sembarangan masuk.
    c. Seorang agen diplomatic mempunyai kekebalan diplomatic dari Negara penerima artnya orang tersebut tidak bisa semena-mena dikaitkan dengan suatu perkara di Negara penerima.
    d. Ada pembebasan dari pajak agen diplomatic dan bea cukai untuk misi diplomatic termasuk untuk agen-agen diplomatic dan keluarga mereka.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. NAMA : SYUROIDAH
    NIM : 11010148
    KELAS : IV-F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :
    1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

    2. Landasan filosofis berlakunya hukum internasional:
    a. Teori Hukum Alam
    Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat.
    Golongan ini medasarkan priaip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
    Tokoh: Hugo de Groot/Grotius, Fransisco de Vittoria,
    b. Teori Positivism
    Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antara negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
    Seperti yang dinyatakan Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.

    3. Sejarah hukum internasional.
    *Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville dan Ius Gentium.
    *Hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa.
    *Pada abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya beberapa faktor penunjang:Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, dsb.
    *Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, dsb.

    4. Dalam menjalin dan mengembangkan hubungan dengan negara lainnya maka harus didasarkan atas prinsip persamaan hak serta perdamaian antar negara seperti yang telah dijelaskan dalam pembukaan Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yaitu:
    “Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain untuk memperteguh perdamaian universal.”

    Pada Pasal 45 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dijelaskan bahwa tidak dapat diganggu-gugatnya gedung perwakilan asing sesuatu negara pada hakikatnya menyangkut dua aspek. Aspek pertama adalah mengenai kewajiban negara penerima memberikan perlindungan sepenuhnya bagi perwakilan asing di negara tersebut dari setiap gangguan. Bahkan bila terjadi keadaan luar biasa sepertinya putusnya hubungan diplomatik atau terjadinya konflik bersenjata antara negara pengirim dan negara penerima, kewajiban negara penerima untuk melindungi gedung perwakilan berikut harta milik dan arsip-arsip tetap harus dilakukan. Aspek kedua adalah kedudukan perwakilan asing itu sendiri yang dinyatakan kebal dari pemeriksaan termasuk barang-barang miliknya dan
    semua arsip yang ada di dalamnya.

    Di dalam Konvensi Wina 1961 pasal 1 (i) secara jelas memberikan batasan bahwa gedung perwakilan merupakan gedung-gedung dan bagian-bagiannya dan tanah tempat gedung itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut termasuk rumah kediaman kepala perwakilan.

    BalasHapus
  6. NAMA : TISSA DARA PRAMESTHI
    NIM : 11010156
    KELAS : IV – F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :
    1. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
    2. Landasan filosofis berlakunya hukum internasional :
    - Teori Hukum Alam
    Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat.
    Golongan ini medasarkan priaip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
    Tokoh: Hugo de Groot/Grotius, Fransisco de Vittoria.
    - Teori Positivism
    Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antara negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
    Seperti yang dinyatakan Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.
    3. Sejarah Hukum Internasional :
    Sejarah hukum internasional sudah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Di sebuah negara kota yang terletak di Mesopotamia pernah dibuat perjanjian diatas batu antara pemimpin lagash dan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Kemudian sekitar 1000 tahun setelah itu, pernah juga dibuat perjanjian perdamaian dan persaudaraan antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional.
    Hukum yang mengatur hubungan antara orang asing dan masyarakatnya untuk pertama kalinya dibuat dalam hukum romawi. Pengaturan tersebut dibuat setelah hukum romawi yang hanya berlaku kepada masyarakat di romawi saja dianggap tidak relevan, oleh karena negara romawi terus meluas dan berkembang. Pengaturan tersebut kemudian semakin berkembang dan menggantikan kedudukan hukum romawi yang ruang lingkupnya terbatas, hingga mulai dipertimbangkan untuk menguniversalkan pemberlakuannya.
    Dalam sejarah hukum internasional, hukum internasional semakin mendapatkan tempatnya pada saat abad pertengahan dimana wilayah mulai terbagi dalam beberapa kelompok masyarakat. Diantaranya adalah masyarakat dengan sistem feodal yang pucuknya adalah kekaisaran dan kehidupan gereja yang dipimpin oleh Paus selaku Pimpinan Gereja Katholik yang berpusat di Roma. Negara-negara mulai berkembang dan berdaulat. Inilah gambaran kondisi kehidupan di dunia barat. Sementara di belahan dunia lainnya, terdapat kekaisaran Byzantium dan dunia islam yang memiliki sistem dan kebudayaan yang berbeda dari dunia barat.
    4.Jika dilihat dari sejarah perkembangannya, sebelum kemajuan hukum diplomatik yang pesat seperti sekarang beserta kodifikasinya menuju Konvensi Wina 1961 mengenai Hukum Diplomatik, seperti kebanyakan negara lainnya, Indonesia juga telah menganut praktek-praktek dan kebiasaan internasional, dan bahkan telah memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan keistimewaan diplomatik (diplomatic privileges) ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

    BalasHapus
  7. NAMA : Dwi Retno Ningsih
    NIM : 11010080
    KELAS : IV F/Sore
    MATKUL : Hukum Internasional
    JAWABAN :
    1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara,negara dengan subjek hukum Internasional lainnya.
    2. Landasan filosofis berlakunya hukum internasional terbagi menjadi 2 teori yaitu :
    a.Teori Hukum Alam
    Teori ini dianut oleh golongan naturalis diantaranya Hugo de Groot atau grotius, Fransisco de vittoria,Fransisco Suarez dan Alberico Gentrilis.Mereka mempunyai pandangan bahwa prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia tetapi berasal dari prinsip yang berlaku secara universal dan hukum harus dicari/digali.
    b.Teori Positivism
    Teori ini dianut oleh golongan naturalis diantaranya Cornelius van Bynkershoek,prof.Ricard Zouche dan Emerich de vattel.Mereka berpendapat bahwa hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri.Serta diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan Internasional.

    3. Sejarah Hukum Internasional
    Hukum Internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksistensinya yaitu pada zaman romawi kuno.Orang-orang romawi kuno mengenal dua jenis hukum yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkennrecht(Jerman), Droit de Gens(Perancis) dan kemudian dikenal sebagai Law of Nations.Hukum Internasional modern berkembang pesat pada abad XVI.Sejak saat itu mulai muncul negara-negara bercirikan kebangsaan,kewilayahan,kedaulatan,kemerdekaan dan persamaan derajat.Hukum Internasional berkembang secara bertahap mulai abad 19 hingga ke abad 20.
    4. Aspek Hukum Hubungan Diplomatik dalam Konvensi Wina 1961
    Di mana dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik,pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi berbagai ketentuan mengenai penandatanganan Axesi,ratifikasi dan mulai berlakunya konvensi tersebut.

