SOAL UTS
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
Mata Kuliah : Hukum Kehutanan
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
Mata Kuliah : Hukum Kehutanan
Semester : VI
Sifat : terbuka
Soal
1)
Jelaskan mengenai pengertian hukum kehutanan ?
2)
Jelaskan mengenai pengertian hutan ?
3)
Jelaskan mengenai asas-asas hukum kehutanan ?
Mahasiswa/i yang budiman ...
BalasHapussilahkan tulis jawaban anda di kolom komentar dengan format sbb:
NAMA :
NIM :
KELAS :
MATKUL :
JAWABAN :
NAMA : DEDY KUSNANDAR
BalasHapusNIM : 10010092
KELAS : VI E
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Asas Penyelenggaraan Kehutanan
manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Keterbukaan, dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Nama : Rafi Dikria Quroisy
BalasHapusNim : 10010008
Kelas : E
Matkul : Hukum Kehutanan
1. Pengertian Hukum Kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah / norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
2. Pengertian Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Asas-Asas Hukum Kehutanan
o Asas Manfaat
Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
o Asas Kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus.
o Asas Perusahaan
Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
o Asas Perlindungan Hutan
Asas Perlindungan Hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : ILHAM UBAIDILLAH
BalasHapusNIM : 10010038
KELAS : VI E
MATKUL : Hukum Kehutanan
Jawab:
1."Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)
kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang berisi kebolehan, keharusan dan/atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis;� mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar;orang dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif).
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Konsep dan asas hukum kehutanan nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, sama dengan konsep dan asas hukum agraria nasional yang termuat dalam UUPA, yaitu: Hutan di Indonesia dan segenap isinya merupakan karunia Tuhan YME sebagai sumber daya alam yang memberi manfaat serta guna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia, dengan amanat harus dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari. (Konsideran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999). Menurut konsep dan asas tersebut, jelas bahwa pengaturan hukum kehutanan di Indonesia harus memperhatikan manfaat dan lestari dengan tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
NAMA : Probo Trisantoso
BalasHapusNIM : 10010125
KELAS : VI-F
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1. - pengertian hukum kehutanan, serangkaian kaidah-kaidah / norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan (Idris Sarong Al Mar).
-Kumpulan kaidah/ ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan,serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
2. Hutan, Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
-unsur lapangan yang cukup luas minimal ¼ Hektare, unsur pohon atau flora,fauna/alam hayati,unsur lingkungan, dan semua unsur merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. Asas-asas hukum kehutanan,
-Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnhya untuk kemakmuran rakyat banyak
-Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus menerus.
-Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak, pasal 13 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1967 jo peraturan pemerintahan nomor 7 tahun 1990.
-Asas Perlindungan hutan adalah suatu asas yang yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : KURNIAWAN
BalasHapusNIM : 10010003
Kelas : VI - F
Matkul : Hukum Kehutanan
Jawaban :
1). Serangkaian kaidah-kaidah / norma-norma ( tidak tertulis ) dan peraturan-peraturan ( tertulis ) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
2). Suatu ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
3). a. Azas Manfaat = Bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Azas Kelestarian = Bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus menerus.
c. Azas Perusahaan = Pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Azas Perlindungan Hutan = Suatu azas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : LUQMANUL HAKIM
BalasHapusNIM : 10010009
KELAS : VI E
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Asas Penyelenggaraan Kehutanan
manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Keterbukaan, dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : PRIYO DWI ARWANDA
BalasHapusNIM : 10010021
KELAS : VI E
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1. Hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan, baik kaidah yang mengatur antara negara dengan hutan dan kehutanan, ataupun hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan, serta peraturan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
2. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus
c. Asas Perusahaan dimaksud pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : ALI WEFI
BalasHapusNIM : 10010130
KELAS : VI F
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1 Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia Hukum Kehutanan adalah:
kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang berisi kebolehan, keharusan dan/atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar;orang dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif)
2. Pengertian Hutan adalah :
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Asas-asas hukum kehutanan Sebagai berikut :
* Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnhya untuk kemakmuran rakyat banyak
* Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus menerus.
* Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak, pasal 13 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1967 jo peraturan pemerintahan nomor 7 tahun 1990.