    BalasHapus
  8. NAMA : DEPPY HADI MEIRLIYAN.SE
    NO NIM : 11010043
    KELAS : IV E / SORE
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :
    1. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
    2.Teori-Teori Hukum Internasional
    Teori hukum alam
    Menurut teori hukum alam (natural law), hukum internasional : hukum yang diturunkan untuk hubungan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini dikarenakan hukum internasional merupakan bagian dari hukum tertinggi, yaitu hukum alam. Tokoh-tokoh dari teori hukum ini antara lain Hugo Grotius (Hugo de Groot)
    teori hukum positif :terdapat beberapa teori, yaitu teori kehendak negara, hukum kehendak bersama negara-negara, dan mazhab Wiena. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum. Hukum internasional berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara.Tokoh yang mengemukakan teori ini antara lain adalah Zom dan George Jellinek.
    3. Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
    Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
    Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum
    Revolusi PerancisKonferensi Perdamaian jenewa (1864)Konferensi Perdamaian Den Haag (1899)Konferensi Perdamaian Den Haag (1907): Melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen
    4.Dengan demikian, pengertian Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut yang dituangkan di dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasiona
    Dalam perkembangannya, ruang lingkup hukum diplomatik berkembang menjadi lebih luas lagi, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi global, tidak hanya mencakup hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
    Sumber Hukum Diplomatik dan Konvensi-konvensi PBB mengenai Hukum Diplomatik
    Pada dasarnya, jika membicarakan mengenai sumber hukum diplomatik, maka sama sekali tidak dapat dipisahkan dari sumber-sumber hukum internasional, karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pengertian Hukum Diplomatik itu sendiri pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara dan merupakan bagian dari hukum internasional
    Dalam membahas mengenai sumber-sumber hukum internasional tersebut maka harus mengacu pada apa yang ditentukan dalam Pasal 38 dari Statuta Mahkamah Internasional.

    BalasHapus
  9. NAMA : OKKY BAGUS PURNOMO
    NIM : 11010113
    KELAS : IV F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :

    1. Hukum Internasional adalah kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antara mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu, kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

    2. -Teori Hukum Alam
    Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.

    -Teori Positivism
    Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional

    3. Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.

    4. Awalnya pelaksanaan dalam hubungan diplomatik antar negara didasarkan pada prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara dimana prinsip kebiasaan berkembang demikian pesatnya hingga hampir seluruh negara di dunia melakukan hubungan internasionalnya berdasarkan pada prinsip tersebut. Dengan semakin pesatnya pemakaian prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara kemudian prinsip ini menjadi kebiasaan internasional yang
    merupakan suatu kebiasaan yang diterima secara umum sebagai hukum oleh masyarakat internasional. Hukum diplomatik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antar negara dengan didasarkan atas permufakatan (consensus) bersama yang kemudian dituangkan dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi kebiasaan internasional. Dan selanjutnya tertuang dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yaitu mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain untuk memperteguh perdamaian universal. Sehingga ini menjadi aspek hukum dalam hubungan diplomatik.

    BalasHapus
  10. NAMA : ALFATICHA ANA
    NIM : 11010070
    KELAS : E
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :
    1.Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara, Negara dengan subjek hukum lainnya.
    2.Teori hukum alam
    Menurut golongan naturalis, prinsip2 hukum dalam semua system hukum bukan berasal dari buatan manusia tetapi berasal dari prinsip yang berlaku secara universal dan hukum harus dicari bukan dibuat. Bersumber dari ajaran Tuhan. Teori ini dianut oleh golongan naturalis diantaranya Hugo de Groot atau grotius, Fransisco de vittoria,Fransisco Suarez dan Alberico Gentrilis
    Teori hukum positivism
    Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antara negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.Seperti yang dinyatakan Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.
    3.Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville dan Ius Gentium.Hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa.Pada abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya beberapa faktor penunjang:Setelah Kongres Wina 1815; negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain,banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian di bidang perang, neralitas, peradilan, dan arbitrase;Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara,dll
    4.Dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa. selanjutnya tertuang dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yaitu mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain untuk memperteguh perdamaian universal. Sehingga ini menjadi aspek hukum dalam hubungan diplomatik.

    BalasHapus
  11. Nama : Dedy Meriyanto
    Nim : 11010199
    Kelas : IV F
    Mata kuliah : Hukum Internasional


    Jawaban

    1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

    2. filosofis berlakunya hukum internasional ada 2 yaitu :
    Teori hukum alam yaitu teori yang berprinsip bahwa semua system hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dimana bersumber dari ajaran Tuhan dengan kata lain hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari ratio atau akal manusia. filosof Hugo de Groot/Grotius, Fransisco de Vittoria.
    Teori positivism yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar kesepakatan bersama antara Negara-negara. Teori positivism dibuat karena adanya kesamaan norma dasar atau dengan adanya kesepakatan bersama yang pada akhirnya diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasan. filosof Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.

    3. Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville dan Ius Gentium. Hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditanda tanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Pada abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya beberapa faktor penunjang. Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian di bidang perang, neralitas, peradilan, dan arbitrase. Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor.

    4. Di mana dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik,pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi berbagai ketentuan mengenai penandatanganan Axesi,ratifikasi dan mulai berlakunya konvensi tersebut.

    BalasHapus
  12. NAMA : FERRID RACHMAN SASMITO
    NIM : 11010178
    KELAS : IV F / SORE
    MATKUL : HUKUM INTERNATIONAL
    JAWABAN :

    1. Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum International adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas Negara antara dengan Negara , Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara atau subyek hukum Negara satu sama lain.
    2. Landasan Filosofis hukum International terbagi menjadi 2 yaitu teori Hukum Alam dan Teori Positivisme
    a. Teori Hukum Alam : Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, bersumber dari ajaran Tuhan tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat.
    Tokoh-tokoh : Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis.
    b. Teori Hukum potivisme : , hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
    Tokoh-tokoh : Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel.
    3. Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
    Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris).
    Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.
    Pada abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, salah satu contoh : Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase,
    Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara,
    4. Menurut konvensi Wina 1961, fungsi-fungsi missi diplomatik meliputi:
    1) Mewakili negara pengirim di negara penerima.
    2) Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
    3) Berunding dengan pemerintah negara penerima.
    4) Mengetahui keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima menurut cara-cara yang sah, danmelaporkannya kepada pemereintah negara pengirim.
    5) Memajukan hubungan bersahabat antara negara pengirim dengan negara penerima, serta membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmiah (pasal 3 konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik).

    BalasHapus
  13. NAMA : FATKHUL ULUMA NURDIN
    NIM : 11010131
    KELAS : IV F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :
    1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. (Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja)

    2. Landasan filosofis berlakunya hukum internasional :
    a. Teori Hukum Alam
    -- Menurut golongan Naturalis : prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan ini medasarkan priaip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
    -- Tokoh: Hugo de Groot/Grotius, Fransisco de Vittoria,
    b. Teori Positivism
    -- Menurut golongan Positivis : hukum yang mengatur hubungan antara negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.

    3. Terdapat 4-5 tahap;
    i. Hukum Internasional Klasik s/d P. P. Wesphalia (1648) : perjanjian perdamaian
    a. Hukum Internasional Klasik (Perjanjian Perdamaian Wesphalia)
    -- India Kuno
    -- Yunani : (Dimulainya hukum Internasional klasik dimulai dari Yunani kemudian diteruskan ke Romawi dan selanjutnya ke negara-negara Eropa)
    -- Romawi : 1. Paling besar sumbangannya pada perkembangan hukum Internasional; 2. Konsep occatie, sevitut, bonafide, pacta sunt sevanda.
    ii. Hukum Internasional Modern ; Perjanjian Perdamaian Wesphalia s/d Konvensi Den Haag (1899 & 1907) : 1. Negara Modern, hubungan antar negara tidak didasarkan pada hukum alam/agama; 2. Timbulnya doktrin-doktrin.
    Hukum Internasional Modern dan ajaran para sarjana. Sarjana yang paling besar adalah Hugo de Groot (Grotius)
    iii. Masa Konsolidasi ; Konvensi Den Haag s/d Perang Dunia II
    iv. Masa Transisi ; Perang Dunia II s/d Sekarang
    v. Hukum internasional ; Masa Globalisasi

    4. Aspek Hukum Hubungan Diplomatik dalam Konvensi Wina 1961 :
    Di dalam Konvensi Wina 1961 terdapat 53 pasal antara lain hampir seluruh aspek-aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal. Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik, pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 tentang kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi berbagai ketentuan mengenai penandatanganan Axesi, Ratifikasi dan mulai berlakunya suatu konvensi.

    BalasHapus
  14. NAMA : MOH. ANUGRAH CAHYA H.H
    NIM : 11010114
    KELAS : 4 F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :

    1.) Hukum Internasional dapat diartikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

    2.) Landasan filosofis berlakunya hukum internasional;
    - Teori Hukum Alam, menurut Grotius dan para pengikutnya mengartikan hukum alam adalah sebagai hukum ideal yang berdasarkan atas sifat hakikat alami manusia sebagai makhluk berfikir, sebagai serangkaian kaidah yang diturunkan oleh alam kepada akal budi manusia.
    - Teori Positivism, suatu hukum yang mengatur dan mengikat kepada negara-negara yang dibuat dengan kemauan dari negara-negara dan atas kesepakatan negara-negara.

    3.) Sejarah Hukum Internasional,
    Hukum Internasional sudah ada pada masa lalu dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut yang dipandang memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat.
    Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita bagi dan bahas sebagai berikut :
    a. India
    Menurut Penyelidikan Bannerjee pada abad Sebelum Masehi, Kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu Hubungan antar kasta, suku bangsa dan Raja-raja yang diatur oleh adanya kebiasaan
    b. Yahudi
    Dalam Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang
    c. Yunani
    Pada saat itu dibagi menjadi dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani. Mereka juga sudah mengenal arbitration atau perwasitan dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam.
    d. Romawi
    Sebenarnya pada masa ini, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa.
    e. Eropa Barat
    Pada masa ini, Eropa mengalami masa-masa chaotic (kacaubalau) sehingga tidak memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional.
    - Traktat Westphalia
    Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648).
    4.) Konvensi Wina 1961 adalah mengenai hubungan diplomatik, Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara.
    Di samping itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 8-10 pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta dengan dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa.
    Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya Konvensi itu.

    BalasHapus
  15. Nama : Elliya Fita Shofiyana
    NIM : 11010154
    Kelas : 4F
    Matkul : Hukum Internasional
    Jawaban :
    1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
    2. Landasan filosofis berlakunya hukum internasional terbagi menjadi 2 teori, yaitu :
    a. Teori hukum alam
    Menurut golongan naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo De Groot atau Grotius, Francisco De Vittoria, Fransisco Suarezdan alberico Gentilis.
    b. Teori positivism
    Menurut golongan positivis hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c'est I'expressionde la volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran positivis ini antara lain Cornelius van Byenker shoek, Prof. Ricard Zouce dan Emerich de vattel.
    3. Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksistensinya, yaitu pada zaman romawei kuno. Mereka mengenal dua jenis hukum yaitu ius ceville dan ius gentium. ius ceville adalahhukum nasional yang berlaku bagi masyarakat romawi dimanapun mereka berada, sedangkan ius gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing yang bukan berkebangsaan romaw. Dalam perkembangannya ius gentium berubah menjadi ius inter gentiumyang lebih dikenal dengan volkenrecth (jerman) droit de gens (perancis) law of nations (inggris). HUkum nasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian westphalia 1648 yang mengakhiri perang 30 tahun di Eropa. Sejak saat itulah mulai muncul negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaanderajat. Dalam kondisi semacam inilahsangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnyaprinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. Dan hukum internasional mulai berkembang dengan pesat dari abad 19 sampai abad 20.
    4. Konvensi Wina 1961 beserta dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 april 1964 hingga 31 desember 1987 dan ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 diantaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa. Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan Dubes, pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk didalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 26-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaanyang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 43-51 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan , aksesi, ratifikasi, dan mulai berlakunya konvensi itu.

    BalasHapus
  16. NAMA : GATRI MIMALYANI
    NIM : 11010166
    KELAS : IV-F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL

    JAWABAN :

    1. pengertian hukum internasional Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati dalam hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya serta yang juga mencakup Organisasi Internasional, hubungan antar Organisasi Internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara, atau negara-negara, dan hubungan antar organisasi internasional dengan individu atau individu-individu, Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara sepanjang hak dan kewajiban individu dan subyek bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah internasional.

    2. Landasan filosofi hukum internasional dibagi menjadi 2 Teori, yaitu :
    a. Teori Hukum alam yaitu Ajaran hukum alam mempunyai pengaruh yang besar atas hukum internasional sejak permulaan pertumbuhannya.Hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang berdasarkan atas hakekat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaedah-kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia

    b.Teori Positivisme yaitu kekuatan mengikatnya hukum internasional pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Hukum internasional itu sendiri berasal dan kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara. Teori positivisme dibuat karena adanya kesamaan norma dasar atau dengan adanya kesepakatan bersama yang pada akhirnya diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasan.

    3. Sejarah Hukum Internasional
    Zaman Kuno
    Zaman ini terbagi ke dalam beberapa masa, yaitu sebagai berikut.
    Masa dinasti Chou (1122 – 221 SM)
    Pada masa dinasti Chou terjadi hubungan yang sederhana, yaitu antarnegara feodal yang takluk terhadap kekuasaan kerajaan pusat.

    Masa polis Yunani (800 – 322 SM)
    Pada masa kejayaannya, polis (negara kota) Yunani telah berhasil menjajah kawasan sepanjang pantai laut tengah. Selain itu, Yunani juga telah mengadakan hubungan diplomatik dengan bangsa-bangsa Phunisia, Persia, Arab, India, dan bangsa Eropa.

    Masa Romawi (abad ke-3 SM)
    Pada masa ini, dominasi negara Yunani berkurang. Negara-negara kota mulai terisolasi oleh negara-negara besar di luar Yunani, seperti Persia, Macedonia, dan Romawi. Alasannya karena negara kota tersebut bergabung dengan kerajaan Romawi.

    Zaman abad ke-19 sampai abad ke-20
    Pada masa ini, hubungan internasional mengalami perubahan atau perkembangan yang ditandai dengan adanya kebangkitan nasionalisme dari setiap negara-bangsa, perang ideologi, dan perang teknologi. Pada awal abad ke-20, telah diadakan dua kali konferensi perdamaian di Den Haag (Belanda), yaitu pada 1899 dan 1907.