* Asas Perlindungan hutan adalah suatu asas yang yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : YOLANDA LAUREEN
BalasHapusNIM : 10010036
KELAS :6F
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1. Hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan, baik kaidah yang mengatur antara negara dengan hutan dan kehutanan, ataupun hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan, serta peraturan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
2. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus
c. Asas Perusahaan dimaksud pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
nama: Eko Wijayanto
BalasHapusNim; 10010076
kelas: VI/ E
Matkul; HUKUM KEHUTANAN
1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Pengertian Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus
c. Asas Perusahaan dimaksud pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : Vivien Valentina Haloho
BalasHapusNIM : 10010058
Kelas : VI- E
Mata Kuliah : Hukum Kehutanan
1. Pengertian Hukum Kehutanan adalah Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara : negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar ; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar , bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya
2. Pengertian Hutan adalah, Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.unsur lapangan yang cukup luas minimal ¼ Hektare, unsur pohon atau flora,fauna/alam hayati,unsur lingkungan, dan semua unsur merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. Asas-Asas Hukum Kehutanan:
- Asas Manfaat dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
- Asas Kelestarian dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus
- Asas Perusahaan dimaksud pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
- Asas Perlindungan Hutan dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : HENREI OKVINA ARIS S
BalasHapusNIM : 10010108
Kelas : VI F
Mata Kuliah : Hukum Kehutanan
Jawaban :
1. Pengertian hukum kehutanan
• Adalah Serangkaian kaidah-kaidah atau norma-norma ( tidak tertulis ) dan peraturan-peraturan ( tertulis ) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
• Kumpulan kaidah / ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu ( peroarangan ) dengan hutan dan kehutanan
• Kumpulan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya
2. Pengertian Hutan
Adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan ( pasal 1 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 )
3. Asas-asas Hukum Kehutanan
a. Asas Manfaat
Mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak ( pasal 13 ayat 1 UU No. 5 tahun 1967 )
b. Asas Kelestarian
Mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 tahun 1967 Jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 7 Tuhun 1990 Hak Pengusahaan hukum Tanaman Industri )
c. Asas Perusahaan
Adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1967 Jo. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990 )
d. Asas Perlindungan Hutan
Adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : MOH ALI IMRON FH
BalasHapusNIM : 10010005
KELAS : E
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1. hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya (Biro hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan) atau kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan dan hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
2. Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan yang mengandung beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan.
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat : mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak (Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967). Manfaat itu dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu langsung dan tidak langsung.
b. Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus ( Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hukum Tanaman Industri). Tujuan atas kelestarian hutan, adalah : (1) agar tidak terjadi penurunan atau kekosongan produksi (production gap) dari jenis kayu perdagangan (commercial treepecies) pada rotasi (cutting cycle) yang berikut, dan seterusnya, (2) untuk penyelamatan tanah dan air (soil and water conservation), dan (3) untuk perlindungan alam.
c. Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan finansial yang layak (Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1990).
d. Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang/badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kesudakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit (lihat Pasal 15 UndangUndang Nomor 5 tahun 1967). Di dalam Pasal 2 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan asas dalam penyelenggaraan kehutanan di Indonesia. Asas-asas tersebut
meliputi : (1) asas manfaat dan lestari, (2) kerakyatan dan keadilan, (3) kebersamaan, (4) keterbukaan, dan (5) keterpaduan.
NAMA : SAMARI
BalasHapusNIM : 10010026
KELAS : VI F
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1 Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia Hukum Kehutanan adalah:
kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang berisi kebolehan, keharusan dan/atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar;orang dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif)
2. Pengertian Hutan adalah :
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Asas-asas hukum kehutanan Sebagai berikut :
* Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnhya untuk kemakmuran rakyat banyak
* Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus menerus.
* Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak, pasal 13 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1967 jo peraturan pemerintahan nomor 7 tahun 1990.
* Asas Perlindungan hutan adalah suatu asas yang yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : MARWATUL ALIYA
BalasHapusNIM : 10010057
KELAS : VI F
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN
1. Hukum kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Dalam hal ini system pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran Rakyat meliputi kegiatan penyelenggaraan :
a. Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu,serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah
b. Pengelolaan hutan
c. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
d. pengawasan
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.