    4. Konvensi Wina 1969, Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

    Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara .
    - pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.
    - Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik .
    - pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak.
    - pasal 29-36 tentang kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain.
    - pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka .
    - pasal 48-53 berisi berbagai ketentuan mengenai penandatanganan Aksesi, Ratifikasi dan mulai berlakunya suatu konvensi.

    BalasHapus
  17. NAMA: GITA PERMATA AULIA
    NIM : 11010162
    KLZ : 4F
    MATKUL: HUKUM INTERNASIONAL
    Jawaban:
    1.Hukum internasional menurut Prof Dr.Mochtar kusumaatmaja adalah keseluruhan kaidah-kaidah&asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara,negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Menurut J.G Strake adalah kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga/organisasi-organisasi internasional,hubungan antar mereka,dan hubungan mereka dengan negara dan individu.
    2.-Teori hukum alam :Golongan naturalis mendasarkan prinsip-prinsip dasar atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran tuhan.Tokoh yang terkenal adalah Hugo de groot,Fransisco de suarez,Alberico gentilis,dll.
    -Teori positivism :Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.Tokoh yang terkenal adalah Cornelius van bynkershoek,Emerich de vattel,dll.
    3.Pada zaman romawi kuno orang-orang romawi mengeal 2 jenis hukum,Ius Ceville(hukum internasional yang berlaku bagi masyarakat romawi)dan Ius Gentium(hukum yang diterapkan bagi orang asing).Sesungguhnya hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI,sejak saat itulah mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan,kewilayahan/teritorial,kedaulatan,kemerdekaan dan persamaan derajat.Dalam kondisi semacam ini sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional.Pada abad 19 hukum internasional berkembang dengan cepat karena faktor-faktor antara lain : Kongres Wina 1815.Banyaknya dibuat perjanjian-perjanjian di bidang perang,netralitas,peradilan dan arbitrasi.Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan hukum baru.Di abad 20 hukum internasional mengalami perkembangan yang pesat karena faktor-faktor antara lain: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.Kemajuat pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan baru.Banyaknya perjanjian internasional yang dibuat.Bermunculannya organisasi-organisasi internasional.
    4.Konvensi wina 1961 membahas mengenai hubungan diplomatik yang terdiri dari 53 pasal yang keseluruhannya mencangkup aspek-aspek hukum penting dari hubungan diplomatik yang permanen antar negara.Diberlakukannya sejak tanggal 24 april 1964 sampai 31 desember 1987 yang total diikuti oleh 151 negara.terdiri atas dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik,hak-hak dan cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dubes.Pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk didalamnya pembebasan atas berbagai pajak.Pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewahaan yang diberikan kepada para diplomat dan para stafnya.Pasal 37-47 mengenai kekebalan dan keistimewahaan yang diberikan kepada anggota keluarga para diplomat dan staf pelayan yang bekerja pada mereka.Pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan axesi,ratifikasi,dan mulai berlakunya konvensi wina 1961.

    BalasHapus
  18. Nama :Atok Rahmad Windarto
    Kls :IV
    Nim :10010011
    Matkul :Hukum Internasonal

    1. pengertian hukum internasional adakah
    Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
    Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
    1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
    2. Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
    2. landasan filosofis berlakunya hukum internasional di bagi menjadi 2 yaitu:
    1. Hukum Alam, teori yang menganut prinsip bahwa semua sistem hukum termasuk hukum internasional bukanlah dibuat oleh manusia, tetapi harus dicari hukum-hukum alam yang sudah ada dan berlaku secara universal. Hukum alam berasal dari ajaran Tuhan dan
    2. Hukum Positif, teori yang percaya bahwa hukum internasional yang mengatur hubungan antar bangsa dan negara adalah hukum yang dibuat atas dasar kesepakatan dan pernyataan bersama antara negara-negara. Hukum positivif harus dibuat sendiri bukan dicari atau digali dari hukum alam. Hukum positivif karena ada kemauan yang sama antara negara-negara. Hukum positif harus jelas dan tidak boleh abu-abu, sehingga hokum positif harus diundangkan agar semua anggota tahu.
    3.sejarah hukum internasional
    Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville dan Ius Gentium.
    • Hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa.
    • Pada abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya beberapa faktor penunjang:Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, dsb.
    • Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, dsb.
    4.aspek hukum hubungan diplomatik dalam konvensi Wina 1961 ?
    terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa. selanjutnya tertuang dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yaitu mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain untuk memperteguh perdamaian universal. Sehingga ini menjadi aspek hukum dalam hubungan diplomatik.

    BalasHapus
  19. NAMA : Bagus Wijanarko
    NIM : 11010056
    KELAS : IV E
    MATKUL : Hukum Internasional
    JAWABAN :

    1. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Bisa juga diartikan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

    2. Ada dua asumsi atas dasar berlakunya hukum internasional, yaitu pertama, suatu perjanjian yang dibuat haruslah dipatuhi. Asumsi ini kemudian dalam pergaulan internasional menjadi prinsip berlakunya hukum internasional, yang kemudian dikenal dengan prinsip Pacta Sunt Servanda artinya, bahwa ‘setiap perjanjian harus ditaati’. Kedua, hukum internasional memiliki derajat yang lebih tinggi daripada hukum nasional. Prinsip hukum ini kemudian dikenal dengan ‘Prinsip Primat Hukum Internasional’. Dengan prinsip tersebut maka suatu traktat berderajat lebih tinggi daripada undang-undang dasar dari negara peserta traktat.
    Kedua asumsi berlakunya hukum internasional menjadikan hukum internasional mengikat para negara di dunia ini. (kolomilmu.com)

    3. Sedikit sejarah dari sumber Wikipedia, Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

    Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

    Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

    4. Konvensi Wina 1961 diadakan untuk membahas permasalahan mengenai hubungan diplomatik. Pembahasan itu khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik. setelah berhasil disusun, Konvensi Wina 1961 terdiri dari 53 pasal yang mengatur semua aspek hukum penting dalam hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Pasal 1-19 mengatur pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); Pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para anggota keluarga diplomat serta staf pelayanan yang bekerja. Pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya konvensi itu.

    BalasHapus
  20. NAMA : AHMAD SUGIONO
    NIM : 11010083
    KELAS : IV E/Sore
    MATKUL : Hukum Internasional
    JAWABAN :

    1.Hukum Internasional adalah
    Menurut (prof Dr.Mochtar Kusumaatmaja) keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara,negara dengan subjek hukum Internasional lainnya.

    2.Landasan filosofis berlakunya hukum internasional terbagi menjadi 2 teori yaitu :
    1-.Teori Hukum Alam
    Teori ini dianut oleh golongan naturalis seperti tokoh HUGO DE GROOT,FRANSISCO DE VITTORIA,FRANSISCO SUAREZ,ALBERICO GENTILIS,dll.Mereka mempunyai pandangan bahwa prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia tetapi berasal dari prinsip yang berlaku secara universal dan hukum harus dicari/digali.
    2-.Teori Positivisme
    Teori ini dianut oleh golongan naturalis diantaranya Cornelius van Bynkershoek,prof.Ricard Zouche dan Emerich de vattel.Mereka berpendapat bahwa hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan prinsip yang dibuat oleh negara dan atas kemauan mereka sendiri.Serta diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan Internasional.

    3. Sejarah Hukum Internasional :
    Hukum Internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksistensinya yaitu pada zaman romawi kuno.Orang-orang romawi kuno mengenal dua jenis hukum yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkennrecht(Jerman), Droit de Gens(Perancis) dan kemudian dikenal sebagai Law of Nations.Hukum Internasional modern berkembang pesat pada abad XVI.Sejak saat itu mulai muncul negara-negara bercirikan kebangsaan,kewilayahan atau territorial,kedaulatan,kemerdekaan dan persamaan derajat.Hukum Internasional berkembang secara bertahap mulai abad 19 hingga ke abad 20
    Dalam kondisi semacam inilah sangat di mungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah Hukum internasional.

    4.Aspek Hukum Hubungan Diplomatik dalam Konvensi Wina 1961 :
    Mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan yang diplomatik yang Di mana dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik,pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan,aksesi dan mulai berlakunya konvensi itu.

    BalasHapus
  21. NAMA : Abdul Mukhlis
    NIM : 11010015
    KELAS : IV E
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :

    1. Hugo de Groot Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
    Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

    2. Teori hukum alam :Golongan naturalis mendasarkan prinsip-prinsip dasar atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran tuhan.Tokoh yang terkenal adalah Hugo de groot,Fransisco de suarez,Alberico gentilis,dll.
    -Teori positivism :Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.Tokoh yang terkenal adalah Cornelius van bynkershoek,Emerich de vattel,dll.

    3. Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

    Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

    Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
    Kebudayaan Yahudi : Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
    Abad Pertengahan : Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.


    4. Konvensi Wina 1961 beserta dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 april 1964 hingga 31 desember 1987 dan ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 diantaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa. Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan Dubes, pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk didalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 26-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaanyang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 43-51 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan , aksesi, ratifikasi, dan mulai berlakunya konvensi itu.

    BalasHapus
  22. NAMA : CINDY ANITA
    NIM : 11010139
    KELAS : 4 F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :

    1.) Hukum Internasional dapat diartikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

    2.) Landasan filosofis berlakunya hukum internasional;
    - Teori Hukum Alam, menurut Grotius dan para pengikutnya mengartikan hukum alam adalah sebagai hukum ideal yang berdasarkan atas sifat hakikat alami manusia sebagai makhluk berfikir, sebagai serangkaian kaidah yang diturunkan oleh alam kepada akal budi manusia.
    - Teori Positivism, suatu hukum yang mengatur dan mengikat kepada negara-negara yang dibuat dengan kemauan dari negara-negara dan atas kesepakatan negara-negara.

    3.) Sejarah Hukum Internasional,
    Hukum Internasional sudah ada pada masa lalu dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut yang dipandang memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat.
    Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita bagi dan bahas sebagai berikut :
    a. India
    Menurut Penyelidikan Bannerjee pada abad Sebelum Masehi, Kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu Hubungan antar kasta, suku bangsa dan Raja-raja yang diatur oleh adanya kebiasaan
    b. Yahudi
    Dalam Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang
    c. Yunani
    Pada saat itu dibagi menjadi dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani. Mereka juga sudah mengenal arbitration atau perwasitan dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam.
    d. Romawi
    Sebenarnya pada masa ini, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa.
    e. Eropa Barat
    Pada masa ini, Eropa mengalami masa-masa chaotic (kacaubalau) sehingga tidak memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional.
    - Traktat Westphalia
    Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648).
    4.) Konvensi Wina 1961 adalah mengenai hubungan diplomatik, Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara.
    Di samping itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 8-10 pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta dengan dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa.
    Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya Konvensi itu.

    BalasHapus
  23. NAMA : MAHARANI HELINGO
    NIM : 11010034
    KELAS : IV F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL

    JAWABAN :
    1.Menurut Prof Dr.Mochtar Kusumaatmaja Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
    2.Landasan filosofis berlakunya hukum internasional terbagi menjadi 2 teori yaitu :
    a.Teori Hukum Alam (natural law)
    Teori ini menyatakan bahwa hukum itu berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionalnya. Hukum dipandang sebagai suatu yang bersifat universal dan abadi. Menurut para penganut aliran ini, hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Dengan kata lain hukum internasional adalah hukum alam yang diberlakukan kepada masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional.
    b.Teori Hukum Positivism
    Teori ini muncul karena adanya perubahan sikap dan cara berpikir dari masyarakat, orang-orang tidak lagi berorientasi pada hal-hal yang bersifat ideal dan abstrak (konsep hukum alam) dalam memecahkan masalah, melainkan berorientasi pada hal-hal yang bersifat nyata yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Perubahan cara berpikir atas hukum itulah yang menimbulkan aliran baru, yaitu aliran hukum positivism.
    3.Sejarah Hukum Internasional
    Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno.Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.Pada abad 19, hukum Internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :
    - Setelah kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain,
    - Banyak di buatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) dibidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase,
    - Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yg juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
    Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sbb :
    - Banyaknya negara-negara baru yg lahir sebagai akibat dekolonisasi dan mengikatnya hubungan antar negara,
    - Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan
    - Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yg dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global,
    - Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya.
    4. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik. Setelah berdirinya PBB pada tahun 1945, untuk pertama kalinya pengembangan kodifikasi hukum internasional termasuk hukum diplomatik telah dimulai pada tahun 1949 secara intensif oleh Komisi Hukum Internasional khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara rinci.
    Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Di samping itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 8-10 pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta dengan dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa.

    BalasHapus
  24. Nama : Fajar Sebastian P.
    NIM : 11010119
    Kelas : 4-F
    Mata Kuliah : Hukum Internasional
    Jawaban :

    1. Jelaskan mengenai pengertian hukum internasional ?

    Jawab :
    Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur tentang hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antar negara dengan negara lain, atau negara dengan subyek hukum internasional yang lainnya.
    Menurut J.G. Starke, mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga ataupun organisasi-organisasi internasional, hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu, atau kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badaan-badan non negara,dengan sejauh mana hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

    2. Jelaskan mengenai landasan filosofis berlakunya hukum internasional ?

    Jawab:
    Secara teori hukum alam menurut golongan naturalisasi prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia itu sendiri, namun berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal atau menyeluruh sepanjang masa dan dapat ditemui oleh akal sehat atau dapat dibuktikan dengan benar, pada dasrnya hukum itu harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan inimendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alan yang bersumber dari ajaran tuhan. Yang menjadi tokoh dalam ajaran ini ialah Hugo De Groot atau Grotius, Fransisco De Vitctoria, Fransisci Suares, dan Alberico Gentillis.

    3. Jelaskan mengenai sejarah hukum internasional ?

    Jawab :
    Sebenarnya Hukum Internasional sudah ada sejak dahulu, yaitu pada zaman Romawi kuno, orang-orang romawi kuno mengenal dalam dua jenis hukum, yaitu Lus Cevile dan Lus Gentium. Lus Ceville adalah Hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat romawi itu sendiri dimanapun mereka berada, sedang Lus Gentium adalah Hukum yang diterapkan bagi orang asing yang bukan merupakan kebangsaan Romawi. Dalam modernisasi ini Hukum Internasional mulai berkembang yaitu pada abad XV1, sejak adanya perjanjian Wesyphalia tahun 1648, yang mengakibatkan berakhirnya perang di Eropa, dan sejak saat itulah akhirnya mulai bermunculan negara-negara yang bercirikan kebangsaan, wilayah, ataupun teritorial, serta kedaulatan kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi atau keadaan inilah sangat untuk dimungkinkan terjadinya atau tumbuh suatu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional yang berkembang.