Sehingga apabila penyelengaraan sedemikian rupa dapat berjalan dengan baik maka semua tentang pemanfaatan dan pelestarian hutan dapat berfungsi dan memberikan sumbangsi besar untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat secara menyeluruh tanpa mengurangi kelestariannya.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan definisi hutan pada UU No. 41 Tahun 1999 diatas dapat diperoleh gambaran yaitu menggambarkan kondisi biofisik hutan sebagai hamparan lahan yang ditumbuhi vegetasi yang didominasi pepohonan, dan fungsi ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan dalam satu kesatuan ekosistem yang mampu menciptakan iklim mikro, serta dapat di definisikan sebagai unsur-unsur yang meliputi;
a. suatu kesatuan ekosistem;
b. berupa hamparan lahan;
c. berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya;
d. Mampu memberi manfaat secara lestari.
3. Asas hukum kehutanan meliputi
a) Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsure lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
b) Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap
c) penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada
semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
d) Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah,dan koperasi.
e) Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi ,masyarakat.
f) Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
NAMA : KURNIAWATI
BalasHapusNIM : 10.010.195
KELAS : VI E
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1. Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah / ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. asas – asas hukum kehutanan meliputi :
1. Asas manfaat : mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
2. Asas kelestrian : mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus menerus.
3. Asas perusahaan : pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
4. Asas perlindungan hutan : adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : BAGUS HADI GIARTHA
BalasHapusKELAS : VI E
NIM : 10010017
MATA KULIAH : HUKUM KEHUTANAN
Jawaban
1. Hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan, baik kaidah yang mengatur antara negara dengan hutan dan kehutanan, ataupun hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan, serta peraturan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
2. Pengertian Hutan Adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan ( pasal 1 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 )
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat : mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak ;
b. Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus ;
c. Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan finansial yang layak;
d. Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang/badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kesudakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit .
NAMA : Djatmiko P.U
BalasHapusNIM : 10010074
KELAS : VI (enam) E
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1.Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan (minimal ¼ hektar).
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat,dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak.
- Asas Kelestarian,dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
- Asas Perlindungan Hutan,dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
gak isok dikirim bos
BalasHapuswes melbu ngunu lo doool
HapusNama : Vibiyanto indra hermawan
BalasHapusNIM : 10010071
Kelas : VI-E (sore)
Mk : Hukum Kehutanan
1. Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia Hukum Kehutanan adalah: kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang berisi kebolehan, keharusan dan/atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis ? mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar;orang dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif).
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat
Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
- Asas Kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus.
- Asas Perusahaan
Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
- Asas Perlindungan Hutan
Asas Perlindungan Hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : Nova Junita S
BalasHapusKelas : VI F
NIM : 10010164
1) Jelaskan mengenai pengertian hukum kehutanan ?
kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.(Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan)
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
2) Jelaskan mengenai pengertian hutan ?
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.(pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999).
3) Jelaskan mengenai asas-asas hukum kehutanan ?
Asas Manfaat
• Asas manfaaat mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk keakmuran rakyat banyak(lihat pasal 13 ayat (1) UU No 5 tahun 1967).
Asas kelestarian
• Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberiakan manfata yang terus-menerus(lihat pasal 13 ayat (2) UU no % tahun 1967 jo. Pasal 3 peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990 Hak pengusahaan hokum tanaman industri)
Asas Perusahaan
• Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak(lihat pasal 13 ayat(2) UU nomor 5 tahun 1967 jo peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990
Asas Perlindungan hutan
• Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hokum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : Camelia Puspita Devi
BalasHapusNIM : 10010207
KELAS : VI - F
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1) Hukum Kehutanan adalah Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya.
Menurut Idris Sarong Al Mar mendefiniskan hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma (tidak tertulus) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
Sedangkan Salim mengemukakan bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
2) Pengertian mengenai hutan telah tertuang pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Namun secara umum pengertian Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
Dan secara global Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.
NAMA : Camelia Puspita Devi
BalasHapusNIM : 10010207
KELAS : VI - F
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
3) Asas-asas Hukum Kehutanan yang paling menonjol antara lain:
a. Asas Manfaat
Asas manfaaat mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk keakmuran rakyat banyak(lihat pasal 13 ayat (1) UU No 5 tahun 1967).
b. Asas kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberiakan manfata yang terus-menerus(lihat pasal 13 ayat (2) UU no % tahun 1967 jo. Pasal 3 peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990 Hak pengusahaan hokum tanaman industri).tujuan asas kelestarian hutan adalah:
Agar tidak terjadi penurunan atau kekosongan produksi (production gap) dari jenis kayu pergangan (commercial treepecies) pada rotasi(cutting cycle) yang berikut dan seterusnya
Untuk penyelamatan tanah dan air (soil and water)
Unutk perlindungan alam
c. Asas Perusahaan
Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak(lihat pasal 13 ayat(2) UU nomor 5 tahun 1967 jo peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990
d. Asas Perlindungan hutan
Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hokum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Adapun asas-asas kehutanan yang lain sebagai bahan pertimbangan pemberian izin pertambangan bawah tanah di hutan lindung, yaitu :
Hapusa. Asas manfaat yang mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak baik manfaat langsung maupun tidak langsung.
b. Asas kelestarian yang mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumebr daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus. Tujuan asas kelestarian hutan adalah : agar tidak terjadi penurunan atau kekosongan produksi (production gap) dari jenis kayu perdagangan (commercial treespecies) pada rotasi (cutting cycle) yang berikut dan seterusnya, untuk penyelamatan tanah dan air (soil and water conservation) perlindungan alam.
c. Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang/badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit.
Disamping asas-asas hukum kehutanan sebagai mana disebutkan diatas, didalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disebutkan juga asas-asas dalam penyelengaraan kehutanan di Indonesia yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Asas Manfaat Dan Lestari , asas ini dimaksudkan agar setia pelaksana dalam penyelenggaran kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsure lingkungan , social budaya, serta ekonomi.
b. Asas Kerakyatan Dan Keadilan, asas ini dimaksudkan agar setiap peyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga Negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu , dalam pemberian weweang pengelolan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya pratek monopoli, monopsoni, oligopoly, dan oligopsoni.
c. Asas Kebersaman, asas ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin keterikatan dan saling ketergantungan antara mayarakat setempat dengan kalangan industri kehutanan.
d. Asas Keterbukaan, asas ini dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelengaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dn memperhatikan aspirasi masyarakat.
e. Asas Keterpaduan asas, asas ini dimasudkan agar setiap penyelenggaran kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional , sector lain dan masyakat setempat
Nama : ANGGARA SETIAWAN
BalasHapusNIM : 10010166
Kelas : VI F
Mata Kuliah : Hukum Kehutanan
Jawaban :
1. Pengertian hukum kehutanan
• Adalah Serangkaian kaidah-kaidah atau norma-norma ( tidak tertulis ) dan peraturan-peraturan ( tertulis ) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
• Kumpulan kaidah / ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu ( peroarangan ) dengan hutan dan kehutanan
• Kumpulan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya
2. Pengertian Hutan
Adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan ( pasal 1 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 )
3. Asas-asas Hukum Kehutanan
a. Asas Manfaat
Mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak ( pasal 13 ayat 1 UU No. 5 tahun 1967 )
b. Asas Kelestarian
Mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 tahun 1967 Jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 7 Tuhun 1990 Hak Pengusahaan hukum Tanaman Industri )
c. Asas Perusahaan
Adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1967 Jo. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990 )
d. Asas Perlindungan Hutan
Adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : Arief fajar
BalasHapusNIM : 10010089
KELAS : VI E
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1.Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan (minimal ¼ hektar).
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat,dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak.
- Asas Kelestarian,dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
- Asas Perlindungan Hutan,dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA :HASAN SODIKIN
BalasHapusNIM :10010004
KELAS :VI F
MATKUL :HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN
1. Pengertian Hukum Kehutanan adalah : "Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)
2. Menurut UU Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967, hutan adalah suatu wilayah pertumbuhan pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati, alam lingkungan, dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Secara umum, hutan adalah areal lahan yang luas yang ditumbuhi oleh pepohonan, baik yang sengaja maupun tidak (tumbuhan liar).
NAMA :HASAN SODIKIN
BalasHapusNIM :10010004
KELAS :VI F
MATKUL :HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
Prof. Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, S.H, mengemukakan bahwa yang disebut dengan asas hukum bukanlah kaidah hukum konkret, melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkret dan yang bersifat umum atau abstrak. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam peraturan hukum konkret.