    4. Jelaskan mengenai aspek hukum hubungan diplomatik dalan konvensi Wina tahun 1961 ?

    Jawab:
    Mengenai suatu ketentuan-ketentuan yang menyangkut pada kekebalan dan serta pergaulan diplomatik, setelah berhasil disusun, Konbensi Wina 1961 yang mana terdiri dari 53 pasal yang mengatur pada aspek hukum penting dalam suatu hubungan diplomatik secara permanen antar negara, pasal 1-19 mengatur pembentukan misi diplomatik, hak dan serta cara-cara pengangkatan atau penyerahan surat kepercayaan dari Dubes Kepala Perwakilan Diplomatik, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para anggota keluarga diplomat serta staf pelayanan yang bekerja, pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya konvensi tersebut.

    BalasHapus
  25. NAMA :yuliana aryati
    NIM :11010182
    KELAS :4F
    MATKUL :Hukum Internasional
    JAWABAN :
    1. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional yang pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

    2. Hukum Alam : - hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia dan segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

    Hukum Positif : Lahirnya teori hukum ini sebenarnya diawali oleh berkembangnya pemikiran hukum Legisme yang berbentuk in optima forma[1]. Perkembangan Teori hukum ini berkembang semenjak abad pertengahan[2] dan perbengaruh terhadap semua lapisan Negara-negara yang ada di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Posivisme Hukum ini untuk pertama kalinya dikukuhkan dalam bentuk rumusan yang sistematikal dan konseptual oleh John Austin dalam The Province of jurisprudence (1832)

    3. Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

    Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

    Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
    Kebudayaan Yahudi : Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
    Abad Pertengahan : Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

    4. Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.

    BalasHapus
  26. NAMA : Faisol Siswanto
    NIM : 11010132
    KELAS : IV F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL


    1.Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
    Pengertian Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

    2.Dasar Berlakunya Hukum Internasional, Ada dua asumsi atas dasar berlakunya hukum internasional, yaitu pertama, suatu perjanjian yang dibuat haruslah dipatuhi. Asumsi ini kemudian dalam pergaulan internasional menjadi prinsip berlakunya hukum internasional, yang kemudian dikenal dengan prinsip Pacta Sunt Servanda artinya, bahwa ‘setiap perjanjian harus ditaati’. Kedua, hukum internasional memiliki derajat yang lebih tinggi daripada hukum nasional. Prinsip hukum ini kemudian dikenal dengan ‘Prinsip Primat Hukum Internasional’. Dengan prinsip tersebut maka suatu traktat berderajat lebih tinggi daripada undang-undang dasar dari negara peserta traktat.
    Kedua asumsi berlakunya hukum internasional menjadikan hukum internasional mengikat para negara di dunia ini.

    3.Sejarah hukum internasional sudah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Di sebuah negara kota yang terletak di Mesopotamia pernah dibuat perjanjian diatas batu antara pemimpin lagash dan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Kemudian sekitar 1000 tahun setelah itu, pernah juga dibuat perjanjian perdamaian dan persaudaraan antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional.
    Hukum yang mengatur hubungan antara orang asing dan masyarakatnya untuk pertama kalinya dibuat dalam hukum romawi. Pengaturan tersebut dibuat setelah hukum romawi yang hanya berlaku kepada masyarakat di romawi saja dianggap tidak relevan, oleh karena negara romawi terus meluas dan berkembang. Pengaturan tersebut kemudian semakin berkembang dan menggantikan kedudukan hukum romawi yang ruang lingkupnya terbatas, hingga mulai dipertimbangkan untuk menguniversalkan pemberlakuannya.

    4.Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik. mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara rinci.Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya Konvensi itu.

    BalasHapus
  27. NAMA :Muh Ilham Saputra
    NIM :11010031
    KELAS :4E
    MATKUL :HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :
    1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
    Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

    2. Teori hukum alam : menurut golongan naturalis yaitu prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat
    tokoh : Hugo de groot, fransisco de vittoria, fransisco suarez dan alberico gentilis.
    teori positivism : hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri
    tokoh : cornelius van bynkershoek, prof. richard zouche dan emerich de vattel

    3. Orang-orang zaman Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum yaitu ius ceville dan ius gentium. ius ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat romawi dimanapun mereka berada, sedangkan ius gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing yang bukan berkebangsaan romaw. Dalam perkembangannya ius gentium berubah menjadi ius inter gentiumyang lebih dikenal dengan volkenrecth (jerman) droit de gens (perancis) law of nations (inggris). HUkum nasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian westphalia 1648 yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war)di Eropa. Sejak saat itulah mulai muncul negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dan hukum internasional mulai berkembang dengan pesat dari abad 19 sampai abad 20.

    4. Dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik,pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi berbagai ketentuan mengenai penandatanganan Axesi,ratifikasi dan mulai berlakunya konvensi tersebut.

    BalasHapus
  28. NAMA :Halim Dwi Nur Arif W.
    NIM :11010097
    KELAS :4-F
    MATKUL :Hukum Internasional
    JAWABAN

    1.-Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
    2.-Landasan hukumnya ada 2 teori . Yang pertama adalah Teori Hukum Alam yaitu teori yang berprinsip bahwa semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi prinsip-prinsip yang berlaku universal yang bersumber dari ajaran Allah SWT dengan kata lain hukum yang berlaku mutlak dan yang berasal dari rasio atau akal manusia. Sedangkan yang ke 2 Teori Positivism yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara atas dasar kemauan sendiri dan kesepakatan bersama antara Negara-negara. Teori ini dibuat karena adanya kesamaan norma dasar atau dengan adanya kesepakatan bersama yang pada akhirnya diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasan.

    3.-Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno.Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.Pada abad 19, hukum Internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :
    - Setelah kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain,
    - Banyak di buatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) dibidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase,
    - Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yg juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
    Di abad 20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sbb :
    - Banyaknya negara-negara baru yg lahir sebagai akibat dekolonisasi dan mengikatnya hubungan antar negara,
    - Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan
    - Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yg dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global,
    - Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya.

    4. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik. Setelah berdirinya PBB pada tahun 1945, untuk pertama kalinya pengembangan kodifikasi hukum internasional termasuk hukum diplomatik telah dimulai pada tahun 1949 secara intensif oleh Komisi Hukum Internasional khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara rinci.
    Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Di samping itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 8-10 pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta dengan dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa.