Dari hasil analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan kehutanan, dapat dikemukakan asas-asas hukum kehutanan yang paling menonjol berikut ini :
(1) Asas Manfaat
Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak (lihat Pasal 13 ay at (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967). Manfaat itu dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu langsung dan tidak langsung.
(2) Asas Kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus (lihat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri).
Tujuan asas kelestarian hutan, adalah :
(a) Agar tidak terjadi penurunan atau kekosongan produksi (production gap) dari jenis kayu perdagangan (commercial treespecies) pada rotasi (cutting cycle) yang berikut, dan seterusnya,
(b) Untuk penyelamatan tanah dan air (soil and water conservation), dan
(c) Untuk perlindungan alam.
(3) Asas Perusahaan
Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan finansial yang layak (lihat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990).
(4) Asas Perlindungan Hutan
Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang/badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit (lihat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967).
Di dalam Pasal 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan asas-asas dalam penyelenggaraan kehutanan di Indonesia. Asas-asas tersebut meliputi :
(1) Asas manfaat dan lestari;
(2) Kerakyatan dan keadilan;
(3) Kebersamaan;
(4) Keterbukaan, dan;
(5) Keterpaduan.
Nama : Ilyas Ma'ruf
BalasHapusNIM : 10010134
Kelas : VI E
Matkul : Hukum Kehutanan
Jawaban:
1."Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)
kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang berisi kebolehan, keharusan dan/atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis;� mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar;orang dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif).
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Konsep dan asas hukum kehutanan nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, sama dengan konsep dan asas hukum agraria nasional yang termuat dalam UUPA, yaitu: Hutan di Indonesia dan segenap isinya merupakan karunia Tuhan YME sebagai sumber daya alam yang memberi manfaat serta guna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia, dengan amanat harus dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari. (Konsideran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999). Menurut konsep dan asas tersebut, jelas bahwa pengaturan hukum kehutanan di Indonesia harus memperhatikan manfaat dan lestari dengan tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Nama : Aris Andoni
BalasHapusNim : 10010047
Kelas : VI E
Matkul : Hukum Kehutanan
Jawaban :
1. Pengertian Hukum Kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah / norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
2. Pengertian Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Asas-Asas Hukum Kehutanan
o Asas Manfaat
Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
o Asas Kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus.
o Asas Perusahaan
Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
o Asas Perlindungan Hutan
Asas Perlindungan Hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : INDRA NUR SETIAWAN
BalasHapusNIM : 10010079
SEMESTER : VI (SORE)
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan yang mengandung beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan.
3. Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat
Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
- Asas Kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus.
- Asas Perusahaan
Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
- Asas Perlindungan Hutan
Asas Perlindungan Hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : erik isdianto
BalasHapusNIM : 10010001
KELAS : VI (enam) E
MATKUL : Filsafat Hukum
JAWABAN :
1.Filsafat menurut beberapa tokoh antara lain :
a.Plato (428-348 SM)
-filsafat tidak lain dari pengetahuan tentang segala yang ada.
b.Aristoteles (384-322 SM)
-bahwa kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda,dengan demikian filsafat ilmu umum sekali.Tugas penyelidikan tentang sebab telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
c.Cicero (106-43 SM)
-filsafat adalah sebagai "ibu dari semua seni"(the mother of all the arts)ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan).
d.Johan Gotlich Fickte (1762-1814)
-filsafat sebagai Wissenschaftslehre,ilmu dari ilmu-ilmu,yakni ilmu umum,yang jadi dasar segala ilmu.Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan.Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
2.Objek dibagi menjadi 2:
-Material :segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada,yaitu hakikat Tuhan,hakikat alam,dan hakikat manusia.
-Forma :sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu,yaitu sudut pandang luas tidak terbatas,menggali keterangan sedalam-dalamnya menuju hakikat dan kebenarannya.
Ruang lingkup filsafat :ada yang berpendapat menyatakan bahwa karena filsafat hukum merupakan bagian khusus dari filsafat pada umumnya,maka berarti filsafat hukum hanya mempelajari hukum secara khusus,sehingga hal-hal non hukum menjadi tidak relevan dalam pengkajian filsafat hukum.Penarikan kesimpulan seperti ini sebetulnya tidak begitu tepat.Sebagai filsafat,filsafat hukum tunduk pada sifat-sifat,cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya.disamping itu,hukum sebagai objek dari filsafat hukum akan mempengaruhi filsafat hukum.Dengan demikian secara timbal balik antara filsafata hukum dan filsafathukum adalah cabang filsafat,yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat umum.
3.Tujuan filsafat yaitu mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya)maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu dalam suatu keutuhan secara keseluruhan.
ciri-ciri khas filsafat :
-secara umum :
a.rasional,metodis,sistematis,koheren,integral
b.tentang makro dan mikro kosmos
c.baik yang bersifat inderawi atau non inderawi
-secara khusus :
a.mendasar
b.holistik
c.spekulatif
d.kritis
Nama :MITRA EKA WAHYUDIANTO
BalasHapusNIM :10010073
Kelas:VI-E
1. Pengertian hukum kehutanan
• Adalah Serangkaian kaidah-kaidah atau norma-norma ( tidak tertulis ) dan peraturan-peraturan ( tertulis ) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
• Kumpulan kaidah / ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu ( peroarangan ) dengan hutan dan kehutanan
• Kumpulan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya
2). Suatu ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat,dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak.
- Asas Kelestarian,dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
- Asas Perlindungan Hutan,dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : Zillo Tirza Priscilla
BalasHapusKelas : VI / E
NIM : 10010078
1) Jelaskan mengenai pengertian hukum kehutanan ?
kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.(Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan)
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
2) Jelaskan mengenai pengertian hutan ?
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.(pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999).
3) Jelaskan mengenai asas-asas hukum kehutanan ?
Asas Manfaat
• Asas manfaaat mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk keakmuran rakyat banyak(lihat pasal 13 ayat (1) UU No 5 tahun 1967).
Asas kelestarian
• Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberiakan manfata yang terus-menerus(lihat pasal 13 ayat (2) UU no % tahun 1967 jo. Pasal 3 peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990 Hak pengusahaan hokum tanaman industri)
Asas Perusahaan
• Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak(lihat pasal 13 ayat(2) UU nomor 5 tahun 1967 jo peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990
Asas Perlindungan hutan
• Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hokum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : Atok Rahmad Windarto
BalasHapusKelas :VI F
Nim :10010011
1. pengertian hukum kehutanan adalah: kumpulan kaidah atau norma berisi tentang anjuran, keharusan atau larangan ,baik tertulis maupun tak tertulis dan mengatur hubungan yang bertujuan untuk harmonisasi negara dengan hutan ,kawasan hutan ,tumbuhan liar dan satwa berserta manusia yang terkait.
2. pengertian hutan menurut saya adalah suatu kehidupan yang tumbuh dan berkembang secara simbiusis di suatu tempat (bumi) floura dan fauna yang mempunyai manfaat dan mepunyai kaitan penting dalam kehudupan mahuk hidup yang lain baik didalam hutan tersebut maupun dilingkungan lain (diluar lingkungan hutan) Menurut UU Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967, hutan adalah suatu wilayah pertumbuhan pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati, alam lingkungan, dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Secara umum, hutan adalah areal lahan yang luas yang ditumbuhi oleh pepohonan, baik yang sengaja maupun tidak (tumbuhan liar).
3. asas-asas hukum kehutanan
(1) Asas Manfaat
Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak (lihat Pasal 13 ay at (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967). Manfaat itu dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu langsung dan tidak langsung
(2) Asas Kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus (lihat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri).
Nama :Pujianto Putra Try Marsimoro
BalasHapusNIM :10010093
Kelas:VI-E
1. Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia Hukum Kehutanan adalah: kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang berisi kebolehan, keharusan dan/atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis;� mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar;orang dengan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); sanksi bagi yang melanggarnya.
2. Pengertian Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan yang mengandung beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan.
3. a. Asas Manfaat
Mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak ( pasal 13 ayat 1 UU No. 5 tahun 1967 )
b. Asas Kelestarian
Mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 tahun 1967 Jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 7 Tuhun 1990 Hak Pengusahaan hukum Tanaman Industri )
c. Asas Perusahaan
Adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1967 Jo. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990 )
d. Asas Perlindungan Hutan
Adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : danar sigit permana
BalasHapusNim : 07.010.049
Kelas : VIE
Matkul : hukum kelautan
Hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma(tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.
-arti hutan adalah suatu ekosistim berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
- asas asas hukum kehutanan
Asas manfaat,pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat banyak.