    BalasHapus
  29. Nama : Annisa Maulida
    NIM : 11010073
    Kelas : IV-E
    MatKul : Hukum Internasional

    1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara antara:
    *Negara dengan Negara
    *Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain

    2. Landasan teori
    a. teori Hukum Alam
    Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dan diartikan sebagai hukum yang ideal yang didasarkan pada hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia.
    Teori hukum alam (natural law theory) yang memiliki asumsi bahwa prinsip-prinsip hukum dapat ditemukan dalam sifat alamiah dari state-persons. Sifat alamiah ini merupakan turunan dari hak-hak alamiah dalam kaitannya dengan hubungan antara individu dengan Negara. Paham ini sangat menekankan pada nilai-nilai abstrak, seperti keadilan dan kedaulatan individu. Oleh karena itu Gustav Radbruch, sebagai pemuka utamanya, menyatakan bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum alam. Pengaruh hukum ini pada hukum internasional modern dapat ditemukan antara lain pada munculnya hukum HAM internasional dan prinsip non agresi.
    b. Teori Positivisme
    Positivisme sebagai sebuah school of thought bisa dikatakan dimulai dari Hans kelsen dengan teori hukum murninya. Kelsen menganggap hukum harus diperlakukan secara eksklusif. Sebagai akibatnya hukum mendapatkan kekuatannya untuk berlaku berdasar pada ketentuan hukum yang berada diatasnya. Keberadaan hukum yang berada dipuncak Hirarkidisebut sebagai norma dasar. Dalam hukum internasional Negara-negara diharuskan untuk mentaatinya dikarenakan norma dasarnya merupakan hukum kebiasaan. Salah satunya adalah prinsip pacta sun servanda, dikemukan oleh Anzilati yang kemudian prinsip tersebut muncul norma-norma yang terdiri dari Konvensi dan putusan-putusan pengadilan Internasional.dasar hukum yang dianut kaum ini adalah kesepakatan bersama dan antar negaa yang diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasaan

    3. Sejarah hukum Internasional
    Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara lahir dengan kelahiran masyarakat internasioanl yang didasarkan atas Negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya Negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatangainya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Dalam lingkungan kebudayan kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern. Bahkan, dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional.

    4. Konvensi Wina 1961
    Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut yang dituangkan di dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional. sehingga aspek hukum hubungan Internasional merupakan hukum kebiasaan internasional yang menjadi sumber Hukum internasional.

    BalasHapus
  30. Nama:agiel megatara
    Nim:11010153
    Kelas:4-F
    Mat kul:hukum internasional

    Jawaban:
    Jawaban:1.Hukum internasional menurut Prof Dr.Mochtar kusumaatmaja adalah keseluruhan kaidah-kaidah&asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara,negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Menurut J.G Strake adalah kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga/organisasi-organisasi internasional,hubungan antar mereka,dan hubungan mereka dengan negara dan individu.2.-Teori hukum alam :Golongan naturalis mendasarkan prinsip-prinsip dasar atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran tuhan.Tokoh yang terkenal adalah Hugo de groot,Fransisco de suarez,Alberico gentilis,dll.-Teori positivism :Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.Tokoh yang terkenal adalah Cornelius van bynkershoek,Emerich de vattel,dll.3.Pada zaman romawi kuno orang-orang romawi mengeal 2 jenis hukum,Ius Ceville(hukum internasional yang berlaku bagi masyarakat romawi)dan Ius Gentium(hukum yang diterapkan bagi orang asing).Sesungguhnya hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI,sejak saat itulah mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan,kewilayahan/teritorial,kedaulatan,kemerdekaan dan persamaan derajat.Dalam kondisi semacam ini sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional.Pada abad 19 hukum internasional berkembang dengan cepat karena faktor-faktor antara lain : Kongres Wina 1815.Banyaknya dibuat perjanjian-perjanjian di bidang perang,netralitas,peradilan dan arbitrasi.Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan hukum baru.Di abad 20 hukum internasional mengalami perkembangan yang pesat karena faktor-faktor antara lain: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.Kemajuat pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan baru.Banyaknya perjanjian internasional yang dibuat.Bermunculannya organisasi-organisasi internasional.4.Konvensi wina 1961 membahas mengenai hubungan diplomatik yang terdiri dari 53 pasal yang keseluruhannya mencangkup aspek-aspek hukum penting dari hubungan diplomatik yang permanen antar negara.Diberlakukannya sejak tanggal 24 april 1964 sampai 31 desember 1987 yang total diikuti oleh 151 negara.terdiri atas dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik,hak-hak dan cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dubes.Pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk didalamnya pembebasan atas berbagai pajak.Pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewahaan yang diberikan kepada para diplomat dan para stafnya.Pasal 37-47 mengenai kekebalan dan keistimewahaan yang diberikan kepada anggota keluarga para diplomat dan staf pelayan yang bekerja pada mereka.Pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan axesi,ratifikasi,dan mulai berlakunya konvensi wina 1961.

    BalasHapus
  31. NAMA : DOMI SEPTIAN FIRDAUS
    NIM : 11010196
    KELAS : 4 F SORE
    JAWABAN :
    1.Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
    2.Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
    3. Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun. karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti modern.
    Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.

    4, Mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan yang diplomatik yang Di mana dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik,pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan,aksesi dan mulai berlakunya konvensi itu.

    BalasHapus
  32. Nama : Denny Alexander
    Nim : 11010096
    Kelas: IV-F
    M.K : Hukum Internasional

    Jawaban :
    1. Pengertian Hukum Internasional adalah hukum internasional (International Law) atau Hukum Internasional Publik (Public International Law) merupakan istilah yang lebih populer digunakan saat ini dibandingkan dengan istilah Hukum Bangsa – Bangsa (Law Of Nation), Hukum antar Negara (Interstage Law).

    2. Hukum Alam : - hokum alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras dengan kodrat manusia dan segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

    Hukum Positif : Lahirnya teori hukum ini sebenarnya diawali oleh berkembangnya pemikiran hukum Legisme yang berbentuk in optima forma[1]. Perkembangan Teori hukum ini berkembang semenjak abad pertengahan[2] dan perbengaruh terhadap semua lapisan Negara-negara yang ada di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Posivisme Hukum ini untuk pertama kalinya dikukuhkan dalam bentuk rumusan yang sistematikal dan konseptual oleh John Austin dalam The Province of jurisprudence (1832)

    3. Sejarah hukum internasional sudah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Di sebuah negara kota yang terletak di Mesopotamia pernah dibuat perjanjian diatas batu antara pemimpin lagash dan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Kemudian sekitar 1000 tahun setelah itu, pernah juga dibuat perjanjian perdamaian dan persaudaraan antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional.
    Dalam sejarah hukum internasional, hukum internasional semakin mendapatkan tempatnya pada saat abad pertengahan dimana wilayah mulai terbagi dalam beberapa kelompok masyarakat. Diantaranya adalah masyarakat dengan sistem feodal yang pucuknya adalah kekaisaran dan kehidupan gereja yang dipimpin oleh Paus selaku Pimpinan Gereja Katholik yang berpusat di Roma. Negara-negara mulai berkembang dan berdaulat. Inilah gambaran kondisi kehidupan di dunia barat. Sementara di belahan dunia lainnya, terdapat kekaisaran Byzantium dan dunia islam yang memiliki sistem dan kebudayaan yang berbeda dari dunia barat.

    4. Pada Pasal 45 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik,dijelaskan bahwa tidak dapat diganggu-gugatnya gedung perwakilan asing suatu negara yang pada hakikatnya menyangkut dua aspek, aspek pertama adalah mengenai kewajiban negara penerima untuk memberikan perlindungan sepenuhnya bagi perwakilan asing yang berada di negara tersebut dari setiap gangguan. Bahkan bila terjadi keadaan luar biasa seperti putusnya hubungan diplomatik atau terjadinya konflik bersenjata antara negara pengirim dan negara penerima,tetap merupakan kewajiban bagi negara penerima untuk melindungi gedung perwakilan berikut harta benda milikny dan arsip-arsipnya. Aspek kedua adalah kedudukan perwakilan asing itu sendiri yang dinyatakan kebal terhadap pemeriksaan termasuk juga barang-barang miliknya beserta semua arsip yang ada di dalamnya.
    Di dalam Konvensi Wina 1961 pasal 1; secara jelas memberikan batasan bahwa gedung perwakilan terdiri dari gedung-gedung dan bagian-bagiannya termasuk juga tanah tempat dimana gedung itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemilik dari semua fasilitas yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut termasuk juga rumah kediaman kepala perwakilannya.

    BalasHapus
  33. NAMA : DIDIT SYAFRIL HIDAYAT NIM :11010211 KELAS : IV E SORE MATKUL: HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN :
    1. Pengertiuan hukum Internasional adalah :
    keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

    Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
    Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
    HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
    2. landasa filosofis berlakunya Hukum Internasional :
    Landasan filosofi hukum internasional dibagi menjadi 2, yaitu teori hukum alam dan teori positivism. Teori hukum alam yaitu teori yang berprinsip bahwa semua system hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dimana bersumber dari ajaran Tuhan dengan kata lain hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari ratio atau akal manusia. Sedangkan teori positivism yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar kesepakatan bersama antara Negara-negara. Teori positivism dibuat karena adanya kesamaan norma dasar atau dengan adanya kesepakatan bersama yang pada akhirnya diwujudkan dalam perjanjian dan kebiasan.
    3. Sejarah Hukum internasional
    Sejarah hukum internasional sudah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Di sebuah negara kota yang terletak di Mesopotamia pernah dibuat perjanjian diatas batu antara pemimpin lagash dan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Kemudian sekitar 1000 tahun setelah itu, pernah juga dibuat perjanjian perdamaian dan persaudaraan antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional.
    4. Aspek Hukum hubungan Diplomatik dengan konvensi Wina
    Mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan yang diplomatik yang Di mana dalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 6-10 pasal.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari kepala perwakilan diplomatik,pasal 20-28 khusus mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misis diplomatik termasuk pembebasan berbagai pajak, pasal 29-36 mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan staf lain, pasal 37-47 menyangkut kekebalan dan keistimewaan bagi anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka,sedangkan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan,aksesi dan mulai berlakunya konvensi itu.

    BalasHapus
  34. NAMA :Budhiawan Sujatmiko
    NIM :11010102
    KELAS :E / IV
    MATKUL :Hukum Internasional

    1. Pengertiuan hukum Internasional adalah :
    Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asasserta peraturan hukum yang mengatur tentang prinsip, aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain.
    2. Landasan filosofis berlakunya Hukum Internasional :
    Hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi. Hukum alam ini ada yang bersumber dari Tuhan dan ada yang bersumber dari rasio manusia. Dengan kata lain adanya perintah dan adanya keinginan untuk mengikuti perintah itu, serta adanya sanksi dari masyarakat bila hukum itu tidak ditaati. Ketika masyarakat sudah hidup bernegara, institusi negara menjadi pemegang otoritas tertinggi dalam pembentukan dan penegakkan aturan hukum melalui sanksi yang mempunyai daya paksa.
    Hukum positif dapat dirumuskan sebagai hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu dimana pembentukan dan pemberlakuannya sangat tergantung dengan kehendak penguasa atau negara. Dimana eksistensi hukum positif tergantung dari kehendak kemauan manusia
    3. Sejarah Hukum internasional:
    Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi, yaitu:
    A. Periode Kuno
    a. India
    Kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu Hubungan antar kasta, suku bangsa dan Raja-raja yang diatur oleh adanya kebiasaan
    b. Yahudi
    Dalam Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang
    c. Yunani
    Pada saat itu dibagi menjadi dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani. Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam.
    d. Romawi
    orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Asas yang diterima hanyalah asas Pacta Sun Servanda (setiap janji harus ditepati)..
    e. Eropa Barat
    Pada masa ini Eropa mengalami masa kacaubalau sehingga tidak memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional.
    B. Periode Modern
    a. Traktat Westphalia
    Perdamaian Westphalia dianggap sebagai sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional
    Selain itu, Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
    b. Bermunculan para Pakar Hukum Internasional,seperti:
    c. Revolusi Perancis
    Pergeseran kekuasaan pemerintahan dari tangan raja ke tangan rakyat.
    d. Konferensi Perdamaian jenewa (1864)
    e. Konferensi Perdamaian Den Haag (1899)
    f. Konferensi Perdamaian Den Haag (1907)
    Melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen yang isinya:
    Negara sebagai kesatuan politik teritorial Konferensi Internasional berlaku universal Dibentuk mahkamah Internasional Arbitrase permanen.
    4. Aspek Hukum hubungan Diplomatik dengan konvensi Wina:
    Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Di samping itu terdapat 2 Protokol Pilihan (Optional Protocol) mengenai Perolehan Kewarganegaraan dan Keharusan untuk Menyelesaikan Sengketa yang masing-masing terdiri dari 8 dan 10 pasal. Konvensi Wina 1961 dan kedua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964. Adanya pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan bagi para pejabat diplomatik pada hakikatnya merupakan hasil sejarah diplomasi yang sudah lama sekali, di mana pemberian semacam itu dianggap sebagai kebiasaan internasional. Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang diberikan kepada pejabat diplomatik suatu negara adalah untuk memperlancar atau memudahkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan para pejabat diplomatik, hak istimewa dan kekebalan.

    BalasHapus
  35. NAMA : RIZKY HANIF IBRAHIM
    NIM : 11010147
    KELAS : IV - F
    MATKUL : HUKUM INTERNASIONAL
    JAWABAN
    1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas antar Negara dengan Negara lainnya maupun Negara dengan Subyek hukum internasional lainnya.
    2.Secara teori hukum alam menurut golongan naturalisasi prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia itu sendiri, namun berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal atau menyeluruh sepanjang masa dan dapat ditemui oleh akal sehat atau dapat dibuktikan dengan benar, pada dasarnya hukum itu harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan ini mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
    3.Hukum internasional pada dasarnya telah ada sejak jaman masyarakat yunani yang pada saat itu mengenal ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase dan diplomasi. Pada waktu jaman yunani, konsep hukum internasional masih bersifat hukum alam. Lalu konsep ini berkembang hingga pada jaman Romawi Kuno. Pada masa Romawi Kuno dikenal ius gentium yaitu hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan Romawi dan Ius ceville yaitu hukum nasional yang berlaku pada masyarakat Romawi.
    4.Didalam Konvensi Wina 1961 ini terdapat 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek hukum penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara disamping itu terdapat pula dua protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan keharusan menyelesaikan sengketa. selanjutnya tertuang dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yaitu mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain untuk memperteguh perdamaian universal. Sehingga ini menjadi aspek hukum dalam hubungan diplomatik.

    BalasHapus