Asas kelestarian,pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat yng terus menerus.
Asas perusahaan,pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
Asas perlindungan hutan,suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : HENRY REINALDY
BalasHapusNIM : 11010142
KELAS : VI-F
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
1) Jelaskan mengenai pengertian hukum kehutanan ?
• Hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan ( menurut Idris Sarong Al Mar )
• Kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan (menurut Salim H.S)
• Kumpulan (himpunan ) baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya (Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan.
• Dan menurut saya, hukum kehutanan adalah peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dankehutanan serta mengatur hubungan antara individu dengan hutan dan kehutanan. Dimana peraturan-peraturan itu dapat berupa hukum adat (tidak tertulis) maupun Undang-undang, perpres, permen, perda dan lain-lain dimana didalamnya mengatur hubungan negara dengan hutan seperti penerbitan izin dan konservasi alam serta lainnya dan juga mengatur hubungan individu dengan hutan diantaranya adalah pemanfaat hutan dan pengelolaan hutan.
2) Jelaskan mengenai pengertian hutan ?
Pengertian Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.(menurut UU Nomor 41 Tahun 1999)
3) Jelaskan mengenai asas-asas hukum kehutanan ?
Asas-asas hukum kehutanan antara lain :
• Asas Manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
• Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus .
• Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
• Asas Perlindungan Hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : Andi Ardiansyah
BalasHapusNIM : 10010032
KELAS : VI E
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1.Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan (minimal ¼ hektar).
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat,dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak.
- Asas Kelestarian,dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
- Asas Perlindungan Hutan,dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
N A M A : YULIANA WIWIK DJUNIWATI
BalasHapusN I M : 12010041
KELAS : VI F
MATA KULIAH : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1. Hukum Kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
2. Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
3. Asas-asas hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat adalah mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian adalah mengandung pengertian bahwa sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
c. Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
N A M A : YULIANA WIWIK DJUNIWATI
BalasHapusN I M : 12010041
KELAS : VI F
MATA KULIAH : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1. Hukum Kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
2. Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
3. Asas-asas hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat adalah mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian adalah mengandung pengertian bahwa sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
c. Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : Guntur Rio Novianto
BalasHapusNIM : 10010116
KELAS : VI F
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan, Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
-unsur lapangan yang cukup luas minimal ¼ Hektare, unsur pohon atau flora,fauna/alam hayati,unsur lingkungan, dan semua unsur merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus
c. Asas Perusahaan dimaksud pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : DENNY FIRMANTO
BalasHapusNIM : 10010183
KELAS : HUKUM/F
MATA KULIAH : HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1.hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma (tidak tertulus) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan. Menurut Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Adapun hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
2.Hutan merupakan lahan yang di dalamnya terdiri dari berbagai tumbuhan yang membentuk suatu ekosistem dan saling ketergantungan.
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya. Oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggunjawab.
Sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo UU Nomor 19 Tahun 2004, ditentukan empat jenis hutan, yaitu berdasarkan (1) statusnya, (2) fungsinya, (3) tujuan khusus, dan (4) pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air.
3. asas-asas hukum kehutanan
(1) Asas Manfaat
Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak (lihat Pasal 13 ay at (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967). Manfaat itu dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu langsung dan tidak langsung.
(2) Asas Kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus (lihat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri).
(3) Asas Perusahaan
Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan finansial yang layak (lihat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990).
(4) Asas Perlindungan Hutan
Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap orang/badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit (lihat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967).
NAMA : Aryesi prayanti
BalasHapusNIM : 10010030
KELAS : VI E sore
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1.Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan (minimal ¼ hektar).
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat,dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak.
- Asas Kelestarian,dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
- Asas Perlindungan Hutan,dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : Aryesi prayanti
BalasHapusNIM : 10010030
KELAS : VI E
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1.Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan (minimal ¼ hektar).
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat,dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak.
- Asas Kelestarian,dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
- Asas Perlindungan Hutan,dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
nama : WENDY DEVANIA H
BalasHapusSem. : VI e sore
Nim : 10010170
1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan, Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
-unsur lapangan yang cukup luas minimal ¼ Hektare, unsur pohon atau flora,fauna/alam hayati,unsur lingkungan, dan semua unsur merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus
c. Asas Perusahaan dimaksud pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Nama : wendy devania
BalasHapussem. : VI e sore
Nim : 10010170
1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan, Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
-unsur lapangan yang cukup luas minimal ¼ Hektare, unsur pohon atau flora,fauna/alam hayati,unsur lingkungan, dan semua unsur merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. Asas-asas dalam hukum kehutanan antara lain :
a. Asas Manfaat dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak.
b. Asas Kelestarian dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus
c. Asas Perusahaan dimaksud pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak.
d. Asas Perlindungan Hutan dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : Aryesi prayanti
BalasHapusNIM : 10010030
KELAS : VI E
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1.Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan (minimal ¼ hektar).
3.Asas-Asas Hukum Kehutanan
- Asas Manfaat,dimaksud mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat banyak.
- Asas Kelestarian,dimaksud mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan,agar mampu memberikan manfaat secara terus-menerus.
- Asas Perlindungan Hutan,dimaksud suatu asas yang setiap orang atau badan hukum ikut berperan serta mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA :DIMAS YEMAHURA ALFARAUQ
BalasHapusNIM :10010124
KELAS :F
MATKUL :HUKUM KEHUTANAN
JAWABAN :
1. Hukum kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Dalam hal ini system pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran Rakyat meliputi kegiatan penyelenggaraan :
a. Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu,serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah
b. Pengelolaan hutan
c. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
d. pengawasan
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.
Sehingga apabila penyelengaraan sedemikian rupa dapat berjalan dengan baik maka semua tentang pemanfaatan dan pelestarian hutan dapat berfungsi dan memberikan sumbangsi besar untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat secara menyeluruh tanpa mengurangi kelestariannya.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan definisi hutan pada UU No. 41 Tahun 1999 diatas dapat diperoleh gambaran yaitu menggambarkan kondisi biofisik hutan sebagai hamparan lahan yang ditumbuhi vegetasi yang didominasi pepohonan, dan fungsi ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan dalam satu kesatuan ekosistem yang mampu menciptakan iklim mikro, serta dapat di definisikan sebagai unsur-unsur yang meliputi;
a. suatu kesatuan ekosistem;
b. berupa hamparan lahan;
c. berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya;
d. Mampu memberi manfaat secara lestari.
3. Asas hukum kehutanan meliputi
a) Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsure lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
b) Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap
c) penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada
semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
NAMA : YUSUF EFFENDI
HapusNIM : 11010087
KELAS : VI F
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
1. Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan definisi hutan pada UU No. 41 Tahun 1999 diatas dapat diperoleh gambaran yaitu menggambarkan kondisi biofisik hutan sebagai hamparan lahan yang ditumbuhi vegetasi yang didominasi pepohonan, dan fungsi ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan dalam satu kesatuan ekosistem yang mampu menciptakan iklim mikro, serta dapat di definisikan sebagai unsur-unsur yang meliputi;
a. suatu kesatuan ekosistem;
b. berupa hamparan lahan;
c. berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya;
d. Mampu memberi manfaat secara lestari.
3. Asas-asas Hukum Kehutanan
a. Asas Manfaat
Mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat banyak ( pasal 13 ayat 1 UU No. 5 tahun 1967 )
b. Asas Kelestarian
Mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus-menerus ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 tahun 1967 Jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 7 Tuhun 1990 Hak Pengusahaan hukum Tanaman Industri )
c. Asas Perusahaan
Adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak ( pasal 13 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1967 Jo. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990 )
d. Asas Perlindungan Hutan
Adalah suatu asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : ANDREYANTO
BalasHapusNIM : 1O010O50
KELAS : VI F
MATKUL : HUKUM KEHUTANAN
1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan pengurusannya.
2. Pengertian Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Asas-asas hukum kehutanan :
->Asas manfaat mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnhya untuk kemakmuran rakyat banyak
->Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan agar mampu memberikan manfaat yang terus menerus.
->Asas Perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan keuntungan financial yang layak, pasal 13 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1967 jo peraturan pemerintahan nomor 7 tahun 1990.
->Asas Perlindungan hutan adalah suatu asas yang yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
NAMA : SITI MUYASSAROH
BalasHapusNIM : 10010181
KELAS : VI F
MATKUL : Hukum Kehutanan
JAWABAN :
1. Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
3. Asas Penyelenggaraan Kehutanan
manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Keterbukaan, dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.